Ini bukan masalah hak, menurutnya hukum positif di Indonesia menganut azas lex specialist derogat lez genera­lis. “Artinya, ketentuan khu­sus mengesampingkan ke­tentuan umum. Kalau hak itu sifatnya generalis,” tukasnya.

Sementara Dosen Hukum Administrasi Negara Univer­sitas Pakuan Bogor, Muham­mad Mihradi menjelaskan, uji materi bisa dilakukan jika perda diuji ulang apabila bertentangan den­gan undang-u n d a n g . “ J a d i t o ­lak ukurnya undang-undang. Harus diinterpelasi dulu, perda yang mau dikaji ulang, bertentangan dengan un­dang-undang yang mana,” kata Mihradi.

BACA JUGA :  Lepas Khafilah Kabupaten Bogor Ikuti MTQ Tingkat Jabar, Pj. Bupati Bogor Ingin Para Khafilah Mampu Bumikan Al-Quran di Bumi Tegar Beriman 

Terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Hendray­ana menjelaskan, dalam Per­aturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Ta­hun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, batasan usia pun sama persis den­gan perda miliki Kabupaten Bogor, untuk batasan usian calon direksi.

“Lihat saja dalam per­mendagri itu. Bertentangan tidak? Kalau tidak buat apa­lagi dikaji ulang atau direvi­si?,” tegas politisi Hanura itu.

BACA JUGA :  Dukung Sukseskan Lomba MTQ, Sekda Burhanudin Hadiri Langsung Pembukaan MTQ Ke-38 Tingkat Jawa Barat

Informasi yangh dihimpun Bogor Today, judicial review itu meliputi pasal 4 men­genai batas maksimal usia bagi calon dari internal pe­rusahaan maksimal 55 tahun dan pasal 5 huruf G terkait calon yang tak boleh memi­liki hubungan keluarga dengan Bupati/ Wakil Bupati, dewan.

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================