CIBINONG, TODAY – DPRD Ka­bupaten Bogor menangguhkan membuat panitia khusus untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) dalam Badan Musyawarah, Senin (4/4/2016).

Hal ini ada indikasi bentuk pe­nolakan dari para anggota dewan untuk tidak melanjutkan perda ini. Pasalnya, sangat bertolak be­lakang dengan kondisi saat ini, dimana nantinya perda ini tidak akan berjalan.

Kurangnya anggota pansus menjadi alasan Raperda KTR di­tangguhkan. Pasalnya, raperda itu disampaikan berbarengan dengan Raperda Penyelengga­raan Kesejahteraan Sosial. Untuk menyusun pansus, setidaknya membutuhkan 15 anggota DPRD.

“Tidak ditolak. Tapi semen­tara dipending dulu. Karena jumlah anggota kurang. Untuk Pansus Kesejahteraan Sosial bu­tuh 15 orang dan butuh 25 orang untuk Banggar membahas LKPj bupati,” kata Wakil Ketua DPRD Iwan Setiawan.

BACA JUGA :  Pasangan Jaro Ade - Anang Hermansyah Berpeluang Maju di Pilbup Bogor 2024

Terpisah, Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor, Nuradi menjelaskan, pada 7 April 2016, digelar Sidang Paripurna untuk penyampaian Laporan Kerja Per­tanggungjawaban (LKPj) Bupati Bogor sekaligus penyampaian Raperda Kesejahteraan Sosial.

“Nanti saat paripurna pe­nyampaiannya. Kalau pansus nanti dibentuk oleh pimpinan fraksi masing-masing. Semen­tara itu dulu. Kalau yang Raperda KTR dipending karena personel yang kurang,” kata Nuradi.

Kepala Dinas Kesehatan Ka­bupaten Bogor, Camalia Wilayat Sumaryana menjelaskan untuk Perda KTR, yang diterapkan di Bumi Tegar Beriman tidak sep­erti Kota Bogor dengan melar­ang merokok ditempat umum, namun juga menolak pajak dan iklan rokok.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pencuri Pagar Besi di Tempat Pemandian Air Panas Parung

“Tidak seperti di Kota Bogor. Rencananya, nanti mengatur pengadaan tempat khusus bagi perokok. Tapi kalau pajak, sep­ertinya tetap diambil. Lebih ke pengisolasian perokok saja,” pungkasnya.

Tak hanya itu, Dinkes akan mengajukan Perda ASI sebagai upaya menekan angka gizi buruk di Bumi Tegar Beriman.

“Dalam draftnya, nanti setiap pusat perbelanjaan modern dan perkantoran hrus memiliki pojok ASI. Selain itu, diatur juga mengenai kewajiban ibu memberi ASI eksklu­sif pada anak berusia 0-1.000 hari,” kata Camalia.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================