Oleh: Bahagia, SP., MSc. S3 IPB
Dosen tetap Universitas Ibn Khaldun Bogor
Kejadian itu terjadi kareÂna kurangnya kerjaan. Terlibat rutinitas baris berbaris yang sedikit menjemukkan. SemenÂtara kahlian tembak dan menembak itu tidak bisa direalisasikan. AkhÂirnya hal yang dipendam bisa terÂlampiaskan kepada siapa saja. Inilah yang harus kita pikirkan, jangan terus berikan penyuluhan secara psikologi. Sebenarnya tak salah seÂcara psikologi namun bertahun-taÂhun dengan kerjaan yang rutin tadi maka siapa yang tidak bosan.
Untuk membuat mereka tiÂdak bosan maka harus diberikan kerjaan baru seperti menangkap, memberikan penyuluhan dan samÂpai memberdayakan masyarakat sekitar hutan. Seharusnya peran Militer dirasakan oleh masyaraÂkat dalam membangun bangsa. Baru-baru ini tercatat Riau kemÂbali menunjuk titik api. Daearah lain di Sumatra juga menunjukkan hal yang sama. Menurut Nugroho dalam BNPB (2016) berdasarkan pantauan terdeteksi ada 151 hotspot di wilayah Indonesia. Namun ada beberapa daerah yang terbanyak diantaranya Kalimantan Timur terÂdapat 76 hotspot, Riau 45 hotspot, Aceh 11 hotspot, Kalimantan Utara 7 hotspot. Dari 45 hotspot di Riau tersebar di Kabupaten Bengkalis 16.
Indragiri Hulu 2, Kepulauan Meranti 20, Pelalawan 4, Rokan Hilir 1, dan Siak 2. Berbagai media memberitakan itu. Siapapun yang melakukan ini tergolong seorang penjahat. Tentu penjahat lingkunÂgan itu semakin banyak dinegeri kita. Penajahat itu tidak hanya sebatas mafi tanah yang menguaÂsai lahan luas kemudian dijadikan kebun dengan cara membakar hutan. Menanaminya kebun sawit dan melupakan yang miskin yang tidak punya tanah. Sebenarnya lebih banyak dari itu. Seseorang yang membuang sampah juga penjahat, manusia yang meneÂbang hutan juga penjahat, manuÂsia yang bunuh hewan langka juga penjahat, manusia yang merusak bukit juga termasuk penjahat. PoÂkoknya siapa saja yang merusak lingkungan kemudian orang lain dirugikan termasuk penjahat.
Makluk selain manusia diruÂgikan maka tergolong pejahat lingkungan. Penjahat ini sampai kini bebas-bebas saja hidupnya dibumi. Mereka dengan nyaman melakukan kejahatan dan berÂdampak kerugian besar terhadap yang dibumi dan dilangit. Untuk mengatasi ini membutuhkan sumÂberdaya yang dapat diandalkan. Kita tahu angkatan militer kita termasuk banyak dinegeri kini, polisi juga banyak kini, satpol PP juga banyak saat ini. Potensi ini nampaknya masih kita lupakan, pakain yang berwibawa harus bisa mengatasi lingkungan hidup, dan tidak diam dimarkas, berdiri dengan satu gagang tembak panÂjang. Seolah-olah pekerjaan yang sangat konservasitif. Justru hal ini menjauhkan tentara nasional dan polisi terhadap masyarakat. Mulai kini baiknya fungsi mereka dimanÂfaatkan oleh negara.
Biarkan dan terjunkan mereka menangkapi mafia hutan, mafia tanah, yang membuang sampah sembarangan. Semua harus merÂeka tangkap. Tentu sangat baik saat tentara berperang melawan teroris lingkungan ini. Daripada nunggu teroris manusia dan maÂnusia maka lebih baik menangÂkapi manusia yang tergolong teroÂris lingkungan. Meski tampak tak lazim namun inilah yang benar. Dulu kita tahu Abri masuk Desa sehingga Desa-desa dibangunkan rumah warga, dibuatkan taman kecil-kecilan sehingga desa menÂjadi indah dan tempat yang layak bagi manusia yang beriman. Kini harus lebih dari itu, mereka haÂrus ditempatkan dititik-tiik rawan panas dan kebakaran. Mereka haÂrus siap menangkap hidup-hidup pelaku pembakaran hutan tadi.
Cara ini perlu dilakukan kareÂna untuk memberikan efek jera kepada pelaku penjahat sehingga tampak peran militer dalam memÂbangun bangsa. Layaknya peranÂnya seperti masa yang lalu. Hal ini bukan untuk memberatkan merÂeka tetapi untuk menjaga kualiÂtas lingkungan. Sebelum tentara diterjun kelapangan maka tentara yang akan diterjunkan diberikan pendidikan bencana, pengetaÂhuan tentang lingkungan hidup, dan cara pemberdayan masyaraÂkat. Fungsi ini yang nampaknya belum digerakkan kembali secara optimal oleh pemerintah. Mereka disana jangan diterjunkan saat sudah terjadi kebakaran hutan. Terjunkanlah daearah mana yang rawan kebakaran. Zonasi itu seÂbagai zonasinya mereka. Tentu pemerintah perlu membuat kebiÂjakan terkait hal ini.
Pihak militer akan berhadaÂpan dengan penguasa lahan baik swasta, masyarakat dan pemerinÂtah. Untuk menegakkan kebenaÂran harus ditangkap dan dihukum sesuai dengan apa yang telah ia lakukan. Jangan pandang bulu, yang ini kebun dibawah kekuaÂsaan pemerintah, yang ini kebun rakyat dan ini kebun perusahaan swasta. Berlakukan keadilan unÂtuk itu sebab dampak dari kebaÂkaran hutan itu yang membuat manusia banyak yang sakit. Asap yang banyak menyebabkan ISPA. Dengan asap negara juga banyak rugi karena aktivitas penerbangan harus diberhentikan. Dengan asap tadi banyak kecelakaan terjadi karena jarak pandang yang dekat. Sama halnya dengan penerbanÂgan. Pilot tidak bisa melihat ke deÂpan pada jarak yang jauh sehingga terjadi kecelakaan.
Dampak secara ekologis, asap berkontribusi besar menyebabkan pemanasan secara gobal sehingga bumi akan semakin panas karena tidak sesuai dengan suhu stanÂdarnya. Kita terbiasa dengan suhu tertentu, dengan banyaknya asap kemudian mendominasi dibandÂingkan dengan oksigen maka meÂnyebabkan panas. Manusia juga sulit bernafas dan terasa sesak akibat kandungan oksigen semaÂkin sedikit diudara. Saat kebaÂkaran hutan maka CO2 lebih banÂyak maka dampak secara global yaitu perubahan Iklim. Iklim yang berubah menyebabkan masalah terutama sulitnya hujan turun dan menyebabkan daerah yang kering. Akhirnya kebakaranpun tak pula bisa dihindarkan. Tentara sangat diharapkan untuk ini. Pertama, tentara berperan sebagai penÂgubah pengetahuan masyarakat.
Masyarakat sekitar bencana asap dan pengusaha yang terÂtangkap diberikan pengetahuan secara terus menerus agar tidak lagi membakar hutan. Mungkin sebagian kita tidak tahu bahwa asap dapat merubah iklim. DisiÂni, tentara harus dibekali ilmu-ilmu lingkungan, ekosistem, dan pencemaran lingkungan. Kedua, tentara melibatkan tokoh-tokoh agama yang berperngaruh pada daerah itu. mengajaknya untuk berdiskusi sebab udara yang kotor termasuk kajian Iman. Kebersihan udara salah satu yang harus diperÂhatikan. Untuk itu perlu tentara dan pihak tokoh agama bekerja sama untuk memberikan penceraÂhan kepada umat disekitar hutan. Ketiga, pihak militer harus menÂjadi pengintai dan penangkap.
Mengintai siapa sebenarnya pelakunya, jika tertangkap diÂadili sesuai dengan aturan yang berlaku. Misalkan, penerapan hukuman dari undang-undang 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan. Undang-undang ini harus ada penyambung tangan dilapangan. Jika tidak undang-unÂdnag ini hilang wibawa dan bahÂkan hanya dianggap sebagai doÂkumen proyek yang tidak berefek untuk mengontrol perilaku maÂsyarakat agar ramah lingkungan. Selama ini undang-undang kita tidak ada penyambung tangan. Berbeda dengan undang-undang yang mengatur tentang pencurian maka ada tangan dilapangan yaitu polisi. Jika kejahatannya kepada hewan maka siapa penyambung tangannya. Tentu kedepannya, tentara inilah yang kita harapkan sebagai penyambung tangan tadi.
Dalam pelaksanan tugas lingÂkungan, harus dilakukan barter loÂkasi. Jika tentara yang di Riau maka tempatkan di Kalimantan sehingga tidak ada kerjasama, tidak ada sogok dan menyogok atau suap menyuap. Begitu juga sebaliknya. Hal ini untuk menghindari sikap manusia yang suka uang. Kita haÂrus tahu sekuat apapun Imannya manusia jika dihadapkan dengan lembaran merah tukar seratus riÂbuan maka bisa goyang Imannya. Pihak militer juga manusia biasa tentu bisa tergoda sangat kebutuÂhan akan meningkat. Itu yang kita pikirkan. Terakhir, tentara sebagai planter. Maksudnya, menanam huÂtan yang gundul dengan masyaraÂkat, melibatkan semua lapisan. Suatu saat nanti semuanya akan mendapatkan manfaatnya. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















