Meningkatkan Kemudahan Berbisnis

KABINET Kerja pimpinan Presiden Joko Widodo bisa disebut kabinet pengusaha. Bukan hanya presiden dan wakil presiden yang merupakan pengusaha, namun banyak menteri yang juga berasal dari kalangan pengusaha.

Oleh: Ali Mutasowifin
Dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB

Mungkin karena latar belakangnya itu, belum lama ini Presiden Jokowi mengungkapkan rasa malunya dengan kondisi ke­mudahan berbisnis di Tanah Air. Dalam laporan Bank Dunia yang bertajuk “Doing Business 2016”, kemudahan berbisnis di Indone­sia memang dinilai masih buruk, berada di peringkat 109 dari 189 negara.

Meskipun peringkat itu telah naik 11 posisi dibandingkan tahun sebelumnya, namun masih jauh di bawah peringkat negara-negara anggota ASEAN lainnya seperti Filipina (103), Vietnam (90), Bru­nei Darussalam (84), Thailand (49), Malaysia (18), apalagi Singapura (1).

Memperbaiki peringkat

Entah bagaimana kalku­lasinya, Jokowi pun kemudian mencanangkan target kenaikan peringkat Indonesia menjadi 40 dalam satu tahun. Meskipun penting bagi pemerintah mem­perbaiki peringkat kemudahan berbisnis, namun untuk merealisasikannya tidaklah mudah.

Marilah kita telaah satu per­satu pokok yang menjadi dasar Bank Dunia menilai kemudahan berbisnis, agar kita tahu apa saja yang menjadi nilai minus Indone­sia dibandingkan negara-negara sekawasan.

Penilaian terburuk diperoleh “starting a business”, peringkat 173, atau hanya 16 peringkat dari dasar. Menurut catatan Bank Dunia, untuk memulai usaha di Indonesia, seseorang harus me­lalui 13 prosedur dengan rata-rata waktu 47,8 hari.

BACA JUGA :  MURID BERPRESTASI SAAT LIBURAN

Kondisi ini berbeda dengan Malaysia yang hanya mensyarat­kan 3 prosedur dengan waktu 4 hari atau Singapura dengan 3 prosedur dalam 2,5 hari. Selain itu, yang juga dinilai memberat­kan adalah besarnya biaya-biaya yang harus dikeluarkan dalam proses pendirian serta modal yang harus disetor.

Penilaian buruk berikutnya adalah “enforcing contracts” (peringkat 170). Bank Dunia men­catat, penyelesaian kontrak di Indonesia membutuhkan waktu 471 hari dan biaya yang mencapai 115,7% nilai klaim. Bandingkan dengan Singapura yang hanya membutuhkan 150 hari dan biaya 25,8% nilai klaim.

Meskipun banyak pembaha­ruan dilakukan di sektor perpa­jakan, Bank Dunia masih memi­liki banyak catatan kritis. Pada sektor ini, Indonesia berada di peringkat 148, berdasarkan penilaian atas 54 pembayaran sepanjang tahun yang membu­tuhkan rata-rata 234 jam. Se­mentara, Malaysia mewajibkan 13 pembayaran dalam 118 jam, sedangkan di Singapura hanya 6 pembayaran dalam 83,5 jam.

Pembenahan juga perlu pada “registering property” (pering­kat 131). Bank Dunia mencatat 5 prosedur yang mesti dilewati dengan waktu rata-rata 27,4 hari dengan biaya 10,8% nilai properti. Sedangkan di Malaysia, meskipun harus melewati 8 prosedur, han­ya membutuhkan 13 hari dengan biaya 3,3% nilai properti. Kondisi terbaik ditunjukkan Singapura yang hanya mensyaratkan 4 prosedur dalam 4,5 hari dan bi­aya 2,9% nilai properti.

Dengan 17 prosedur yang har­us dilalui dalam waktu 210,2 hari, Indonesia menempati peringkat 107 pada “dealing with construc­tion permits”. Kondisi ini masih jauh di bawah kinerja negeri jiran Malaysia (15 prosedur, 79 hari) atau Singapura (10 prosedur, 26 hari).

BACA JUGA :  MBG: KETIKA TUJUAN MULIA TERCEDERAI

Selanjutnya, pada “trading across borders”, Indonesia men­duduki peringkat 105. Menurut Bank Dunia, perbaikan perlu di­lakukan pada waktu dan biaya untuk melakukan ekspor mau­pun impor, yang masih jauh lebih tinggi dibandingkan negara-nega­ra jiran. Hal ini menggambarkan rendahnya efisiensi dalam pelak­sanaan ekspor/impor.

Meskipun bagian-bagian lain­nya juga masih memerlukan langkah perbaikan, peringkat­nya relatif lebih baik, misalnya yang berkaitan dengan perlistri­kan (peringkat 46), perkreditan (peringkat 70), penyelesaian ke­bangkrutan (peringkat 77), serta perlindungan investor minoritas (peringkat 88).

Disadari, diperlukan kerja keras untuk mengeliminasi pel­bagai hambatan yang ada agar peringkat kemudahan berbis­nis meningkat. Apalagi, sumber hambatan berbisnis tidak lagi hanya ada di tingkat pusat, na­mun juga telah merata di hampir seluruh daerah. Misalnya, be­lum lama ini diberitakan sekitar 42.000 peraturan daerah dinilai menghambat pembangunan.

Presiden Jokowi sebaiknya memimpin upaya pembenahan peraturan yang ada. Campur tangannya diperlukan, bukan saja agar proses penertiban ber­jalan efektif, namun juga dapat memberikan perspektif sebagai seorang pemimpin yang juga pengusaha. Tanpa itu, sulit men­capai target peringkat 40, yang merupakan prasyarat penting memenangkan persaingan.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================