Presiden Bisa Menarik Diri

Untitled-18PRESIDEN Joko Widodo setuju dilakukan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika revisi tersebut dimaksudkan untuk memperkuat lembaga anti rasuah. Jika revisi tersebut justru melemahkan KPK, maka Presiden menarik diri.

ALFIAN MUJANI
[email protected]

Menurut juru bicara Presiden, Johan Budi, revisi Undang-undang KPK terse­but merupakan inisiatif DPR. “Jika itu sebaliknya, misalnya lembaga KPK dibatasi umurnya hanya 12 tahun, kewenan­gan penuntutannya diambil, maka kata presiden, itu bisa menarik diri, tidak melanjutkan pembahasan,” kata Johan Budi saat menjadi pem­bicara rilis hasil survei bertajuk ‘Revisi UU KPK dan Pertaruhan Popularitas Jokowi’ di kantor Indi­kator, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2016).

Johan menambahkan, poin-poin draft revisi itu juga belum jelas. Masyarakat banyak yang tidak mengetahui. Sebab ada yang men­gatakan empat poin dan ada yang tiga belas poin.

“Nah, ketidakjelasan itu menu­rut saya, Menkum HAM pasti lebih paham detailnya, dari perspektif survei tadi, saya mengomentari hasil survei. Nah kalau pembi­caraannya nanti mengarah ke me­lemahkan KPK, sikap presiden itu (menarik diri),” ujarnya. “Apakah Istana sudah menerima draftnya?” tanya wartawan, “Kalau soal detail ini, anda tanya ke Menkum HAM. Saya kan nggak dilapo­rin ini. Tanya ke Menkum HAM apakah sudah ada draft yang dimaksud itu, jangan nanya ke saya,” jawabnya.

Johan mengaku belum bertanya ke presiden apakah sudah menerima draft terse­but. Namum dalam hal ini, Menkum HAM dan Menko Pol­hukam telah ditunjuk untuk mewakili pemerintah.

“Iya, (Memkumham pasti lapor ke presiden), saya be­lum tahu, belum nanya, jan­gan diplintir. Saya belum tahu apakah presiden sudah mendapat laporan,” tandas­nya.

Menurut Johan Budi, Pres­iden Joko Widodo mempun­yai sikap yang tegas terhadap revisi Undang-undang KPK. Revisi UU KPK harus bertu­juan untuk memperkuat KPK. “Presiden tegas menyatakan, kalaupun ada revisi UU KPK, harus memperkuat KPK,” kata Johan.

BACA JUGA :  HARUSNYA ORANG INDONESIA PERILAKUNYA SESUAI DENGAN SILA-SILA YANG ADA DI PANCASILA

Johan menjelaskan, Pres­iden Jokowi sangat memegang komitmen untuk memperkuat KPK. Bila revisi UU KPK malah akan melemahkan lembaga anti korupsi itu, maka Jokowi akan menolak.

“Sampai hari ini pemaha­man publik itu enggak utuh, presiden sih jelas. Jika revisi dimaksudkan untuk memper­lemah maka pemerintah akan menarik diri (dari pemba­hasan),” ujarnya.

“Ada empat poin yang ini juga belum jelas. Soal revisi penyadapan bisa diasosiasikan melemahkan. Penyadapan di­kurangi wewenang akan mem­lemahkan. Penyadapan lebih prudence kan itu menguatkan. Sikap presiden terbaru, bahwa revisi dilakukan harus untuk memperkuat KPK,” jelas Jo­han.

Menurut Johan, sejak awal menjabat sebagai presiden, Jokowi selalu berusaha untuk menguatkan KPK. Salah satu­nya dengan terus menambah anggaran KPK tiap tahunnya.

“Langkah-langkah yang telah dilakukan Presiden Jokowi untuk memperkuat KPK antara lain yaitu ang­garan KPK yang langsung dit­ambah menjadi Rp 1,2 triliiun per 2015, dibagi dalam empat tahun di luar anggaran yang diterima KPK. Bahkan ketika memilih menteri, presiden juga mendenger second opin­ion yang artinya mendengar suara KPK juga,” tegas Johan.

Lembaga Survei Indika­tor Politik Indonesia meng­gelar survei tentang isu revisi Undang-undang Komisi Pem­berantasan Korupsi. Hasilnya, mayoritas masyarakat meni­lai revisi UU KPK justru me­lemahkan KPK. “54.4 persen responden berpendapat revisi UU KPK adalah upaya untuk melemahkan KPK, 34.1 persen untuk memperkuat KPK, Se­dangkan 11.5 persen tidak tahu atau tidak menjawab,” kata peneliti Indikator Politik Indo­nesia, Hendro.

Hendro menyampaikan ini saat merilis hasil survei berta­juk ‘Revisi UU KPK dan Perta­ruhan Popularitas Jokowi’ di kantor Indikator, Cikini, Jakar­ta Pusat, Senin (8/2/2016). Ha­dir sebagai pembicara dalam acara itu, Jubir Presiden Johan Budi, Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto, Anggota Komisi XI DPR RI Maruarar Sirait, dan pengamat politik Ikrar Nusa Bakti.

BACA JUGA :  Sejarah Ibadah Haji: Jejak Perjalanan Nabi Ibrahim hingga Menjadi Rukun Islam

Survei digelar dengan jum­lah sampel 1.550 responden yang telah punya hak memilih pada pemilu di seluruh Indo­nesia. Survei dilakukan pada 18 hingga 29 Januari 2016 den­gan margin error sebesar 2.5 persen pada tingkat kepercay­aan 95 persen.

Sementara itu, 83.9 persen responden tidak setuju ke­wenangan penyadapan KPK dibatasi. Hanya 14.4 persen re­sponden yang setuju kewenan­gan itu dibatasi.

“Mayoritas warga, yang mengetahui tentang beberapa kewenangan KPK yang diusul­kan direvisi, tidak setuju jika kewenangan KPK melakukan penyadapan dibatasi dan juga tidak setuju jika kewenangan penuntutan oleh KPK dihapus­kan,” ujarnya.

Di samping itu, sekitar 79.6 persen warga cukup atau san­gat percaya kepada lembaga penegak hukum KPK. Dalam setahun terakhir, kepercayaan warga kepada KPK juga kurang lebih stabil, sekitar 79-81 persen.

Buka ke Publik

Masyarakat disebut belum seluruhnya paham tentang jumlah poin dan isi draft revisi Undang-undang KPK. Karena itu, DPR RI diminta untuk mem­buka draft tersebut ke publik.

“Dibuka saja, dibuat saja dibuka pada publik item per item. Sekarang kan zaman terbuka, bahkan kalau ada hal yang baik, seharusnya ada ru­ang demokrasi,” kata Politisi PDI Perjuangan Maruarar Sir­ait saat menjadi pembicara di rilis hasil survei bertajuk ‘Re­visi UU KPK dan Pertaruhan Popularitas Jokowi.’.

Menurut Maruarar, mem­buka draft itu ke publik perlu dilakukan agar masyarakat pa­ham bahwa revisi tidak bertu­juan untuk melemahkan KPK. “Saya tidak pernah dengar ada anggota DPR dari fraksi atau partai manapun yang mau me­lemahkan KPK,” ujar pria yang akrap disapa Ara itu.

Johan Budi sebelumnya menyampaikan poin-poin draft revisi itu juga belum jelas. Masyakarat banyak yang tidak mengetahui. Sebab ada yang mengatakan empat poin dan ada yang tiga belas poin.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================