MASALAH perceraian telah diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta Peraturan Pelaksanaanya, yakni PP No. 9 Tahun 1975. Sedangkan alasan perceraian diatur lebih lanjut dalam Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975.
BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM
Namun, bagi PNS yang beragama Nasrani, tentunya tidak bisa begitu saja menceraiÂkan istrinya. PerÂceraian bagi PNS disamping tunduk pada UU Perkawinan juga harus memenuhi ketentuan khusus (lex specialis), yakni PP 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan PerÂcreraian PNS. Pasal 3 ayat (1) PP 10 Tahun 1983 telah tegas mengaÂtur bahwa PNS yang akan melakuÂkan percerain wajib mendapat izin dulu dari pejabat. Semenatara itu Pasal 7 ayat (3) huruf a, Izin perÂceraian tidak diberikan oleh PejaÂbat bila bertentangan dengan ajaÂran/peraturan agama yang dianut oleh PNS yang bersangkutan.
Soal apakah agama Nasrani memperbolehkan bercerai atau tidak, itu di luar kompetensi saya untuk merumuskannya. Saya hanya bisa menyarankan silahÂkan berkonsultasi dulu dengan Pendeta atau pemuka agama KrisÂten yang tahu betul soal boleh tiÂdaknya bercerai. Apabila Pendeta atau pemuka agama tersebut bisa memberikan argumentasi yang sah dan meyakinkan, bahwa berÂcerai itu diperbolehkan, maka sebaiknya ia sekaligus dijadikan saksi ahli untuk memberikan keÂsaksiannya baik di saat pemerikÂsaan oleh Pejabat Kantor atau di sidang pengadilan. Saya yakin semua pihak dalam mengambil keputusan akan mempertimbangÂkan dengan saksama keterangan saksi ahli tersebut. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















