Untitled-14PEMERINTAH berencana memblokir layanan transportasi berbasis aplikasi, Uber dan GrabCar. Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan telah meneken surat rekomendasi untuk pemblokiran Uber dan GrabCar. Surat tersebut telah dikirimkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Oleh : Winda Herviana
[email protected]

Merespons rencana tersebut, saham PT Blue Bird Tbk (BIRD) sempat bergerak naik. Mengutip data perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (14/3/2016), saham emiten taksi berkode BIRD tersebut sempat stagnan di Rp 6.125 namun pada pukul 14.04 WIB, saham BIRD tu­run 25 poin (0,41%) ke Rp 6.100.

Menjelang penutupan bursa, saham BIRD terpantau naik. Pukul 15.57 WIB, saham BIRD bergerak naik 25 poin (0,41%) ke Rp 6.150. Harga saham BIRD tertinggi ter­catat di Rp 6.175 dan teren­dah di Rp 6.025.

Sepanjang hari ini, saham BIRD ditransaksikan sebanyak 312 kali, dengan total volume perdagangan sebanyak 19.527 saham, senilai Rp 11,9 miliar.

Rencana pemblokiran layanan transportasi berbasis aplikasi, Uber dan GrabCar ini muncul karena adanya aksi mogok massal sopir taksi bersama beberapa tansportasi umum lainnya. Beberapa bajaj me­masang spanduk ‘Stop Ilegal Trans­portation’ Kejadian tersebut sekitar pukul 05.30 WIB di depan Istana, Balai Kota DKI, dan depan gedung Kemenkominfo, Senin (14/3/2016).

BACA JUGA :  Minuman Segar dengan Es Madu Lemon Blewah yang Enak Dinikmati saat Cuaca Panas

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes transportasi kenda­raan roda empat berbasis aplikasi online. Akibat aksi penyetopan ini membuat arus ke arah Cawang yang sudah tersendat menjadi macet.

Tuntutan para sopir taksi, bajaj dan kopaja agar aplikasi transpor­tasi online seperti Uber dan GrabCar segera diblokir ditanggapi serius dan mendapat titik terang. Menurut Ke­pala Humas dan Pusat Informasi Ke­menterian Kominfo Ismail Cawidu, pihak Kementerian Perhubungan sudah membahas soal tuntutan ini dan sampai pada keputusan dengan mengeluarkan surat rekomendasi pemblokiran terhadap aplikasi Uber dan GrabCar.

Kominfo yang juga diwakili oleh Ismail, bersama dengan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Ke­menhub JA Barata juga telah mene­mui para sopir taksi yang melakukan demonstrasi.

Sementara itu, Menteri Perhubun­gan Ignasius Jonan, mengeluarkan surat rekomendasi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudian­tara untuk memblokir aplikasi Uber dan Grab Car.

Surat bernomor AJ/206/1/ PHB 2016 tentang perhomonan pem­blokiran aplikasi pemesanan angku­tan (Uber Taksi dan Grab Car) terse­but, ditandatangani Jonan pada hari Senin.

BACA JUGA :  Cemilan Lezat ala Rumahan, Ini Dia Resep Donat Panggang Oreo Kesukaan Anak

Dalam surat tersebut, Jonan me­nyebut ada delapan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua penyedia jasa angkutan online tersebut. Salah satunya melanggarpasal 138 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Ang­kutan Jalan yang menyatakan ang­kutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermo­tor umum.

Setelah menjelaskan beberapa pelanggaran tersebut, Jonan dalam suratnya kemudian menyampaikan tiga permintaan. Pertama, meminta Menteri Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs aplikasi mi­lik Uber Asia Limited dan melarang beroperasi di bidang penawaran jasa pelayanan transportasi oleh Kemen­terian Komunikasi dan Informatika dan segera menyelesaikan seluruh permasalahan dan pelanggaran yang dilakukan.

Kemudian permohonan kedua berbunyi memblokir aplikasi milik PT. Solusi Transportasi Indonesia yang mengoperasikan aplikasi Grab Car karena jenis kendaraan yang digunakan adalah kendaraan roda empat dengan pelat hitam (Kenda­raan pribadi) atau rental mobil yang belum jelas statusnya sebagai perusahaan angkutan resmi (ile­gal).

Terakhir, Jonan juga meminta agar Kemenkominfo melarang selu­ruh aplikasi sejenisnya selama tidak bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang mempunyai izin yang resmi dari pemerintah.

(net/dtk.com)

============================================================
============================================================
============================================================