DESAKAN kepada lembaga penegak hukum untuk membereskan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan relokasi untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jambu Dua, Tanah Sareal, Kota Bogor, mulai dilancarkan sejumlah elemen masyarakat. Berkas kasus ini juga dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ABDUL KADIR | YUSKA APITYA AJI
[email protected]
Kemarin siang, ratusan orang dari Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) menggelar unjukrasa di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam akÂsinya, massa menuntut penyelesaiaan kasus dugaan korupsi pembelian lahan Pasar JamÂbu Dua seluas 7.302 meter yang telah merugikan negara sebesar Rp. 49,2 miliar.
Setibanya di Gedung KPK, pendemo langÂsung melakukan orasi menuntut KPK dan KejaÂgung serius menangani kasus mark up anggaran yang diduga melibatkan Walkota Bogor. MenurutÂnya, dalam pembelian lahan tersebut DPRD Kota Bogor semula hanya menyepakati lahan seharga. Rp. 17,5 miliar. Namun kenyataannya Pemkot BoÂgor menganggarkan Rp. 49,2 miliar.
Massa juga meminta agar kasus yang sudah berjalan dua tahun tersebut segera diselesaikaan dan semua yang terlibat ditangkap. Selain itu beberapaa tuntutan dari masa Gerak diantaranya cekal dan tangkap Walikota Bogor, sita dokumen APBD-P 2014, pecat kejari Kota Bogor karena tidak mampu usut kasus tersebut, meminta KPK turun tangan untuk menangani kasus korupÂsi lahan Pasar Jambu Dua yang telah merugikan negara Rp 43,1 miliar.
Masa juga menilai, kinerja KejakÂsaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) terbukti lamban. Gerak juga meminta diperiksanya Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto.
Sekitar 150 massa anti rasuah itu menyampaikan aspirasinya untuk pemberantasan korupsi di Kota Bogor. Selain itu, mereka juga menyerahkan sejumlah bundel data tentang dugaan mark up anggaran dalam pembelian laÂhan milik Hendricus Angkawidjaja alias Angkahong.
Muhammad Sufi, Ketua Gerak menÂgatakan, pihaknya sengaja mendatangi Gedung KPK dan Kejagung agar kasus dugaan mark up relokasi PKL di lahan Jambu Dua segera cepat disikapi. “KPK menyambut baik kedatangan kami. Kemudian, kita serahkan data-data dugaan mark up anggaran pembelian lahan milik Angkahong untuk relokasi PKL,” katanya, Selasa (29/3/2016).
Sufi juga menjelaskan, selain menyÂerahkan berkas-berkas terkait pembeÂlian lahan Angkahong sebesar Rp43,1 miliar yang diduga merugikan keuanÂgan negara. Dalam kesempatan itu diÂlakukan juga pembacaan puisi khusus bagi para koruptor-koruptor di Kota Bogor.
Pemberian berkas tersebut diterima langsung oleh Humas KPK dan pihak KPK berjanji akan mengkaji dan menÂgambil alih penanganan kasus lahan Angkahong yang saat ini sudah setahun lebih ditangani oleh pihak Kejari Kota Bogor dan Kejati Bandung yang hanya menetapkan empat orang tersangka dari kalangan bawah, yakni Hidayat Yudha Priatna (Kepala Dinas Koperasi dan UMKM), Irwan Gumelar (Camat Bogor Barat), Hendricus Angkawidjaja alias Angkahong (pemilik tanah yang dikabarkan meninggal dunia) dan Roni Nasrun Adnan (dari tim apraissal tanah).
“Kita juga menuntut kepada KPK untuk dilakukan pemeriksaan kepada Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto dan pihak KPK berjanji akan segera mengÂkaji tentang kasus pembelian lahan AnÂgkahong itu dan KPK siap mengambil alih kasus tersebut,” tegasnya.
Setelah mendatangi kantor KPK, LSM Gerak langsung mendatangi GeÂdung Kejagung. Kepada pihak KejaÂgung, LSM Gerak meminta agar pihak Kejagung memberhentikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor karena lamban dalam menangani kasus lahan Angkahong. “Kami menuntut pihak Kejagung untuk mengganti Kepala KeÂjari Kota Bogor karena lamban dalam menuntaskan kasus lahan Angkahong ini,” jelasnya.
Setelah melakukan aksi demo di Gedung KPK dan Kejagung, LSM Gerak akan menunggu komitmen dari dua lembaga itu dalam menuntaskan kasus tersebut. “Kita akan tunggu dan akan kita pantau terus janji dari KPK dan KeÂjagung,” pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, kasus dugaan korupsi lahan Pasar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya kejangÂgalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter persegi milik Angkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014. Ternyata dalamnya telah terjadi transÂaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter persegi. Dari 26 dokumen tanah yang diserahkan Angkahong kepada Pemkot Bogor ternyata kepeÂmilikannya beragam, mulai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garapan. DenÂgan dokumen yang berbeda itu, harga untuk pembebasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi disepakati dengan harga Rp 43,1 miliar.
Seperti diketahui, pihak Kejari dan Kejati telah memanggil beberapa nama untuk dimintai keterangan selain emÂpat orang yang telah dinyatakan sebÂagai tersangka. Selain itu, bukti-bukti berupa uang sejumlah Rp 26,9 miliar juga telah disita oleh pihak Kejari Kota Bogor di Bank Jabar Cabang Bogor atas nama rekening Henricus Angkawidjaja alias Angkahong.
Pasca penyitaan uang dan dokuÂmen ini kedua lembaga terkesan salÂing tikam dan saling menjerumuskan satu sama lain, bola panas mulai saling dilemparkan dari kubu DPRD maupun Pemkot Bogor.
Ketua DPRD Kota Bogor, H Untung W Maryono, berkali-kali membeberkan hasil pembahasan dari DPRD hanya menyetujui anggaran untuk relokasi Jambu Dua senilai Rp 17.5 miliar. KemuÂdian, dalam dokumen RAPBD-P yang diserahkan ke Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi anggarannya sudah menjadi Rp 49,2 miliar, mengenai hal ini apabila pernyataan Ketua DPRD Kota Bogor benar, maka terjadi tindak pidana lain yakni pemalsuan surat yang dilakukan oleh Pemkot Bogor.
“DPRD Kota Bogor sudah mengeluÂarkan SK persetujuan anggaran hanya Rp17,5 miliar. Tidak lebih. Saya sendiri tidak tahu tambahan anggaran itu dari mana. Jangan DPRD yang disalahi intiÂnya, soal pembelian Jambu Dua jelas pihak pemkot yang lebih tahu. Begitu juga adanya penggelembungan angka,†kata Untung.
Dikonfirmasi, Kapuspenkum KeÂjaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Raymond Ali, menegaskan, bahwa kaÂsus ini tengah didalami dengan serius oleh penyidik khusus. “Pemanggilan akan diagendakan dalam waktu dekat. Dua atau tiga hari mendatang ada peÂjabat Pemkot dan DPRD Kota Bogor yang akan kami panggil. Kami masih menunggu konfirmasi kehadirannya. Siapa yang dipanggil? Kami tidak bisa membocorkannya dulu,†kata dia. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















