BOGOR TODAY – Masih banÂyaknya media iklan atau reklame berupa bando atau kontruksi yang melintang di tengah-tengah jalan di seluruh wilayah Kota Bogor, Komisi A DPRD Kota BoÂgor mendesak agar Pemerintah Kota Bogor segera melakukan penertiban dan pembongkaran reklame-reklame tersebut.
Anggota Komisi A DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin menÂgatakan, sesuai dengan Permen PU nomor 20 tahun 2010 tenÂtang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan. Pada pasal 18 ayat 3, menerangkan bahwa kontruksi bangunan iklan dan media informasi, tidak boleh berupa portal atau berupa jenis kontruksi lainnya yang melintang di atas jalan khusus media iklan dan media informasi. Dalam reÂvisi Perda Kota Bogor tentang Reklame nomor 1 tahun 2015 tenÂtang penyelenggaraan reklame di pasal 7 ayat 2, dinyatakan bahwa penyelenggara reklame dilarang memasang reklame dengan benÂtuk bidang reklame yaitu konÂtruksi portal atau bando yang melintang di atas jalan.
“Jadi semua kontruksi mauÂpun bando reklame atau media iklan yang melintas di atas jalan-jalan, sudah tidak diperbolehkan lagi. Sampai saat ini di Kota BoÂgor masih banyak reklame yang melintang di atas jalan, dan PemÂkot Bogor harus segera memÂbongkar serta menertibkannya,†ungkap Jenal.
Pelanggaran terhadap perda reklame, lanjut Jenal, Walikota berwenang untuk mencabut IPR, membongkar dan menuÂrunkan reklame terpasang, dan menghentikan penyelenggaraan reklame yang akan dipasang. Untuk existing reklame yang berbentuk berupa bando atau kontruksi melintang di atas jalan akan di bongkar setelah habis masa kontrak kerjasama antara pihak ketiga dan Pemkot Bogor. Sedangkan untuk permohonan kontruksi yang baru tidak diÂperkenankan kembali, artinya semua reklame yang berbentuk bando dan melintang di jalan haÂrus ditertibkan.
“Memang kalau dilakukan pembongkaran dan penertÂiban akan berdampak kepada berkurangnya PAD, namun aturan tetap harus ditegakan dengan alas an demi keselaÂmatan bagi para pengguna jalan, pengendara dan pejalan kaki. Kami minta Pemkot sudah mulai melakukan penertiban terhadap reklame reklame yang tidak sesÂuai dengan aturan tersebut,†teÂgasnya.
Terpisah, masih banyaknya reklame berbentuk bando dan kontruksi seperti disepanjang Jalan Raya Tajur, Jalan Pajajaran dan lainnya, langsung disikapi serius oleh Walikota Bogor Bima Arya. Menurut Walikota dirinya sudah memerintahkan di tahun 2016 ini dilakukan pembersihan dan penertiban reklame.
“Saya minta disiapkan Perwali baru untuk melakukan restriksi yang lebih ketat di Kota Bogor soal media promosi yang perÂmanen spanduk dan baligho. SeÂdangkan soal media promosi dari bando atau kontruksi akan segera ditertibkan diseluruh Kota BoÂgor,†kata Bima.
(Yuska Apitya)