PEMERINTAH Kabupaten Bogor sedang bingung untuk meneruskan program Jumat Keliling (Jumling) atau tidak. Pasalnya, dana Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp 14 miliar pada 2015 untuk membantu masjid, mushola, LSM dan Ormas yang dijanjikan saat program itu tidak terserap lantaran terbentur sejumlah aturan.
RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Sekretaris Daerah (SekÂda) Kabupaten Bogor, Adang Suptandar mengungkapkan, proÂgram Jumling perlu dilanjutkan untuk menampung aspirasi masyarakat sekaligus meninjau langsung keadaan warga Bumi Tegar Beriman.
“Jumling perlu dilanjutÂkan. Terkait bansos yang tidak terserap, akan dibahas lagi pola pelaksanaannya seiring ketentuan tentang pemberian bansos itu,†ujar Adang saat dihubungi Bogor Today, Rabu (13/1/2016).
Pembahasan, kata Adang, dilakukan berbagai unsur yang ada di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor, seperti Asiste Kesra, Asisten Pemerintahan, Asisten Ekonomi dan PembanÂgunan serta Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
“Ya, pembahasan dilakuÂkan internal saja, kaitan denÂgan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2012 dan PermendÂagri Nomor 39 Tahun 2012. Karena Jumling ini kan untuk menjaring aspirasi juga. MaÂkanya perlu,†katanya.
Asisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Bogor, Roy Khaerudin mengungkapÂkan, kegiatan yang banyak dijaÂnjikan Pemerintah Bumi Tegar Beriman dalam agenda Jumat Keliling ( Jumling) berupa banÂtuan bagi masjid dan mushola belum berbadan hukum.
“Dengan adanya permen itu, otomatis masjid dan mushÂola yang seharusnya meneriÂma bantuan atau hibah seperti yang dijanjikan, gagal karena mereka belum berbadan huÂkum,†ujar Roy.
Ia melanjutkan, akibat gaÂgal terserap, dan Rp 14 miliar jadi salah satu penyumbang Sisa Lebih Pembiayaan AnggaÂran (SiLPA).
“Hampir 100 persen masÂjid dan mushola disini tidak berbadan hukum. Paling yang sudah itu masjid raya. Itu kan sedikit makanya jadi SiLPA,†tegasnya.
Meski begitu, Pemkab Bogor berjanji untuk memÂfasilitasi masjid-masjid yang tersebar di 40 kecamatan agar berbadan hukum agar bansos bisa tersalurkan di tahun 2017.
“Tahap pertama kita akan fasilitasi 40 masjid yang ada di masing-masing kecamatan agar berbadan hukum, †ungÂkapnya. (*)