BOGOR TODAYÂ – Pemberhentian UnÂtung Kurniadi dari Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air MiÂnum (PDAM) Tirta Pakuan Kota BoÂgor ternyata belum kelar. BerdasarÂkan Surat Keputusan (SK) Nomor 880.45-20 Tahun 2016 tentang PemÂberhentian secara hormat, Untung Kurniadi ternyata yang bersangkutan belum menerima SK tersebut.
Untung menuturkan SK yang diÂtandatangani Walikota Bogor pada Selasa (01/03/2016) belum sampai kepada tangan dirinya. “Saya belum menerima SK pemberhentian sebÂagai Dirut PDAM Kota Bogor. Saya tidak bisa berkomentar banyak. Malahan saya ingin mengajukan cuti selama dua minggu kedepan,†tutur Untung, kemarin.
Pihaknya menambahkan, kenÂdati pengumuman pemecatan sudah terjadi beberapa waktu lalu. Namun, apabila ditinjau secara hukum belum ada pemberitahuan secara resmi keÂpada dirinya terkait hal ini.
Untung juga menambahkan, terÂkait pemecatan kemarin Walikota memang memiliki hak penuh untuk memutuskan, asalkan putusan itu sesuai dengan kode etik yang ada. “Saya sampai detik ini belum berÂpikir apakah akan mengajukan guÂgatan terhadap Walikota Bogor atau tidak,†tambahnya.
Kendati demikian, Untung akan mempelajari SK dari Walikota terkait dengan pemecatan dirinya sebagai Dirut PDAM Kota Bogor, apakah suÂdah sesuai prosedur atau belum. “Belum tahu apakah akan melakuÂkan upaya hukum atau tidak, yang pasti saya belum terima SK terseÂbut,†singkatnya.
Ia juga menekankan, karena beÂlum mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Walikota Bogor, maka poÂsisinya saat ini masih sebagai anak buah Walikota Bogor. “Saya akan tetap loyal dan fatsun kepada WaÂlikota. Apabila memang SK nya suÂdah ada saya berharap agar segera diserahkan kepada saya. Selain itu, proses pemecatan ini seharusnya diÂberikan kepada saya terlebih dahulu dan baru diumumkan,†terangnya kemarin.
Menurut Untung, suatu kebijakan pasti mempunyai dampak terhadap hasil kebijakan tersebut. Apakah langkahnya sudah sesuai aturan atau belum pihaknya mengaku belum mengetahui. “SK tersebut katanya akan diberikan kepada saya secepatÂnya. Saya ingin membaca apakah SK tersebut sesuai atau tidak dengan peraturan yang ada,†tandasnya.
Sebelumnya, ratusan pegawai PDAM Kota Bogor bersorak-sorai dan bertepuk tangan pada Selasa lalu. SeÂbagian juga terlihat bersujud syukur, menangis dan mengangkat Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto sebagai bentuk apresiasi atas pengumuÂman resmi pemecatan Untung KurÂniadi sebagai Direktur Utama (Dirut) PDAM di Jalan Siliwangi 1 Nomor 121, Kota Bogor.
Dalam pidatonya di depan ratuÂsan masa itu, Bima Arya menyatakan, dirinya telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor 880.45-20 Tahun 2016 tentang Pemberhentian Untung Kurniadi yang sebelumnya telah diberikan rekomendasi dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor. “Sesuai dengan janji saya, untuk berpihak pada kepentingan yang lebih besar demi masa depan PDAM, dan tadi pagi saya sudah menandatangani suÂrat pemberhentian Dirut secara perÂmanen,” terang Bima.
Selanjutnya, Bima Arya menunÂjuk Direktur Teknik PDAM Kota Bogor, Deni Surya Senjaya sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Dirut PDAM Kota Bogor yang tertuang dalam SK Nomor 821.45-21 Tahun 2016 tentang Penunjukan Saudara Deni Surya Senjaya. “Kemudian saya menunjuk Bapak Deni Surya Senjaya sebagai Pjs Dirut PDAM Kota Bogor,†tamÂbahnya.
Dalam sambutannya, Bima memÂbeberkan pihaknya tidak memberiÂkan sanksi apapun kepada Untung Kurniadi. “Saya meminta Badan penÂgawas dan Direksi untuk tidak memÂberikan sanksi apapun. Apabila ada kebijakan pemberhentian karyawan yang tidak sesuai dengan prosedur agar direhabilitasi,†pungkas Bima.
(Abdul Kadir Basalamah)