CIBINONG, TODAYÂ – DPRD KaÂbupaten Bogor menangguhkan membuat panitia khusus untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) dalam Badan Musyawarah, Senin (4/4/2016).
Hal ini ada indikasi bentuk peÂnolakan dari para anggota dewan untuk tidak melanjutkan perda ini. Pasalnya, sangat bertolak beÂlakang dengan kondisi saat ini, dimana nantinya perda ini tidak akan berjalan.
Kurangnya anggota pansus menjadi alasan Raperda KTR diÂtangguhkan. Pasalnya, raperda itu disampaikan berbarengan dengan Raperda PenyelenggaÂraan Kesejahteraan Sosial. Untuk menyusun pansus, setidaknya membutuhkan 15 anggota DPRD.
“Tidak ditolak. Tapi semenÂtara dipending dulu. Karena jumlah anggota kurang. Untuk Pansus Kesejahteraan Sosial buÂtuh 15 orang dan butuh 25 orang untuk Banggar membahas LKPj bupati,†kata Wakil Ketua DPRD Iwan Setiawan.
Terpisah, Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor, Nuradi menjelaskan, pada 7 April 2016, digelar Sidang Paripurna untuk penyampaian Laporan Kerja PerÂtanggungjawaban (LKPj) Bupati Bogor sekaligus penyampaian Raperda Kesejahteraan Sosial.
“Nanti saat paripurna peÂnyampaiannya. Kalau pansus nanti dibentuk oleh pimpinan fraksi masing-masing. SemenÂtara itu dulu. Kalau yang Raperda KTR dipending karena personel yang kurang,†kata Nuradi.
Kepala Dinas Kesehatan KaÂbupaten Bogor, Camalia Wilayat Sumaryana menjelaskan untuk Perda KTR, yang diterapkan di Bumi Tegar Beriman tidak sepÂerti Kota Bogor dengan melarÂang merokok ditempat umum, namun juga menolak pajak dan iklan rokok.
“Tidak seperti di Kota Bogor. Rencananya, nanti mengatur pengadaan tempat khusus bagi perokok. Tapi kalau pajak, sepÂertinya tetap diambil. Lebih ke pengisolasian perokok saja,†pungkasnya.
Tak hanya itu, Dinkes akan mengajukan Perda ASI sebagai upaya menekan angka gizi buruk di Bumi Tegar Beriman.
“Dalam draftnya, nanti setiap pusat perbelanjaan modern dan perkantoran hrus memiliki pojok ASI. Selain itu, diatur juga mengenai kewajiban ibu memberi ASI ekskluÂsif pada anak berusia 0-1.000 hari,†kata Camalia.
(Rishad Noviansyah)