BOGOR TODAY – Ketua Komisi A, Didin Muhidin menegaskan, Sailendra Residence telah melanggar Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). “Sidak kemarin sudah jelas Sailendra Residence meÂlanggar RTH, namun mereka berjanji untuk memenuhi aturan tersebut,†ujarnya kepada BOGOR TODAY kemarin.
Sebelumnya Manager Public Relations dan Marketing Sailendra Residence, Ira Mesra DesÂtiawati membantah bahwa Sailendra telah meÂlanggar RTH. “Kami sudah ikuti aturan yang sesuai ko, kenapa baru sekarang diceknya, tahun 2013 kan sudah kita lengkapi ijin-ijinnya,†paparnya.
Sekedar mengingatkan, pasca menggelar inspeksi ke proyek Perumahan Sailendra yang berlokasi di Jalan Cimanggu Permai I, Nomor 19, RT 4/8, Kecamatan Tanah Sareal, Kota BoÂgor, Komisi A DPRD Kota Bogor berencana memanggil Dinas Pengawasan Pembangunan dan Pemukiman (Diswasbangkim) Kota BoÂgor. Dinas yang digawangi Boris Derurasman itu bakal diaudit Komisi A terkait pengawasan pemukiman.
“Tidak hanya Wasbangkim saja yang kami soroti. Tapi juga Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kota Bogor. Kami sudah cek kesana, banyak pelanggaran, terutama Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tidak sesuai perda,†kata Anggota Komisi A DPRD Kota Bogor dari fraksi PPP, Achmad Aswandi, kemarin.
Kiwong-sapaan akrabnya, juga menyentil, dugaan adanya pejabat pemkot yang bermain dalam kepengurusan izin perumahan itu. “Ada dugaan dari anggota komisi yang lain. Ini proyek ada yang bermain,†kata dia. “SecepatÂnya kami akan panggil dinas terkait untuk meÂcocokkan semua data yang dimiliki Sailendra, Wasbangkim, maupun BBPTPM,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPPTPM Kota BoÂgor, Denny Mulyadi mengaku belum lama ada orang yang datang ke kantornya dengan maksud ingin merevisi siteplan perumahan Sailendra.
“Belum lama ini ada yang datang untuk merevisi siteplan Sailendra. Tapi kalau permaÂsalahan izin sudah selesai hanya revisi siteplan saja,” ungkap Denny.
Denny melanjutkan, siteplan perumahan Sailendra yang direvisi hanya sebatas penamÂbahan kavling. Meski begitu, sambungnya, Sailendra tetap harus mematuhi aturan yang berlaku seperti Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan RTH.
“Mereka bermaksud revisi penamabahan kavling. Tapi tetap harus memenuhi ketenÂtuan yang berlaku seperti KDB dan RTH harus sesuai,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pengawasan pada Dinas Wasbangkim Kota Bogor, Agnes AnÂdriani kembali menegaskan persoalan RTH Sailendra yang belum dibangun. “Terakhir peninjauan tanggal 22 maret 2016, kondisi maÂsih sesuai dengan siteplan,” singkatnya.
(Abdul Kadir Basalamah|Yuska)