LogoBKPMBANK plat merah papan atas, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menjadi bank tunggal untuk layanan transaksi pembayaran perizinan melalui alur Layanan Izin Investasi 3 Jam untuk 8 + 1 yang disiapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Oleh : ALFIAN MUJANI
[email protected]

Hal tersebut dimung­kinkan karena BNI merupakan satu-satunya bank yang terkonek­si dengan lay­anan AHU Online Ke­menterian Hukum dan HAM serta penerimaan pembayaran Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan Kemen­terian Tenaga Kerja yang juga segera online.

Grand Launch­ing Layanan Izin In­vestasi 3 Jam di BKPM ini dilaksanakan di Ja­karta, Senin (11/1/ 2016), oleh Kepala BKPM Franky Sibarani yang dihadiri & disaksikan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Direktur Utama BNI Achmad Baiquni, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, para duta besar dan investor BKPM.

Peran BNI sangat penting dalam layanan izin investasi 3 jam ini, karena satu-satunya bank yang sudah terkoneksi dengan layanan AHU Online, sehingga pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas biaya penerbitan Akta Pendirian Perusahaan dan Penge­sahan Hukum dan HAM bisa di­lakukan melalui BNI.

Tidak hanya terkoneksi den­gan AHU BNI juga melayani pembayaran dalam penguru­san IMTA, yang merupakan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing. Kedua hal pembayaran di BNI tersebut terdapat pada alur layanan izin investasi 3 jam.

Investor, pengusaha, atau penanam modal dapat dengan mudah melakukan pembayaran PNBP ini dengan penyediaan e-channel BNI, yaitu ATM BNI, EDC Mini ATM, Corporate Internet Banking (BNIDi­rect) yang sudah terse­dia di Pelayan­an Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat BKPM.

BACA JUGA :  384 Piala Penghargaan Kota Bogor Dipajang di Galeri dan Perpustakaan

Baiquni mengung­kapkan, BNI memanfaat­kan keberadaan kantor-kan­tor cabang luar negeri, yaitu di Singapura, Hong Kong, Tokyo, New York, London, Osaka, dan segera di Seoul untuk menjadi pusat informasi berinvestasi di Indonesia. Dengan cara demikian, calon investor asing akan lebih dimudahkan dalam mendapatkan informasi riil ten­tang berinvestasi di Indonesia.

“Investor asing dapat mem­peroleh informasi berinvestasi di Indonesia melalui kantor-kantor BNI cabang luar negeri. Selain itu, BNI berkomitmen mendukung implementasi lay­anan izin investasi 3 jam ini den­gan layanan perbankan yang ter­integrasi sehingga memudahkan para investor dalam melakukan in­ve s t a s i di Indo­nesia. Pem­bayaran per­izinan dapat difasilitasi dengan transaksi berbasis elektronik yang dimiliki BNI saat ini,” ujar Baiquni.

Layanan Izin Investasi 3 Jam adalah Izin Prinsip dengan krite­ria tertentu yang diproses dalam satu paket dengan penerbitan akta pendirian perusahaan dan pengesahan Kementerian Hu­kum dan Hak Asasi Manusia. Se­lanjutnya terdapat proses pem­buatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta informasi ketersediaan tanah (blocking tanah) dalam waktu 3 jam.

Kategori in­vestasi yang dapat meman­faatkan layanan ini adalah untuk rencana investasi paling sedikit Rp 100 miliar, investasi dengan penggunaan Tenaga Kerja In­donesia diatas 1.000 orang dan untuk permohonan disampai­kan oleh calon pemegang saham dengan cara datang langsung ke PTSP Pusat di BKPM.

BACA JUGA :  7 Manfaat Buncis untuk Kesehatan, Nomor Terakhir Harus Diketahui Semua Orang

Layanan yang terintegrasi dalam Izin Investasi 3 jam ini akan memberikan kemudahan kepada para Investor dalam melakukan investasi di Indone­sia. Hal ini sejalan dengan pro­gram pemerintah yaitu menin­gkatkan minat investor untuk menanamkan modalnya di Indo­nesia sehingga percepatan pem­bangunan dapat terwujud.

Investor yang menggunakan Layanan Izin Investasi 3 Jam akan menerima 8 produk periz­inan plus 1 surat booking tanah (apabila diperlukan). Produk-produk perizinan yang akan di­berikan pada investor Layanan Izin Investasi 3 Jam adalah izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kemudian, Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Perusa­haan (TDP), Izin Memperk­erjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan Tena­ga Kerja Asing (RPT­KA), Angka Penge­nal Importir Produsen (API-P), serta Nomor In­duk Kepabeanan (NIK).

Selain mendukung imple­mentasi Izin Investasi 3 Jam di BPKM, selama ini BNI juga su­dah banyak mendukung pemer­intah dalam meningkatkan lay­anan publik melalui kemudahan pembayaran penerimaan negara pajak maupun penerimaan neg­ara non pajak (PNBP) melalui multichannel yang dimiliki BNI antara lain, pembayaran pajak secara elektronik melalui BNI e- Tax, pembayaran proses paspor di Kantor Imigrasi melalui EDC, dan juga pembayaran online un­tuk perizinan penerbangan di Kementerian Perhubungan.

(de­tik.com)

============================================================
============================================================
============================================================