KOMISI C DPRD Kota Bogor kemarin memanggil Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) Proyek Jalan R3 dan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bogor. Mereka dipanggil terkait adanya perpanjangan deadline proyek Jalan R3 yang diberikan kepada PT Idee Murni Pratama, kontraktor jalan R3.
Oleh : YUSKA APITYA AJI
[email protected]
Kami sudah konfirÂmasi ke PPK dan Kepala DBMSDA Kota Bogor, terkait pemberian waktu sampai 50 hari. Kesempatan itu merujuk pada Perpres Nomor 4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa, pasal 93 ayat 1 huruf a. Artinya, tidak ada cacat hukum disini. Namun, selama masa pertambahan ini, kami dari DPRD memantau proses pekerjaan fisik di lapangan,†ujar Anggota Komisi C DPRD Kota Bogor, Yus Ruswandi, keÂmarin siang.
Proyek jalan ini ekspektaÂsinya adalah mengurai gurat macet di Jalan Protokol PadÂjajaran. R3 diprogres menarik jalan simpul antara Jambu Dua mengarah ke Parung Banteng. Sesi III diprogres antara PaÂrung Banteng menuju BendÂung Katulampa, dengan stadiÂum long 1,3 kilometer. Namun, hingga 24 Desmeber 2015, proyek tak kelar. Realisasi fisik baru tercapai 40 an persen. “Mekanisme perpanjangan kontrak ini sudah diurus oleh kontraktor sesuai prosedural yang berlaku. Termasuk melÂapor ke Walikota Bogor dan DBMSDA. Secara hukum admiÂnistratif, denda tetap berjalan satu [er mil atau sekitar Rp8 juta per hari. Total denda yang harus mereka bayarkan sekitar Rp400 juta,†kata PPK Proyek R3, Nana Yudiana, kemarin siang, sesaat setelah dipanggil di DPRD Kota Bogor.
Nana yang juga menjabat Kabid Pembangunan DBMSDA Kota Bogor menegaskan, semua kontraktor memiliki hak yang sama untuk melakukan perpanÂjangan kontrak. “Asal memiliki kesanggupan menyelesaikan. Jika dalam tempo 50 hari perÂpanjangan tidak selesai, ya sanksinya blacklist. Kami tidak main-main dalam hal ini. KoorÂdinasi dengan lembaga hukum juga sudah kami lakukan. Jadi tidak ada istilah beking-memÂbeking,†kata dia.
Dalam Perpres No 4 tahun 2015 tentang pengadaan baÂrang dan jasa, pasal 93 ayat 1 huruf a, yang menyatakan, pemberian kesempatan kepaÂda penyedia barang dan jasa menyelesaikan pekerjaan samÂpai dengan 50 hari kelender kerja, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan dapat melampaui tahun anggaran. “Idee Murni Pratama memÂbuat surat pernyataan tertulis, bahwa mereka akan mematuhi sanksi jika dalam 50 hari peÂkerjaan tidak tuntas. Denda sebesar 1 mil dari nilai proyek yang belum selesai tetap berÂjalan sampai pertengahan FebÂruari mendatang,†kata dia.
Nana juga mengakui jika surat perÂnyataan kesangÂgupan dari Idee Murni Pratama sudah diterima DBMSDA dan Balaikota Bogor. “Hari ini kami dipanggil Komisi C. Semuanya sudah clear. TingÂgal tunggu hasilnya. Apakah Idee
Murni Pratama berhasil menunÂtaskan sampai 50 hari kedepan. Jadi pemberian perpanjangan kontrak ini bukan tanpa dasar, ada perpres yang memang sudah diterbitkan Presiden,†tandasÂnya.