Untitled-5UPAYA judicial review atau uji materi terhadap beberapa pasal dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Organ Struktur Kepegawaian PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, diduga penuh unsur nepotisme dan terkesan dipaksakan.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Hal itu diung­kapkan Mantan Wakil Bupati Bo­gor, Karyawan Faturachman.

Dirinya menilai batasan usia 55 bagi calon direksi dari kalangan internal perusa­haan dan 50 tahun dari luar perusahaan, ses­uai dengan batas maksimal kemampuan manusia untuk terus produkstif.

“Saya tidak setuju. Selain masalah produktifitas, un­dang-undang kepegawaian dan penetapan akhir masa jabatan itu sudah me­lalui kajian sosiologis, antro­pologis, kesehatan jasmani maupun stabilitas emosi manusia,” kata pria yang akrab disapa Karfat itu, Rabu (30/3/2016).

BACA JUGA :  Pencuri Sepeda Motor di Bogor Kepergok Warga, Pelaku Bawa Pistol Mainan

Ia menambahkan, usulan judicial review itu memiliki muatan sikap nepotisme yang sangat kental untuk mendudu­ki kursi direksi PDAM Tirta Ka­huripan. “Padahal, semangat reformasi dan revolusi men­tal kan menjadikan KKN musuh no­mor satu,” katanya.

Ini bukan masalah hak, menurutnya hukum positif di Indonesia menganut azas lex specialist derogat lez genera­lis. “Artinya, ketentuan khu­sus mengesampingkan ke­tentuan umum. Kalau hak itu sifatnya generalis,” tukasnya.

Sementara Dosen Hukum Administrasi Negara Univer­sitas Pakuan Bogor, Muham­mad Mihradi menjelaskan, uji materi bisa dilakukan jika perda diuji ulang apabila bertentangan den­gan undang-u n d a n g . “ J a d i t o ­lak ukurnya undang-undang. Harus diinterpelasi dulu, perda yang mau dikaji ulang, bertentangan dengan un­dang-undang yang mana,” kata Mihradi.

BACA JUGA :  Santri di Bogor Lapor Polisi Usai jadi Korban Penganiayaan Seniornya, Sempat Dilempar Botol Beling

Terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Hendray­ana menjelaskan, dalam Per­aturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Ta­hun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, batasan usia pun sama persis den­gan perda miliki Kabupaten Bogor, untuk batasan usian calon direksi.

“Lihat saja dalam per­mendagri itu. Bertentangan tidak? Kalau tidak buat apa­lagi dikaji ulang atau direvi­si?,” tegas politisi Hanura itu.

Informasi yangh dihimpun Bogor Today, judicial review itu meliputi pasal 4 men­genai batas maksimal usia bagi calon dari internal pe­rusahaan maksimal 55 tahun dan pasal 5 huruf G terkait calon yang tak boleh memi­liki hubungan keluarga dengan Bupati/ Wakil Bupati, dewan.

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================