Ini bukan masalah hak, menurutnya hukum positif di Indonesia menganut azas lex specialist derogat lez generaÂlis. “Artinya, ketentuan khuÂsus mengesampingkan keÂtentuan umum. Kalau hak itu sifatnya generalis,†tukasnya.
Sementara Dosen Hukum Administrasi Negara UniverÂsitas Pakuan Bogor, MuhamÂmad Mihradi menjelaskan, uji materi bisa dilakukan jika perda diuji ulang apabila bertentangan denÂgan undang-u n d a n g . “ J a d i t o Âlak ukurnya undang-undang. Harus diinterpelasi dulu, perda yang mau dikaji ulang, bertentangan dengan unÂdang-undang yang mana,†kata Mihradi.
Terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Bogor, HendrayÂana menjelaskan, dalam PerÂaturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 TaÂhun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, batasan usia pun sama persis denÂgan perda miliki Kabupaten Bogor, untuk batasan usian calon direksi.
“Lihat saja dalam perÂmendagri itu. Bertentangan tidak? Kalau tidak buat apaÂlagi dikaji ulang atau direviÂsi?,†tegas politisi Hanura itu.
Informasi yangh dihimpun Bogor Today, judicial review itu meliputi pasal 4 menÂgenai batas maksimal usia bagi calon dari internal peÂrusahaan maksimal 55 tahun dan pasal 5 huruf G terkait calon yang tak boleh memiÂliki hubungan keluarga dengan Bupati/ Wakil Bupati, dewan.