Anak Luar Nikah

konsultasi

BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM

Pertanyaan

Anak yang lahir di luar perkawinan atau, yang sering disebut anak haram, apakah memiliki status hukum ? Bagaimana hubun­gannya dengan ayah biologisnya ?

Jawaban

Prinsipnya kami tidak sependapat dengan istilah anak haram. Karena disamping istilah itu tidak dikenal dalam hukum positip (Ius Constitutum, peraturan hukum yang berlaku pada saat ini ) juga terdengar kurang nyaman bagi yang bersangkutan. Bukahkah kelahiran anak di dunia ini tidak pernah dikehendaki oleh anak itu sendiri? Kelahirannya semata-mata merupakan kehendak sa­dar kedua orangtuanya. Dengan demikian tidak ada alasan untuk menyalahkan anak tersebut den­gan menyebutnya sebagai anak haram. Dalam kasus ini semesti­nya orangtuanya yang bersalah. Terhadap anak tersebut lebih te­patnya kita katakan sebagai anak yang lahir di luar perkawinan atau anak luar kawin.

Pasal 43 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah mengatur bahwa anak yang dila­hirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibu­nya. Ketentuan ini dipertegas lagi dengan Pasal 100 Kompilasi Hu­kum Islam di Indonesia bahwa anak yang lahir di luar perkawi­nan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sebagai konsekuensinya akta kelahiran anak tersebut hanya mencantumkan anak dari ibu kan­dungnya. Juga tentang hak waris, ia hanya bisa menjadi ahli waris dari ibu dan keluarga ibu. Sekali­pun akta kelahirannya terkesan kurang lengkap, namun sesung­guhnya memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta kelahiran dari anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah. Dalam prak­tiknya akta tersebut bisa dipergu­nakan untuk berbagai kepentin­gan, misalnya untuk melanjutkan studi, melamar pekerjaan, dsb.

BACA JUGA :  MBG: KETIKA TUJUAN MULIA TERCEDERAI

Bila suatu ketika ayah biologis mengakui bahwa itu anaknya, lalu menikahi ibu anak tersebut, maka akan memiliki status keperdataan yang lengkap, sehingga akta anak tersebut bisa ditingkatkan status­nya menjadi anak ayah dan ibu. Sejalan dengan ini Pasal 272 Kitab Undang – Undang Hukum Per­data memberikan rumusan, bila­mana seorang anak dibenihkan di luar perkawinan, menjadi anak sah apabila sebelum perkawinan orang tuanya telah mengakui anak luar nikah itu sebagai anaknya. Pengakuan itu dapat dilakukan sebelum perkawinan atau sekal­igus dalam akte perkawinannya. Pengakuan ini selanjutnya mem­bawa akibat yuridis, diantaranya tentang pemberian izin nikah, ke­wajiban timbal balik dalam pem­berian nafkah, perwalian, hak me­makai nama, menjadi ahli waris dari ayah dan keluarga ayah, dsb.

Nampaknya berbagai keten­tuan di atas terlalu memberat­kan bagi anak yang lahir di luar perkawinan. Bermula dari ad­anya realita aturan tersebut dan munculnya berbagai keinginan masyarakat untuk melakukan uji materiil terhadap UU Perkawinan, Mahkamah Konstitusi (MK) Re­publik Indonesia mengeluarkan Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010, Tanggal 13 Februari 2012. Den­gan adanya putusan ini, anak luar kawin (hasil biologis) telah diakui sebagai anak sah. Sehingga akan memiliki hubungan waris den­gan ayah biologisnya tanpa harus didahului dengan pengakuan dan pengesahan, dengan syarat dapat dibuktikan adanya hubungan biol­ogis antara anak dan bapak biolo­gis berdasarkan ilmu pengetahuan, misalnya melalui hasil tes DNA.

BACA JUGA :  MURID BERPRESTASI SAAT LIBURAN

Berdasarkan Putusan MK tersebut, maka Pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan ini harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubun­gan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pen­getahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, ter­masuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. “

Namun demikian, apabila ada penyangkalan mengenai anak luar kawin ini dari anak-anak ahli waris yang sah, sebaiknya tetap perlu di­mohonkan Penetapan Pengadilan mengenai status anak luar kawin tersebut sebagai ahli waris yang sah.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================