jasa-hukumBOGOR, TODAY – Kejaksaan Negeri Bogor menjalin ker­jasama dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara bersama enam kecamatan yang ada di Kota Bogor di Gedung Adhyaksa Kejari Bogor, Selasa (1/3/2016).

Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan pihak Pemkot Bogor dilaku­kan oleh Camat Bogor Ten­gah Rakhamawati, Bogor Se­latan Usman TZ, Bogor Barat Irwan Gumelar, Bogor utara Asep Kartiwa, Bogor Timur Sujamiko Baliatro dan Tanah Sareal Taufik. Sedangkan dari pihak Kejari Bogor ditandatan­gani Kepala Kejari Bogor Kata­rina Endang Sarwestri.

BACA JUGA :  Santan Bahaya Jika Dipanaskan? Simak Ini, Jangan Sembarangan Panaskan Makanan

Katarina mengatakan, kerjasama tersebut meliputi bantuan hukum, pelayanan hukum dan pendampingan hu­kum. Dan kerjasama berlang­sung untuk jangka waktu dua tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan bersama dari kedua belah pihak.

Ia menambahkan, seperti ter­tuang dalam naskah kerjasama, kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dari kedua belah pihak.

“Harapan kami semoga ker­jasama ini bisa menjadi lang­kah nyata. Misalnya, ada ke­sulitan dalam bidang Hukum Perdata dan TUN, Kejari mem­buka kesempatan bagi para Camat berkonsultasi. Jadikan sarana kerjasama ini untuk bisa membantu pelaksanaan kegiatan disetiap kecamatan,” tuturnya, Selasa (1/3/2016).

BACA JUGA :  Manfaat Jus Jambu untuk Kesehatan, Bisa Turunkan BB Juga? Simak Ini

Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto yang hadir dalam penandatan­gan MoU ini mengatakan, ker­jasama ini merupakan bentuk sinergitas antara Pemkot dan Kejari Bogor. Terkait kerjasa­ma ini agar para camat dalam melakukan kegiatannya bisa mengantisipasi hal yang ber­potensi menimbulkan persoa­lan hukum.

“Kerjasama ini dilakukan agar situasi kerja kondusif dan berjalan dengan baik. Ker­jasama bantuan Kejari dengan membentuk TP4D-Tim Pen­gawal Pengamanan Pemban­gunan Pemerintah Daerah,” singkatnya.

(Yuska Apitya/*)

============================================================
============================================================
============================================================