bambangsSEBENARNYA tidak ada keharusan untuk membuat perjanjian tertulis atau kontrak dalam urusan sewa menyewa rumah. Artinya, hukum tetap memberikan keleluasaan untuk membuat perjanjian lisan. Namun demikian, membuat perjanjian tertulis atau kontrak jauh lebih menguntungkan.

BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM

Disamping perjanjian yang dibuat secara ter­tulis dapat dijadikan salah satu alat bukti yang utama di penga­dilan bila suatu saat terjadi silang sengketa, juga bisa dipergunakan sebagai sarana pengingat dan tertib administrasi. Keuntungan lainnya, perjanjian juga bisa dipakai seb­agai dasar untuk melakukan pro­tes di luar pengadilan (non litigasi) manakala salah satu pihak tidak menepati isi perjanjian yang telah dibuat (wanprestasi).

Mengingat berbagai keuntun­gan di atas, membuat perjanjian tertulis atau kontrak sewa rumah lebih bijaksana. Untuk membuat kontrak sebaiknya diperhatikan dua hal penting yakni asas dan syarat sahnya kontrak. Secara teo­ritis, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, asas kontrak meliputi asas kebebasan berkontrak, asas kekuatan mengi­kat, asas itikad baik, dan asas ke­sepakatan. Prinsipnya, para pihak yang membuat kontrak diberi kebebasan tentang isi dan ben­tuknya, sepanjang tidak bertentan­gan dengan UU, ketertiban umum dan kesusilaan. Setelah kontrak dibuat, mengikat para pihak yang membuatnya, artinya menjadi hu­kum bagi yang membuat. Kotrak juga harus didasarkan iktikad baik dan kesepakatan para pihak.

Tentang syarat sahnya kontrak diatur dalam Pasal 1320 KUHPer­data, yang meliputi adanya kes­epakatan para pihak yang berarti tidak adanya paksaan, penipuan, maupun kekeliruan. Adanya ke­cakapan para pihak, maksudnya mampu melakukan perbuatan hukum, sehat akal pikirannya dan telah dewasa. Memiliki obyek yang jelas, yang disebut prestasi, yang terdiri dari memberi sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak ber­buat sesuatu. Kontrak juga harus menyangkut hal-hal yang halal, tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum, dan kesusilaan.

Secara sederhana teknis mem­buat kontrak diawali dengan pen­cantuman identitas para pihak ses­uai KTP yang berlaku. Selanjutnya perwujudan kesepakatan para pi­hak yang dituangkan dalam klau­sula atau pasal – pasal tertentu, yang prinsipnya memuat hak dan kewajiban secara timbal balik. Apa yang menjadi hak pihak penyewa menjadi kewajiban pihak yang me­nyewakan. Apa yang menjadi hak pihak yang menyewakan menjadi kewajiban pihak penyewa. Kon­trak diakhiri dengan penandatan­ganan para pihak dan dua orang saksi, serta bermeteraikan cukup. Adapun besarnya tarif bea mete­rai untuk surat perjanjian, ber­dasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Me­terai, Rp.6 ribu. (*)

============================================================
============================================================
============================================================