KPK Bidik Harta Kepala Daerah

  1. Yudikatif

Total wajib lapor di bidang yudika­tif ada 11.712 orang. Dari jumlah itu yang sudah melapor yaitu 10.116 dengan rincian yaitu yang sudah melapor pada jabatan saat ini 2.231 dan yang belum memperbarui pada jabatan saat ini yai­tu 7.935. Sementara itu yang belum per­nah melapor sama sekali 1.547 orang.

  1. BUMN/BUMD

Total wajib lapor di bidang eksekutif ada 26.909 orang. Dari jumlah itu yang sudah melapor yaitu 21.454 dengan rincian yaitu yang sudah melapor pada jabatan saat ini 14.818 dan yang belum memperbarui pada jabatan saat ini yaitu 6.636. Sementara itu yang belum per­nah melapor sama sekali 5.475 orang.

Sementara itu, Menpan RB Yuddy Chrisnandi telah bertemu dengan pimpinan KPK untuk membahas men­genai LHKPN. Yuddy mengaku akan mendesak para pejabat eksekutif yang belum menyetor LHKPN untuk segera melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

“Dari klarifikasi yang dijelaskan dari tingkat Kementerian saya pastikan tidak ada. Seluruh menteri-menteri kabinet kerja sudah melaporkan LHKPN yang terbaru dan update-nya. Pada dasarnya seluruh menteri ini sudah melaporkan 100 persen,” kata Yuddy di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2016).

BACA JUGA :  Beasiswa Kemenpora-LPDP 2026 Tahap 2 Resmi Dibuka, Atlet dan Pelaku Olahraga Berpeluang Kuliah S2-S3 Gratis

Kemudian Yuddy mengatakan un­tuk pejabat eksekutif eselon I atau set­ingkat lainnya masih kurang 30 persen. Menurutnya, hal itu adalah tanggung jawab Kemenpan RB untuk ‘memaksa’ mereka melaporkan LHKPN. “Tapi ma­sih ada 30 persen yang belum melaku­kan kewajibannya itu (laporkan LHKPN) itu adalah kewajiban kami di Kemenpan RB untuk memaksa mereka melaku­kan kewajibannya. Mulai apakah dari surat edaran atau peraturan bersama yang dapat menerapkan sanksi, bukan hanya sekedar sanksi administratif, tapi bisa juga penundaan kenaikan pangkat, penundaan promosi (jabatan) ataupun dikaitkan tunjangan-tunjangan kiner­janya bagi pejabat-pejabat eksekutif yang tidak melakukan kewajiban pel­aporan harta kekayaannya,” kata Yuddy.

Sementara itu di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan secara keseluruhan untuk pejabat negara di pemerintah pusat dan pemerintah daerah ada sekitar 288.369 orang. Dari jumlah itu yang be­lum melapor LHKPN ada 90.317 orang. “Pejabat negara itu banyak seperti yang saya katakan tadi pemerintah pusat ada pemda ada secara keseluruhan 288 .369 yang harus lapor dan yang belum 90.317 itu pusat dan daerah,” kata Alex.

BACA JUGA :  Cara Menghadapi Orang dengan NPD: Kenali Polanya dan Lindungi Kesehatan Emosional Anda

Alex menyebut nantinya untuk mendorong ketepatan laporan LHKPN maka KPK akan mengeceknya dengan SPT pajak. Hal itu agar hasil yang di­dapat sinkron. “Untuk mendorong kete­patan dan kebenaran kemungkinan kita akan koordinasikan dengan dirjen pa­jak nanti kita akan korscek antara LH­KPN itu dengan SPT (Surat Tanda Pem­beritahuan), jadi nanti terhadap harta kekayaan dilaporkan dalam LHKPN tapi dalam SpT-nya belum dilaporkan SPT-nya juga dibetulkan juga, ini adalah sinkronisasi,” jelas Alex.Menpan Yuddy ‘Ancam’ Pejabat Eksekutif yang Belum Setor LHKPN Ditunda Naik Pangkat.

Penelusuran BOGOR TODAY me­nyebutkan, sebanyak 39 anggota DPRD Kota Bogor sampai saat ini belum meny­erahkan LHKPN ke KPK. Padahal, para anggota DPRD wajib melaporkan harta kekayaannya paling lambat dua bulan setelah dilantik. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================