Pasal Titipan Banyak Tuan

Untitled-5UPAYA judicial review atau uji materi terhadap beberapa pasal dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Organ Struktur Kepegawaian PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, diduga penuh unsur nepotisme dan terkesan dipaksakan.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Hal itu diung­kapkan Mantan Wakil Bupati Bo­gor, Karyawan Faturachman.

Dirinya menilai batasan usia 55 bagi calon direksi dari kalangan internal perusa­haan dan 50 tahun dari luar perusahaan, ses­uai dengan batas maksimal kemampuan manusia untuk terus produkstif.

BACA JUGA :  Hindari Minibus, Truk JNT Terguling di Jalan Raya Bogor

“Saya tidak setuju. Selain masalah produktifitas, un­dang-undang kepegawaian dan penetapan akhir masa jabatan itu sudah me­lalui kajian sosiologis, antro­pologis, kesehatan jasmani maupun stabilitas emosi manusia,” kata pria yang akrab disapa Karfat itu, Rabu (30/3/2016).

BACA JUGA :  Patroli Gabungan Tiga Hari, Aparat Tutup Puluhan Lubang dan Sejumlah Barang Bukti PETI di IUP Antam Pongkor

Ia menambahkan, usulan judicial review itu memiliki muatan sikap nepotisme yang sangat kental untuk mendudu­ki kursi direksi PDAM Tirta Ka­huripan. “Padahal, semangat reformasi dan revolusi men­tal kan menjadikan KKN musuh no­mor satu,” katanya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================