Untitled-10BOGOR TODAY – Pemberhentian Un­tung Kurniadi dari Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Mi­num (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bo­gor ternyata belum kelar. Berdasar­kan Surat Keputusan (SK) Nomor 880.45-20 Tahun 2016 tentang Pem­berhentian secara hormat, Untung Kurniadi ternyata yang bersangkutan belum menerima SK tersebut.

Untung menuturkan SK yang di­tandatangani Walikota Bogor pada Selasa (01/03/2016) belum sampai kepada tangan dirinya. “Saya belum menerima SK pemberhentian seb­agai Dirut PDAM Kota Bogor. Saya tidak bisa berkomentar banyak. Malahan saya ingin mengajukan cuti selama dua minggu kedepan,” tutur Untung, kemarin.

Pihaknya menambahkan, ken­dati pengumuman pemecatan sudah terjadi beberapa waktu lalu. Namun, apabila ditinjau secara hukum belum ada pemberitahuan secara resmi ke­pada dirinya terkait hal ini.

Untung juga menambahkan, ter­kait pemecatan kemarin Walikota memang memiliki hak penuh untuk memutuskan, asalkan putusan itu sesuai dengan kode etik yang ada. “Saya sampai detik ini belum ber­pikir apakah akan mengajukan gu­gatan terhadap Walikota Bogor atau tidak,” tambahnya.

Kendati demikian, Untung akan mempelajari SK dari Walikota terkait dengan pemecatan dirinya sebagai Dirut PDAM Kota Bogor, apakah su­dah sesuai prosedur atau belum. “Belum tahu apakah akan melaku­kan upaya hukum atau tidak, yang pasti saya belum terima SK terse­but,” singkatnya.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Optimis Raih Poin di Laga Piala Asia U-23 Lawan Australia

Ia juga menekankan, karena be­lum mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Walikota Bogor, maka po­sisinya saat ini masih sebagai anak buah Walikota Bogor. “Saya akan tetap loyal dan fatsun kepada Wa­likota. Apabila memang SK nya su­dah ada saya berharap agar segera diserahkan kepada saya. Selain itu, proses pemecatan ini seharusnya di­berikan kepada saya terlebih dahulu dan baru diumumkan,” terangnya kemarin.

Menurut Untung, suatu kebijakan pasti mempunyai dampak terhadap hasil kebijakan tersebut. Apakah langkahnya sudah sesuai aturan atau belum pihaknya mengaku belum mengetahui. “SK tersebut katanya akan diberikan kepada saya secepat­nya. Saya ingin membaca apakah SK tersebut sesuai atau tidak dengan peraturan yang ada,” tandasnya.

Sebelumnya, ratusan pegawai PDAM Kota Bogor bersorak-sorai dan bertepuk tangan pada Selasa lalu. Se­bagian juga terlihat bersujud syukur, menangis dan mengangkat Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto sebagai bentuk apresiasi atas pengumu­man resmi pemecatan Untung Kur­niadi sebagai Direktur Utama (Dirut) PDAM di Jalan Siliwangi 1 Nomor 121, Kota Bogor.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Sahkan 2 Perda Sekaligus, Ini Rancangannya

Dalam pidatonya di depan ratu­san masa itu, Bima Arya menyatakan, dirinya telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor 880.45-20 Tahun 2016 tentang Pemberhentian Untung Kurniadi yang sebelumnya telah diberikan rekomendasi dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor. “Sesuai dengan janji saya, untuk berpihak pada kepentingan yang lebih besar demi masa depan PDAM, dan tadi pagi saya sudah menandatangani su­rat pemberhentian Dirut secara per­manen,” terang Bima.

Selanjutnya, Bima Arya menun­juk Direktur Teknik PDAM Kota Bogor, Deni Surya Senjaya sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Dirut PDAM Kota Bogor yang tertuang dalam SK Nomor 821.45-21 Tahun 2016 tentang Penunjukan Saudara Deni Surya Senjaya. “Kemudian saya menunjuk Bapak Deni Surya Senjaya sebagai Pjs Dirut PDAM Kota Bogor,” tam­bahnya.

Dalam sambutannya, Bima mem­beberkan pihaknya tidak memberi­kan sanksi apapun kepada Untung Kurniadi. “Saya meminta Badan pen­gawas dan Direksi untuk tidak mem­berikan sanksi apapun. Apabila ada kebijakan pemberhentian karyawan yang tidak sesuai dengan prosedur agar direhabilitasi,” pungkas Bima.

(Abdul Kadir Basalamah)

============================================================
============================================================
============================================================