bambangsSESUAI dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence/nullum delictum) istilah pelaku kejahatan bagi seseorang yang masih diperiksa hakim di muka sidang perngadilan, tidak tepat. Selama seorang masih diperiksa dan belum diputus (dijatuhi vonis ) oleh hakim, dan putusan itu belum berkekuatan hukum tetap (in krach van geweisteijg), maka orang tersebut belum berstatus pelaku kejahatan. Ia hanya berstatus terdakwa.

BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM

Berbelit – belitnya pros­es persidangan me­mang bisa saja terjadi, hal ini tergantung dari banyak faktor salah satunya ketersediaan alat bukti. Nah, cara untuk membuktikan bahwa seseorang itu memang benar melakukan tindak pidana atau tidak, yakni dengan memer­iksa alat bukti. Yang dimaksud alat bukti disini adalah segala ses­uatu yang telah ditetapkan oleh undang-undang untuk membuk­tikan adanya tindak pidana. Pasal 184 Kitab Undang –Undang Hu­kum Acara Pidana (KUHAP) telah mengatur tentang alat bukti yang meliputi : a. keterangan saksi b. keterangan ahli c.surat d.petunjuk e.keterangan terdakwa.

BACA JUGA :  KUSTA, KENALI PENYAKITNYA RANGKUL PENDERITANYA

Berkenaan alat bukti di atas hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila telah dipenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, dengan alat bukti yang dimaksud hakim mempunyai keyakinan bah­wa terdakwalah pelakunya.

BACA JUGA :  KUSTA, KENALI PENYAKITNYA RANGKUL PENDERITANYA

Dalam persidangan tidak perlu membuktikan semua peristiwa yang telah diketahui umum (fakta notiere), misalnya harga beras leb­ih mahal daripada gaplek, rumah berkonstruksi beton lebih kuat daripada rumah gubug/gedek, matahari terbit dari timur dsb. Dalam pembuktian juga harus di­perhatikan asas hukum “satu saksi bukan saksi (unus testis nullus tes­tis)”. Selain itu keterangan ter­dakwa di muka sidang pengadilan tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah.

============================================================
============================================================
============================================================