bambangsPAILIT adalah ketidakmampuan debitor untuk menyelesaikan utang-utangnya kepada para kreditor, dengan ketentuan paling sedikit satu utangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM

Dasar hukum Kepaili­tan, diantaranya UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewa­jiban Pembayaran Utang; UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Ter­batas; UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan; UU No. 42 Tahun 1992 Tentang Jaminan Fiducia; Be­berapa Pasal yang Terdapat Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Per­data, yakni : Pasal 1131-1134; Serta beberapa Undang-Undang lain yang mengatur tentang BUMN (UU No.19 Tahun 2003), Pasar Modal( UU No. 8 Tahun 1995), Yayasan (UU No.16 Tahun 2001 ), dan Koperasi (UU No. 25 Tahun 1992)

BACA JUGA :  JELANG LAGA MALAM INI, TIMNAS VS AUSTRALIA

Para pihak yang berhak men­gajukan permohonan pailit, sesuai dengan UU No.37 Tahun 2004, adalah: a. debitor; b.kreditor; c.kejaksaan, apabila debitor pailit­nya telah merugikan kepentingan umum; d.Bank Indonesia, apa­bila debitor pailitnya merupakan Bank; e.Badan Pengawas Pasar Modal/BAPEPAM, apabila debitor pailitnya Perusahaan Efek, Lem­baga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Peny­elesaian; f.Menteri Keuangan, apa­bila debitor pailitnya Perusahaan Asuransi dan BUMN.

BACA JUGA :  KURANG ELOK PRAMUKA BERUBAH DARI EKSKUL WAJIB JADI PILIHAN

Pada awalnya permohonan pailit diajukan oleh pemohon pailit ke Pengadilan Niaga. Dalam waktu 60 hari majelis hakim Pen­gadilan Niaga akan memberikan putusan yang sekaligus mengang­kat Hakim Pengawas dan Kurator. Hakim Pengawas bertugas men­gawasi kurator dalam mengurus dan membereskan harta pailit. Se­dangkan Kurator berwenang un­tuk mengurus dan membereskan harta pailit.

Tahap berikutnya diadakan rapat verifikasi atau rapat pen­cocokan utang, perdamaian dan pengesahan. Apabila dalam tahap ini telah tercapai perdamaian dan pengesahan, maka tidak perlu menginjak ke tahap berikutnya. Namun bila tidak tercapai, selan­jutnya diadakan eksekusi atau pelelangan. (*)

============================================================
============================================================
============================================================