UPAYA judicial review atau uji materi terhadap beberapa pasal dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Organ Struktur Kepegawaian PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, diduga penuh unsur nepotisme dan terkesan dipaksakan.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Hal itu diungÂkapkan Mantan Wakil Bupati BoÂgor, Karyawan Faturachman.
Dirinya menilai batasan usia 55 bagi calon direksi dari kalangan internal perusaÂhaan dan 50 tahun dari luar perusahaan, sesÂuai dengan batas maksimal kemampuan manusia untuk terus produkstif.
“Saya tidak setuju. Selain masalah produktifitas, unÂdang-undang kepegawaian dan penetapan akhir masa jabatan itu sudah meÂlalui kajian sosiologis, antroÂpologis, kesehatan jasmani maupun stabilitas emosi manusia,†kata pria yang akrab disapa Karfat itu, Rabu (30/3/2016).
Ia menambahkan, usulan judicial review itu memiliki muatan sikap nepotisme yang sangat kental untuk menduduÂki kursi direksi PDAM Tirta KaÂhuripan. “Padahal, semangat reformasi dan revolusi menÂtal kan menjadikan KKN musuh noÂmor satu,†katanya.
Ini bukan masalah hak, menurutnya hukum positif di Indonesia menganut azas lex specialist derogat lez generaÂlis. “Artinya, ketentuan khuÂsus mengesampingkan keÂtentuan umum. Kalau hak itu sifatnya generalis,†tukasnya.
Sementara Dosen Hukum Administrasi Negara UniverÂsitas Pakuan Bogor, MuhamÂmad Mihradi menjelaskan, uji materi bisa dilakukan jika perda diuji ulang apabila bertentangan denÂgan undang-u n d a n g . “ J a d i t o Âlak ukurnya undang-undang. Harus diinterpelasi dulu, perda yang mau dikaji ulang, bertentangan dengan unÂdang-undang yang mana,†kata Mihradi.
Terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Bogor, HendrayÂana menjelaskan, dalam PerÂaturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 TaÂhun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, batasan usia pun sama persis denÂgan perda miliki Kabupaten Bogor, untuk batasan usian calon direksi.
“Lihat saja dalam perÂmendagri itu. Bertentangan tidak? Kalau tidak buat apaÂlagi dikaji ulang atau direviÂsi?,†tegas politisi Hanura itu.
Informasi yangh dihimpun Bogor Today, judicial review itu meliputi pasal 4 menÂgenai batas maksimal usia bagi calon dari internal peÂrusahaan maksimal 55 tahun dan pasal 5 huruf G terkait calon yang tak boleh memiÂliki hubungan keluarga dengan Bupati/ Wakil Bupati, dewan.
Bagi Halaman