USAI menyelesaikan Perda Lingkungan Hidup, Perda Garis Sempadan dan Perda Pengelolaan Arsip, kini DPRD Kabupaten Bogor menyongsong penggarapan Raperda ASI dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Badan Musyawarah (Bamus) untuk pembentukan PaÂnitia Khusus (PanÂsus) kedua raperda itu akan digelar pada Senin (4/4/2016) pekan depan di RuÂang Rapat Serbaguna DPRD Kabupaten Bogor.
Sekretaris DPRD, Nuradi menjelaskan, dua raperda itu diajukan dari Dinas KesÂehatan yang berkasnya telah masuk sejak awal tahun 2016.
“Ya sudah masuk berkasÂnya. Senin pekan depan ada bamus dan pansusnya dibenÂtuk disana,†kata Nuradi keÂpada Bogor Today.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Camalia Wilayat Sumaryana menjelasÂkan, pengajuan Perda ASI seÂbagai upaya menekan angka gizi buruk di Bumi Tegar BeriÂman.
“Dalam draft-nya, nanti seÂtiap pusat perbelanjaan modÂern dan perkantoran hrus meÂmiliki pojok ASI. Selain itu, diatur juga mengenai kewaÂjiban ibu memberi ASI ekskluÂsif pada anak berusia 0-1.000 hari,†kata Camalia.
Untuk Perda KTR, Camalia menjelaskan, yang diterapkan di Bumi Tegar Beriman tidak seperti Kota Bogor dengan melarang merokok ditempat umum, namun juga menolak pajak dan iklan rokok.
“Tidak seperti di Kota BoÂgor. Rencananya, nanti menÂgatur pengadaan tempat khuÂsus bagi perokok. Tapi kalau pajak, sepertinya tetap diamÂbil. Lebih ke pengisolasian perokok saja,†pungkasnya.