Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mematangkan aturan kebijakan di sektor keuangan. OJK akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Tentang Insentif dalam Rangka Peningkatan Efisiensi.
Oleh : Alfian Mujani
[email protected]
Bagi perbankan yang mampu melakukan efisiensi melalui penyesuaian margin, OJK akan memberikan insentif. Melalui kebijakan tersebut, suku bunga kredit ditargetkan bisa ditekan serendah mungkin. OJK ingin, suku bunga kredit tahun ini dikejar hingga mencapai sinÂgle digit.
“Harus terintegrasi bareng-bareng antara OJK, BI, kemudian juga kemenÂterian. Nanti pokoknya akhir tahun single digit,†ujar dia, di Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Muliaman menyebutkan, aturan inÂsenitf NIM ini akan dikeluarkan bulan depan. Dengan aturan tersebut, perÂbankan bisa mendapatkan berbagai inÂsentif dari OJK jika berhasil melakukan efisiensi.
“Nanti itu OJK akan mengeluarkan aturan mengenai insentif NIM bulan depan. Bagi bank yang bisa mendorong efisiensi lebih jauh kita akan beri kemuÂdahan. Salah satunya membuka jarinÂgan, contohnya. Banyak lagi yang lain macam-macam,†terang dia.
Dengan berbagai efisiensi terseÂbut, kata Muliaman, perbankan bisa menerapkan penyesuaian suku bunga kredit. Jika bunga kredit rendah, secara otomatis peÂnyaluran kredit bisa menÂjadi lebih besar. KeunÂtungan perbankan pun bisa meningkat.
“Ujungnya kita ingin bunga turun sehingÂga akses kredit menjadi besar, pembanguÂnan ekonomi bisa lebih maju lagi. Kalau kualitas kredit so far baik, malah kalau pertumbuhan kreditnya meningkat NPL, malah presentasenya bisa turun. Kita target push kredit ke 13- 14%,†pungkasnya.
Sudah Berkoordinasi
Pemerintah sendiri sudah berkoorÂdinasi dengan OJK, Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk merumuskan cara supaya perbankan Indonesia bisa lebih efisien.
Pemerintah bersama dengan BI dan OJK tengah berusaha untuk menurunkÂan tingkat suku bunga kredit perbankÂan. Setidaknya ada 4 langkah yang akan ditempuh.
Menko Perekonomian, Darmin NaÂsution membeberkan langkah-langkah tersebut. Langkah pertama adalah mempertahankan laju inflasi tak lebih dari 4%. Karena bila lebih dari 4%, maka bunga tabungan di bank akan naik.
“Inflasi kita itu penyebab utamanÂya itu adalah pangan, harga pangan, itu berarti harga pangan harus terkÂendali. Kemudian tarif-tarif yang dikÂendalikan pemerintah juga harus terÂkendali. Supaya inflasi bisa ditarget jangka menengah dan pemerintah, kalau Anda buka APBN itu targetnya 4% plus minus 1%. Titik tengahnya 4%. Jadi itu satu, pemerintah harus mengambil langkah-langkah agar inÂflasi tidak melampaui 4%,†tutur DarÂmin.
Kemudian langkah kedua, memÂbatasi bunga deposito untuk dana BUMN dan Kementerian/Lembaga (K/L) yang disimpan di bank. Selama ini, BUMN beserta K/L bahkan melakuÂkan tender untuk menyeleksi bank yang berani membayar bunga deposito paling tinggi untuk dana yang mereka simpan, istilahnya adalah special rate. “Padahal pemerintah tidak ada kewaÂjibannya nyari duit dengan duit,†ucap Darmin.
Wajarnya, dana BUMN dan K/L yang diletakkan di bank hanya mendapatkan bunga 5%, atau 1% di atas inflasi.
Lalu langkah ketiga adalah, BI akan mengambil langkah sehingga suku bunÂga bisa rendah. Kemudian keempat, OJK akan mengambil langkah-langkah agar bank bisa efisien secara operasionÂal.
(dtc)