BANK plat merah papan atas, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menjadi bank tunggal untuk layanan transaksi pembayaran perizinan melalui alur Layanan Izin Investasi 3 Jam untuk 8 + 1 yang disiapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Oleh : ALFIAN MUJANI
[email protected]
Hal tersebut dimungÂkinkan karena BNI merupakan satu-satunya bank yang terkonekÂsi dengan layÂanan AHU Online KeÂmenterian Hukum dan HAM serta penerimaan pembayaran Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan KemenÂterian Tenaga Kerja yang juga segera online.
Grand LaunchÂing Layanan Izin InÂvestasi 3 Jam di BKPM ini dilaksanakan di JaÂkarta, Senin (11/1/ 2016), oleh Kepala BKPM Franky Sibarani yang dihadiri & disaksikan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Direktur Utama BNI Achmad Baiquni, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, para duta besar dan investor BKPM.
Peran BNI sangat penting dalam layanan izin investasi 3 jam ini, karena satu-satunya bank yang sudah terkoneksi dengan layanan AHU Online, sehingga pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas biaya penerbitan Akta Pendirian Perusahaan dan PengeÂsahan Hukum dan HAM bisa diÂlakukan melalui BNI.
Tidak hanya terkoneksi denÂgan AHU BNI juga melayani pembayaran dalam penguruÂsan IMTA, yang merupakan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing. Kedua hal pembayaran di BNI tersebut terdapat pada alur layanan izin investasi 3 jam.
Investor, pengusaha, atau penanam modal dapat dengan mudah melakukan pembayaran PNBP ini dengan penyediaan e-channel BNI, yaitu ATM BNI, EDC Mini ATM, Corporate Internet Banking (BNIDiÂrect) yang sudah terseÂdia di PelayanÂan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat BKPM.
Baiquni mengungÂkapkan, BNI memanfaatÂkan keberadaan kantor-kanÂtor cabang luar negeri, yaitu di Singapura, Hong Kong, Tokyo, New York, London, Osaka, dan segera di Seoul untuk menjadi pusat informasi berinvestasi di Indonesia. Dengan cara demikian, calon investor asing akan lebih dimudahkan dalam mendapatkan informasi riil tenÂtang berinvestasi di Indonesia.
“Investor asing dapat memÂperoleh informasi berinvestasi di Indonesia melalui kantor-kantor BNI cabang luar negeri. Selain itu, BNI berkomitmen mendukung implementasi layÂanan izin investasi 3 jam ini denÂgan layanan perbankan yang terÂintegrasi sehingga memudahkan para investor dalam melakukan inÂve s t a s i di IndoÂnesia. PemÂbayaran perÂizinan dapat difasilitasi dengan transaksi berbasis elektronik yang dimiliki BNI saat ini,†ujar Baiquni.
Layanan Izin Investasi 3 Jam adalah Izin Prinsip dengan kriteÂria tertentu yang diproses dalam satu paket dengan penerbitan akta pendirian perusahaan dan pengesahan Kementerian HuÂkum dan Hak Asasi Manusia. SeÂlanjutnya terdapat proses pemÂbuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta informasi ketersediaan tanah (blocking tanah) dalam waktu 3 jam.
Kategori inÂvestasi yang dapat memanÂfaatkan layanan ini adalah untuk rencana investasi paling sedikit Rp 100 miliar, investasi dengan penggunaan Tenaga Kerja InÂdonesia diatas 1.000 orang dan untuk permohonan disampaiÂkan oleh calon pemegang saham dengan cara datang langsung ke PTSP Pusat di BKPM.
Layanan yang terintegrasi dalam Izin Investasi 3 jam ini akan memberikan kemudahan kepada para Investor dalam melakukan investasi di IndoneÂsia. Hal ini sejalan dengan proÂgram pemerintah yaitu meninÂgkatkan minat investor untuk menanamkan modalnya di IndoÂnesia sehingga percepatan pemÂbangunan dapat terwujud.
Investor yang menggunakan Layanan Izin Investasi 3 Jam akan menerima 8 produk perizÂinan plus 1 surat booking tanah (apabila diperlukan). Produk-produk perizinan yang akan diÂberikan pada investor Layanan Izin Investasi 3 Jam adalah izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kemudian, Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar PerusaÂhaan (TDP), Izin MemperkÂerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan TenaÂga Kerja Asing (RPTÂKA), Angka PengeÂnal Importir Produsen (API-P), serta Nomor InÂduk Kepabeanan (NIK).
Selain mendukung impleÂmentasi Izin Investasi 3 Jam di BPKM, selama ini BNI juga suÂdah banyak mendukung pemerÂintah dalam meningkatkan layÂanan publik melalui kemudahan pembayaran penerimaan negara pajak maupun penerimaan negÂara non pajak (PNBP) melalui multichannel yang dimiliki BNI antara lain, pembayaran pajak secara elektronik melalui BNI e- Tax, pembayaran proses paspor di Kantor Imigrasi melalui EDC, dan juga pembayaran online unÂtuk perizinan penerbangan di Kementerian Perhubungan.
(deÂtik.com)