BOGOR, TODAYÂ – Kejaksaan Negeri Bogor menjalin kerÂjasama dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara bersama enam kecamatan yang ada di Kota Bogor di Gedung Adhyaksa Kejari Bogor, Selasa (1/3/2016).
Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan pihak Pemkot Bogor dilakuÂkan oleh Camat Bogor TenÂgah Rakhamawati, Bogor SeÂlatan Usman TZ, Bogor Barat Irwan Gumelar, Bogor utara Asep Kartiwa, Bogor Timur Sujamiko Baliatro dan Tanah Sareal Taufik. Sedangkan dari pihak Kejari Bogor ditandatanÂgani Kepala Kejari Bogor KataÂrina Endang Sarwestri.
Katarina mengatakan, kerjasama tersebut meliputi bantuan hukum, pelayanan hukum dan pendampingan huÂkum. Dan kerjasama berlangÂsung untuk jangka waktu dua tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan bersama dari kedua belah pihak.
Ia menambahkan, seperti terÂtuang dalam naskah kerjasama, kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dari kedua belah pihak.
“Harapan kami semoga kerÂjasama ini bisa menjadi langÂkah nyata. Misalnya, ada keÂsulitan dalam bidang Hukum Perdata dan TUN, Kejari memÂbuka kesempatan bagi para Camat berkonsultasi. Jadikan sarana kerjasama ini untuk bisa membantu pelaksanaan kegiatan disetiap kecamatan,†tuturnya, Selasa (1/3/2016).
Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto yang hadir dalam penandatanÂgan MoU ini mengatakan, kerÂjasama ini merupakan bentuk sinergitas antara Pemkot dan Kejari Bogor. Terkait kerjasaÂma ini agar para camat dalam melakukan kegiatannya bisa mengantisipasi hal yang berÂpotensi menimbulkan persoaÂlan hukum.
“Kerjasama ini dilakukan agar situasi kerja kondusif dan berjalan dengan baik. KerÂjasama bantuan Kejari dengan membentuk TP4D-Tim PenÂgawal Pengamanan PembanÂgunan Pemerintah Daerah,†singkatnya.
(Yuska Apitya/*)