M. Nasir Larang Lesbi dan Gay Masuk Kampus

  1. Dalam menyelenggarakan kegiatannya, SGRC tidak pernah mengajukan izin kepada pimpinan Fakultas maupun UI ataupun pi­hak berwenang lainnya di dalam kampus UI.2. UI tidak bertanggung jawab atas segala ke­giatan yang dilakukan oleh SGRC
  2. SGRC tidak memiliki izin resmi sebagai Pusat Studi/Unit Kegiatan Mahasiswa/Organ­isasi Kemahasiswaan baik di tingkat Fakultas maupun UI
  3. Untuk itu, dengan tegas UI menyatakan SGRC tidak berhak menggunakan nama dan logo UI pada segala bentuk aktivitasnya.

Demikian hal ini kami sampaikan agar dapat menjadi imbauan bagi SGRC pada khu­susnya dan seluruh civitas akademika UI.

Dalam websitenya di sgrcui.wordpress.com, SGRC memang mencantumkan nama UI di belakang nama organisasinya sehingga menjadi SGRC UI. Dalam logo SGCR juga mencantumkan logo makara UI. Di situs blog tersebut, SGRC menyebut sebagai organisasi mahasiswa di UI yang bergerak pada bidang kajian pemikiran. Organisasi yang berdiri sejak 17 Mei 2014 ini mengupayakan pema­haman yang lebih menyeluruh mengenai permasalahan gender dan seksualitas me­lalui diskusi. Ada juga arisan bulanan antara sesama anggota yang membahas berbagai kajian seputar seksual, sampai mengadakan berbagai seminar tentang seksualitas.

BACA JUGA :  Di Era Rudy Susmanto-Jaro Ade, Pemkab Bogor Pertahankan Opini WTP Dua Tahun Berturut-turut

Keputusan Menteri Natsir ini direspon positif oleh Ketua MPR RI Zulkifli Hasan. Politikus PAN ini sepakat dengan larangan kelompok lesbian, gay, biseksual, dan trans­gender (LGBT) masuk kampus. Menurutnya LGBT tidak sesuai dengan budaya Indonesia.

“Ya memang ini kan fenomena baru, ya. Ini nggak sesuai dengan budaya kita, harus dilarang karena tidak sesuai dengan budaya Indonesia,” kata Ketua MPR Zulkifli Hasan, Minggu (24/1/2016).

Zulkifli kerap menjumpai hal-hal yang menurutnya janggal. Seperti dalam be­berapa seminar yang menuntut pengakuan terhadap perkawinan sesama jenis. “Saya dalam beberapa kali seminar HAM ada yang menyebut ada pelanggaran HAM, katanya ti­dak mengakui perkawinan sesama jenis. Ini fenomena baru yang menurut saya tidak ses­uai dengan budaya kita,” tegasnya.

Terkait kecaman dan edaran larangan Menteri Natsir ini, petisi diterbitkan netizen. “Menteri Nasir harus mencabut pernyataan bahwa LGBT merusak moral bangsa dan pelarangan masuk kampus,” tulis petisi tersebut di Change.org, Minggu(24/1/2016).

BACA JUGA :  Rumah Mudah Berdebu? Lakukan 3 Cara Sederhana Ini agar Hunian Tetap Bersih dan Sehat

Menurut pembuat petisi bernama Poed­jiati Tan, setiap warga berhak mendapat­kan pengajaran sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 Undang-undang Dasar 1945. Menteri Nasir diduga telah melanggar hak para LGBT yang masuk kampus.

Menurut dia, menyikapi problem LGBT, Asosiasi Psikiater Amerika telah merilis buku Panduan Diagnostik dan Statistik untuk Gangguan Jiwa (DSM). Petunjuk dalam buku tersebut seharusnya diterapkan di Indone­sia sebagai bentuk menyikapi merebaknya kaum LGBT di Indonesia. “Pelarangan LGBT masuk kampus sangatlah tidak sesuai den­gan hakikat pendidikan,” ucapnya.

Menurut dia, pendidikan dan riset di ru­ang akademik itu adalah ranah membuday­akan nalar kritis anak bangsa. Artinya, me­nyikapi LGBT bukan dilihat secara moralitas semata, melainkan dari sisi ilmu pengeta­huan.

(Yuska Apitya Aji)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================