PYONGYANG TODAY – Pemimpin Ko­rea Utara (Korut), Kim Jong-un tak hen­ti-hentinya membuat manuver. Setelah dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Ke­amanan Perserikatan Bangsa Bangsa (DK PBB), Kim tetap meluncurkan enam proyektil jarak pendek. Proyektil itu meluncur hingga sejauh 100-150 ki­lometer dari Semenanjung Korea.

Disampaikan Kementerian Per­tahanan Korea Selatan (Korsel), Kamis (3/3/2016), objek yang dilun­curkan Korut itu melewati wilayah pantai timur Semenanjung Korea. Militer Korsel masih menganalisis situasi usai peluncuran proyektil ini.

Juru bicara Kementerian Per­tahanan Korsel, Moon Sang-Gyun, menyebut objek itu ditembakkan ke wilayah Laut Timur atau Laut Jepang pada Kamis (3/3) sekitar pukul 10.00 waktu setempat. Moon awalnya menyebut objek yang diluncurkan ini merupakan rudal jarak pendek, namun kemudian dia menyatakan pihak kementerian masih menga­nalisis lebih lanjut objek tersebut. “Militer Korsel masih memantau pergerakan lainnya dari Korut,” im­buh Moon seperti dilansir AFP.

Peluncuran proyektil ini ter­jadi selang sehari setelah Dewan Keamanan PBB menggelar voting untuk memberlakukan sanksi lebih berat terhadap Korut. Penjatuhan sanksi baru ini karena Korut melaku­kan uji coba nuklir dan peluncuran rudal yang jelas-jelas melanggar res­olusi PBB sebelumnya.

Resolusi PBB yang baru bertu­juan untuk memutus faktor-faktor ekonomi yang mendukung program rudal balistik dan nuklir Korut.

Menurut Duta Besar AS untuk PBB, Samantha Power, sanksi baru untuk Korut mencakup pemeriksaan seluruh pesawat dan kapal Korut, ke­mudian melarang Korut mengekspor sumber daya alamnya seperti batu bara, bijih besi dan mineral lainnya, lalu melarang negara lain melatih warga Korut dalam bidang-bidang yang bisa membantu pengembangan nuklir dan rudal.

Sanksi baru itu juga melarang negara-negara anggota PBB men­gizinkan Korut menyewa kapal atau pesawat asing dan melarang semua negara mengoperasikan kapal den­gan bendera Korut. Terakhir, PBB melarang suplai bahan bakar pener­bangan, termasuk bahan bakar roket dan penjualan senjata kepada Korut. Kini, semua mata tertuju pada Rusia dan China untuk bisa mematuhi sank­si baru PBB untuk Korut tersebut.

Sejumlah diplomat mengung­kapkan, sanksi yang terdapat dalam resolusi itu merupakan terberat yang pernah diberikan kepada Korea Utara.

Seperti dikutip dari Reuters, dua diplomat mengungkapkan, sanksi terhadap Korea Utara lebih berat daripada sanksi yang diberikan PBB kepada Iran. Hingga Iran akhirnya bersedia maju ke meja perundin­gan untuk membahas program nuk­lirnya. Dan, Januari lalu, sanksi ke­pada Iran dicabut.

Berikut poin-poin sanksi yang dklaim PBB terberat yang diberikan kepada Korea Utara yang dimuat dalam resolusi yang disahkan kema­rin oleh seluruh anggota Dewan Ke­amanan PBB.

  1. Semua kargo yang akan be­rangkat dari dan ke Korea Utara mu­lai sekarang harus diinspeksi atau diteliti. Sebelumnya, hanya barang-barang yang dilarang dikapalkan ke dan dari Korea Utara yang diperiksa.
  2. Perwakilan perdagangan Ko­rea Utara di Suriah, Iran, dan Viet­nam masuk dalam daftar hitam PBB bersama 16 nama lainnya. Di dalam daftar itu termasuk 12 lembaga milik warga Korea Utara. Mereka terkait dengan program senjata pemerintah Korea Utara.
  3. Korea Utara dilarang mengimpor dan mengekspor semua jenis senjata.
  4. Daftar barang-barang mewah yang dilarang masuk ke Korea Utara oleh Dewan Keamanan diperluas termasuk jam tangan mewah, kend­araan rekreasi air, mobil salju yang harganya lebih dari US$ 2.000 atau Rp 26,5 juta, produk kristal, dan per­alatan olah raga dan rekreasi.
  5. Larangan mengubah sejumlah produk yang memiliki kemampuan secara langsung dioperasikan untuk kegiatan pasukan bersenjata Korea Utara. Misalnya truk yang dapat di­modifikasi untuk tujuan militer. La­rangan ini baru pertama kali terjadi dan diberlakukan pada Korea Utara.
  6. PBB memasukkan 31 perusa­haan perkapalan Korea Utara (Ocean Maritime Management Company – OMM) dalam daftar hitam.
  7. Badan Pengembangan Dirgan­tara Nasional atau NADA yang ber­tanggungjawab saat peluncuran ro­ket Februari lalu masuk dalam daftar sanksi PBB.
  8. Daftar hitam baru dibuat untuk sejumlah nama termasuk pejabat se­nior Korea Utara yang terlibat dalam program peluncuran rudal jarak jauh, beberapa pejabat senior NADA, peja­bat Tanchon Commercial Bank di Suri­ah dan Vietnam, dan perwakilan Korea Mining Development Trading Corpora­tion (KOMID) di Suriah dan Iran.

Selain sanksi dari Dewan Ke­amanan PBB, Korea Selatan telah menutup pengoperasian kawasan industri Kaesong terletak di wilayah Korea Utara. Pada tahun 2006, PBB menjatuhkan sanksi kepada Korea Utara atas uji coba senjata nuklir dan peluncuran rudal. Sanksi itu masih berlaku.

(Yuska Apitya/net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================