Untitled-10BALAI Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung- Cisadane telah memastikan Restoran Ah Poong, Sentul telah melanggar aturan dan operasionalnya harus dihentikan sebelum pelanggaran yang ada diperbaiki.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Ah Poong, Sentul kini beroperasi tanpa izin alias ilegal. Mes­ki begitu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor ti­dak bisa melakukan tindakan.

Hal itu berdasar pada di­cabutnya UU Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Sumber Daya Air (SDA) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga bangunan yang tadinya melanggar garis sema­padan sungai (GSS) menjadi ti­dak melanggar hukum.

Namun, Kepala BBWS Cili­wung-Cisadane, T Iskandar menjelaskan, usai pencabutan UU itu, kini Peraturan Menteri Ling­kungan Hidup Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Daya Tampung dan Pencemaran Air, bisa diberlaku­kan untuk Ah Poong. Dengan kata lain, petugas bisa menertibkan dengan landasan ini.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

“Karena UU Nomor 7 dicabut, makanya aturan-aturan yang berkaitan dimasukkan dalam Peraturan Menteri LH ini. Kami dari BBWS juga sudah kirimkan surat supaya mereka menghen­tikan dulu operasionalnya,” kata T Iskandar kepada Bogor Today, Jumat (11/3/2016).

Ia mengakui, ditangguhkan­nya UU SDA itu, membuat Ah Poong leluasa menjalankan usa­hanya meski ada beberapa ban­gunan yang ilegal berdiri di bibir sungai Cisadane.

“Ya memang betul, tapi seka­rang dengan Permen LH ini, ceritanya lain lagi,” lanjutnya.

Sementara Kasatpol PP Ka­bupaten Bogor, TB Luthfie Syam mengaku siap mempelajari Per­men LH itu.

“Karena memang melang­gar. Kalau dulu kan kami tidak bisa menindak karena tidak ada aturan hukumnya. Kalau seka­rang dipelajari dulu,” katanya.

Sebelumnya, Kasatpol PP Ka­bupaten Bogor, TB Luthfie Syam mengungkapkan, segel yang telah dipasang jajarannya pun kini menjadi tidak berarti apa-apa. Karena, segel yang dipas­ang penegak perda ini berdasar­kan pada UU tersebut.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Terkait dengan Izin Mendiri­kan Bangunan (IMB) yang tidak dimiliki oleh Ah Poong, Luthfie pun pusing. Menurutnya, ban­gunan disana berdiri diatas la­han milik Sentul. Sedangkan, pi­haknya lebih banyak menindak bangunan yang berdiri diatas lahan milik pemerintah.

“Seperti di pinggiran Situ. Itu kan cukup kami beri tegu­ran satu kali, kemudian dibong­kar karena berdiri di lahan mi­lik pemerintah. Nah kalau Ah Poong kan lahannya punya Sen­tul,” tambahnya.

Mantan Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor ini melan­jutkan, Balai Besar Sungai Ciliwung-Cisadane (BBSWCC) sudah melakukan rapat untuk menindaklanjuti pelanggaran GSS yang dilakukan Ah Poong.

“Peraturannya sedang dikaji oleh pemerintah pusat. Kami juga mendorong adanya Per­aturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang ini. Karena UU sudah dihapus total,” tan­dasnya.

============================================================
============================================================
============================================================