Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peneriÂmaan pegawai tahun ini. Seratusan ribu orang suÂdah memasukkan lamaran kerja. Padahal yang dibutuhkan hanya 400 orang saja. Menurut Wakil KetÂua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto, ada sekitar 103.000 lamaran yang masuk. ‘’Hanya 400orang saja yang akan diterima sebagai pegawai OJK,’’ katanya
Para pelamar tersebut menginÂcar jabatan di Program Calon Staf (PCS) OJK. Baik sarjana baru lulus (fresh graduate) dan master (S2) dipersilakan mengirim lamaran, begitu pula bagi mereka yang suÂdah punya pengalaman kerja.
“Ketika lolos nanti tidak dibedaÂkan jenjangnya, semua sama sebÂagai PCS. Meskipun dia berpengalaÂman sama saja dengan yang lain,†kata Rahmat, Selasa (19/4/2016).
Syaratnya pun tidak berat, yaiÂtu berumur tak lebih dari 27 tahun bagi pelamar S1 dan 30 tahun bagi pelamar S2. Sementara IPK tidak kurang dari 3,00. “Untuk peneriÂmaan tahun ini luar biasa banyak. Ada 103.000 orang yang daftar, yang diterima hanya 400 untuk S1 dan S2,†jelasnya.
Berapa gaji yang ditawarkan OJK hingga membuat ratusan ribu orang tertarik bertarung memÂperebutkan kesempatan kerja? “Itu (gaji) bukan konsumsi publik, tapi cukup kompetitif lah. BocorÂannya sama seperti benchmark yang dipakai Bank Indonesia (BI). Namanya kita lembaga publik jadi harus punya patokan,†kata RahÂmat, “Kalau bilang patokan, saya tidak bisa sebutkan. Itu masih raÂhasia,†tambah Rahmat.
Selain menerima calon staf, OJK juga akan mencari penyidik yang diambil dari Kepolisian dan Saat ini OJK baru punya 15 penyidik. “Kami juga masih menghitung kePenyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). butuhan untuk menerima penyidik, baik dari Kepolisian atau PPNS. SuÂdah jalan sekarang. Sekarang sudah ada 15 penyidik dari Polisi dan PPNS sejak 2 tahun lalu,†ujarnya. Â
“Kami akan tambah lagi sebanÂyak-banyaknya, tapi masih dihitung kebutuhannya. Berapanya masih saya hitung. Ini untuk pengawasan lembaga,†katanya.
Lonjakan jumlah pelamar di OJK ini, selain tergiur gaji besar juga lanÂtaran masih banyaknya para sarjana yang bermimpi bekerja di lembaga-lembaga milik negara. (detik)