BOGOR TODAY – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor menargetkan capaian penerimaan pajak pada 2016 sebe­sar Rp 681 miliar yang berasal dari semua sektor.

“Target tahun ini sekitar Rp681 miliar, perolehan pajak pada tri­wulan pertama ini rata-rata men­capai 22,4 persen,” ucap Kepala Dispenda Kota Bogor, Daud Nedo Darenoh, kemarin.

Daud menjelaskan, capaian target penerimaan pajak terus dievaluasi oleh Pemerintah Kota Bogor secara berkala. Laporan penerimaan pajak triwulan per­tama telah disampaikan kepada Wali Kota dalam rapat membahas data terbaru capaian target Selasa kemarin. “Dalam rapat tersebut kami membahas langkah ke de­pan agar capaian penerimaan pa­jak di triwulan berikutnya harus ditingkatkan,” katanya.

BACA JUGA :  Pj.Bupati Bogor : Peringatan Nuzulul Quran Jadi Refleksi Pengamalan Nilai Al Qur’an Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Menurut dia, penerimaan jenis pajak lain bisa terukur perolehannya. Namun, untuk pajak bea perolehan hak atas ta­nah dan bangunan (BPHTB) ma­sih sulit diprediksi karena tidak bisa terukur penerimaannya. “Pajak BPHTB bergantung pada kondisi ekonomi dan nilai tukar rupiah. Kalau jenis pajak lain bisa tercapai karena memang terukur, kalau BPHTB tidak bisa diukur,” katanya.

Terkait tingkat kepatuhan wajib pajak, Daud menyatakan, tingkat kepatuhan masyara­kat selaku wajib pajak sudah sangat bagus karena mem­bayar pajak tepat pada waktu­nya. Namun, pihaknya tetap melakukan pembinaan secara intensif terkait dengan tingkat kejujuran wajib pajak.

BACA JUGA :  Hidangan Kreasi yang Lezat dengan Brownies Kurma Kukus

“Karena, perhitungan pajak dan pembayaran dilakukan sedi­ri (self assisment),” katanya.

Ia berkata, jika wajib pajak jujur sekaligus tepat waktu, hal tersebut merupakan langkah bagus dalam pelaporan pajak. Tetapi, kalau hanya tepat waktu dan tidak jujur, pengawasan tetap dijalankan oleh Dispenda melalui uji potensi dan adanya tapping box.

“Diharapkan wajib pajak se­makin patuh dalam membayar pajak sebelum jatuh tempo dan juga diimbangi dengan tingkat kejujuran para wajib pajak mel­aporkan nilai pajaknya,” kata Daud.

(Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================