
BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM
Pertanyaan
Anak yang lahir di luar perkawinan atau, yang sering disebut anak haram, apakah memiliki status hukum ? Bagaimana hubunÂgannya dengan ayah biologisnya ?
Jawaban
Prinsipnya kami tidak sependapat dengan istilah anak haram. Karena disamping istilah itu tidak dikenal dalam hukum positip (Ius Constitutum, peraturan hukum yang berlaku pada saat ini ) juga terdengar kurang nyaman bagi yang bersangkutan. Bukahkah kelahiran anak di dunia ini tidak pernah dikehendaki oleh anak itu sendiri? Kelahirannya semata-mata merupakan kehendak saÂdar kedua orangtuanya. Dengan demikian tidak ada alasan untuk menyalahkan anak tersebut denÂgan menyebutnya sebagai anak haram. Dalam kasus ini semestiÂnya orangtuanya yang bersalah. Terhadap anak tersebut lebih teÂpatnya kita katakan sebagai anak yang lahir di luar perkawinan atau anak luar kawin.
Pasal 43 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah mengatur bahwa anak yang dilaÂhirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibuÂnya. Ketentuan ini dipertegas lagi dengan Pasal 100 Kompilasi HuÂkum Islam di Indonesia bahwa anak yang lahir di luar perkawiÂnan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sebagai konsekuensinya akta kelahiran anak tersebut hanya mencantumkan anak dari ibu kanÂdungnya. Juga tentang hak waris, ia hanya bisa menjadi ahli waris dari ibu dan keluarga ibu. SekaliÂpun akta kelahirannya terkesan kurang lengkap, namun sesungÂguhnya memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta kelahiran dari anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah. Dalam prakÂtiknya akta tersebut bisa diperguÂnakan untuk berbagai kepentinÂgan, misalnya untuk melanjutkan studi, melamar pekerjaan, dsb.
Bila suatu ketika ayah biologis mengakui bahwa itu anaknya, lalu menikahi ibu anak tersebut, maka akan memiliki status keperdataan yang lengkap, sehingga akta anak tersebut bisa ditingkatkan statusÂnya menjadi anak ayah dan ibu. Sejalan dengan ini Pasal 272 Kitab Undang – Undang Hukum PerÂdata memberikan rumusan, bilaÂmana seorang anak dibenihkan di luar perkawinan, menjadi anak sah apabila sebelum perkawinan orang tuanya telah mengakui anak luar nikah itu sebagai anaknya. Pengakuan itu dapat dilakukan sebelum perkawinan atau sekalÂigus dalam akte perkawinannya. Pengakuan ini selanjutnya memÂbawa akibat yuridis, diantaranya tentang pemberian izin nikah, keÂwajiban timbal balik dalam pemÂberian nafkah, perwalian, hak meÂmakai nama, menjadi ahli waris dari ayah dan keluarga ayah, dsb.
Nampaknya berbagai ketenÂtuan di atas terlalu memberatÂkan bagi anak yang lahir di luar perkawinan. Bermula dari adÂanya realita aturan tersebut dan munculnya berbagai keinginan masyarakat untuk melakukan uji materiil terhadap UU Perkawinan, Mahkamah Konstitusi (MK) ReÂpublik Indonesia mengeluarkan Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010, Tanggal 13 Februari 2012. DenÂgan adanya putusan ini, anak luar kawin (hasil biologis) telah diakui sebagai anak sah. Sehingga akan memiliki hubungan waris denÂgan ayah biologisnya tanpa harus didahului dengan pengakuan dan pengesahan, dengan syarat dapat dibuktikan adanya hubungan biolÂogis antara anak dan bapak bioloÂgis berdasarkan ilmu pengetahuan, misalnya melalui hasil tes DNA.
Berdasarkan Putusan MK tersebut, maka Pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan ini harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubunÂgan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu penÂgetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, terÂmasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. “
Namun demikian, apabila ada penyangkalan mengenai anak luar kawin ini dari anak-anak ahli waris yang sah, sebaiknya tetap perlu diÂmohonkan Penetapan Pengadilan mengenai status anak luar kawin tersebut sebagai ahli waris yang sah.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















