Pelaku tindak pidana yang meninggal dunia sudah dengan sendirinya perkara pidananya telah selesai, sehingga gugur pula hak untuk menuntut ke­pada pelaku maupun kewajiban menjalani hukumannya (Pasal 83 KUHP). Dengan demikian huku­man yang seharusnya dijatuh­kan tidak dapat dialihkan kepada orang lain, siapapun juga.

BACA JUGA :  REFLEKSI HARI PENDIDIKAN NASIONAL: REPRESI SISTEM PENDIDKAN DALAM BENTUK KOMERSIALISASI

Ketentuan tersebut didasari oleh pertimbangan bahwa keja­hatan yang dilakukan seseorang hanya melekat secara pribadi ke­pada pelakunya, tanpa bisa dia­lihkan, digantikan, atau diwaris­kan. Namun demikian, terhadap sanksi pidana yang terkait den­gan pidana denda serta harta benda hasil kejahatan, bisa diali­hkan kepada ahli warisnya atau dirampas untuk negara dari pen­guasaan ahli warisnya. Misalnya harta kekayaan hasil korupsi yang dikuasai oleh ahli waris pelaku dapat dirampas oleh negara. (*)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================