BALAI Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung- Cisadane telah memastikan Restoran Ah Poong, Sentul telah melanggar aturan dan operasionalnya harus dihentikan sebelum pelanggaran yang ada diperbaiki.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Ah Poong, Sentul kini beroperasi tanpa izin alias ilegal. MesÂki begitu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor tiÂdak bisa melakukan tindakan.
Hal itu berdasar pada diÂcabutnya UU Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Sumber Daya Air (SDA) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga bangunan yang tadinya melanggar garis semaÂpadan sungai (GSS) menjadi tiÂdak melanggar hukum.
Namun, Kepala BBWS CiliÂwung-Cisadane, T Iskandar menjelaskan, usai pencabutan UU itu, kini Peraturan Menteri LingÂkungan Hidup Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Daya Tampung dan Pencemaran Air, bisa diberlakuÂkan untuk Ah Poong. Dengan kata lain, petugas bisa menertibkan dengan landasan ini.
“Karena UU Nomor 7 dicabut, makanya aturan-aturan yang berkaitan dimasukkan dalam Peraturan Menteri LH ini. Kami dari BBWS juga sudah kirimkan surat supaya mereka menghenÂtikan dulu operasionalnya,†kata T Iskandar kepada Bogor Today, Jumat (11/3/2016).
Ia mengakui, ditangguhkanÂnya UU SDA itu, membuat Ah Poong leluasa menjalankan usaÂhanya meski ada beberapa banÂgunan yang ilegal berdiri di bibir sungai Cisadane.
“Ya memang betul, tapi sekaÂrang dengan Permen LH ini, ceritanya lain lagi,†lanjutnya.
Sementara Kasatpol PP KaÂbupaten Bogor, TB Luthfie Syam mengaku siap mempelajari PerÂmen LH itu.
“Karena memang melangÂgar. Kalau dulu kan kami tidak bisa menindak karena tidak ada aturan hukumnya. Kalau sekaÂrang dipelajari dulu,†katanya.
Sebelumnya, Kasatpol PP KaÂbupaten Bogor, TB Luthfie Syam mengungkapkan, segel yang telah dipasang jajarannya pun kini menjadi tidak berarti apa-apa. Karena, segel yang dipasÂang penegak perda ini berdasarÂkan pada UU tersebut.
Terkait dengan Izin MendiriÂkan Bangunan (IMB) yang tidak dimiliki oleh Ah Poong, Luthfie pun pusing. Menurutnya, banÂgunan disana berdiri diatas laÂhan milik Sentul. Sedangkan, piÂhaknya lebih banyak menindak bangunan yang berdiri diatas lahan milik pemerintah.
“Seperti di pinggiran Situ. Itu kan cukup kami beri teguÂran satu kali, kemudian dibongÂkar karena berdiri di lahan miÂlik pemerintah. Nah kalau Ah Poong kan lahannya punya SenÂtul,†tambahnya.
Mantan Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor ini melanÂjutkan, Balai Besar Sungai Ciliwung-Cisadane (BBSWCC) sudah melakukan rapat untuk menindaklanjuti pelanggaran GSS yang dilakukan Ah Poong.
“Peraturannya sedang dikaji oleh pemerintah pusat. Kami juga mendorong adanya PerÂaturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang ini. Karena UU sudah dihapus total,†tanÂdasnya.