Pengamat Sarankan Nasabah Hijrah ke Investasi Syariah

JAKARTA, Today – Senior Fidu­ciary Advisor Janus Financial (analis keuangan) Dwita Ariani, menyarankan para nasabah un­tuk berhijrah dari menabung ke investasi.

“Siklus krisis keuangan juga kita rasakan makin rutin. Belum lagi inflasi yang ikut mengurangi nilai aset,” ungkap Dwita dalam acara keuangan syariah di Festival Pasar Modal Syariah di Bursa Efek Indonesia.

Dwita mengungkapkan, Is­lam mengatur ketentuan berinvestasi. Salah satu cobaan terberat manu­sia yaitu berkaitan den­gan harta. Tak heran, dia menjelaskan, Muslim di­hisab detil soal harta, dari mana dan digunakan un­tuk apa. Yang harus diingat dalam investasi Islami, kata Dwita, adalah berprinsip bagi hasil, bagi rugi dan ha­ramnya riba.

BACA JUGA :  Rangkaian HJB ke-544, Gowes Napak Tilas Ajak Warga Menyusuri Sejarah dan Alam Bogor

Oleh karena itu, Dwita menyarankan untuk memind­ahkan tabungan atau deposito konvensional ke syariah, serta hindari ketidakjelasan, unsur judi atau spekulasi. Pastikan juga setiap transaksi selalu memiliki barang atau proyek yang mendasarinya (underly­ing).

Dwita menambahkan, hijrah sya­riah untuk investasi bisa dilakukan dan tidak ada keharusan memulai investasi dari reksa dana. Investor saham langsung harus melihat po­tensi satu perusahaan di masa de­pan.

Investor saham syariah bisa me­manafaatkan investasi di indeks saham syariah yang sudah ada sep­erti Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan Jakarta Islamic Index ( JII). Penting bagi investor syariah untuk memerhatikan basis bisnis perusa­haan dan fundamental keuangannya. Investor syariah harus membekali diri dengan pengetahuan dan menge­jar keberkahan.

BACA JUGA :  Puncak HJB ke-544, Pemkot Bogor Tabur Penghargaan Bagi Masyarakat Kontributif dan Mitra Strategis

DSN MUI bertugas untuk menyar­ing saham dan sektor mana yang ma­suk kategori syariah dan tidak. ‘’Ada beberapa saham perbankan konven­sional memang memberi keuntun­gan besar, tapi yang Muslim kejar bukan cuma untung, berkah yang utama,’’ ucap Dwita.

(Winda/net)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================