
Pelaku tindak pidana yang meninggal dunia sudah dengan sendirinya perkara pidananya telah selesai, sehingga gugur pula hak untuk menuntut keÂpada pelaku maupun kewajiban menjalani hukumannya (Pasal 83 KUHP). Dengan demikian hukuÂman yang seharusnya dijatuhÂkan tidak dapat dialihkan kepada orang lain, siapapun juga.
Ketentuan tersebut didasari oleh pertimbangan bahwa kejaÂhatan yang dilakukan seseorang hanya melekat secara pribadi keÂpada pelakunya, tanpa bisa diaÂlihkan, digantikan, atau diwarisÂkan. Namun demikian, terhadap sanksi pidana yang terkait denÂgan pidana denda serta harta benda hasil kejahatan, bisa dialiÂhkan kepada ahli warisnya atau dirampas untuk negara dari penÂguasaan ahli warisnya. Misalnya harta kekayaan hasil korupsi yang dikuasai oleh ahli waris pelaku dapat dirampas oleh negara. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















