BOGOR TODAY – Ketua Komisi A, Didin Muhidin menegaskan, Sailendra Residence telah melanggar Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). “Sidak kemarin sudah jelas Sailendra Residence me­langgar RTH, namun mereka berjanji untuk memenuhi aturan tersebut,” ujarnya kepada BOGOR TODAY kemarin.

Sebelumnya Manager Public Relations dan Marketing Sailendra Residence, Ira Mesra Des­tiawati membantah bahwa Sailendra telah me­langgar RTH. “Kami sudah ikuti aturan yang sesuai ko, kenapa baru sekarang diceknya, tahun 2013 kan sudah kita lengkapi ijin-ijinnya,” paparnya.

Sekedar mengingatkan, pasca menggelar inspeksi ke proyek Perumahan Sailendra yang berlokasi di Jalan Cimanggu Permai I, Nomor 19, RT 4/8, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bo­gor, Komisi A DPRD Kota Bogor berencana memanggil Dinas Pengawasan Pembangunan dan Pemukiman (Diswasbangkim) Kota Bo­gor. Dinas yang digawangi Boris Derurasman itu bakal diaudit Komisi A terkait pengawasan pemukiman.

BACA JUGA :  PT Raden Real Lestari Bagikan Bingkisan Untuk Anggota JJB

“Tidak hanya Wasbangkim saja yang kami soroti. Tapi juga Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kota Bogor. Kami sudah cek kesana, banyak pelanggaran, terutama Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tidak sesuai perda,” kata Anggota Komisi A DPRD Kota Bogor dari fraksi PPP, Achmad Aswandi, kemarin.

Kiwong-sapaan akrabnya, juga menyentil, dugaan adanya pejabat pemkot yang bermain dalam kepengurusan izin perumahan itu. “Ada dugaan dari anggota komisi yang lain. Ini proyek ada yang bermain,” kata dia. “Secepat­nya kami akan panggil dinas terkait untuk me­cocokkan semua data yang dimiliki Sailendra, Wasbangkim, maupun BBPTPM,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPPTPM Kota Bo­gor, Denny Mulyadi mengaku belum lama ada orang yang datang ke kantornya dengan maksud ingin merevisi siteplan perumahan Sailendra.

BACA JUGA :  Hadirkan Program ARIT PA ARI Selama Bulan Ramadhan, Untuk Tingkatkan Masyarakat Taat Pajak Kendaran

“Belum lama ini ada yang datang untuk merevisi siteplan Sailendra. Tapi kalau perma­salahan izin sudah selesai hanya revisi siteplan saja,” ungkap Denny.

Denny melanjutkan, siteplan perumahan Sailendra yang direvisi hanya sebatas penam­bahan kavling. Meski begitu, sambungnya, Sailendra tetap harus mematuhi aturan yang berlaku seperti Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan RTH.

“Mereka bermaksud revisi penamabahan kavling. Tapi tetap harus memenuhi keten­tuan yang berlaku seperti KDB dan RTH harus sesuai,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pengawasan pada Dinas Wasbangkim Kota Bogor, Agnes An­driani kembali menegaskan persoalan RTH Sailendra yang belum dibangun. “Terakhir peninjauan tanggal 22 maret 2016, kondisi ma­sih sesuai dengan siteplan,” singkatnya.

(Abdul Kadir Basalamah|Yuska)

============================================================
============================================================
============================================================