bambangsSECARA teoritis istri yang sudah bercerai berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), berarti sudah tidak ada lagi terikat perkawinan dengan mantan suami. Atau dengan kata lain sudah kembali membujang.

BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM

Sekalipun suami mengajukan per­mohoan Peninjaun Kembali (PK), na­mun permohonan PK tersebut tidak dapat meng­hentikan putusan pengadi­lan. Hal ini telah tegas diatur pada Pasal 66 ayat (2) Undang – Undang (UU) No.14 Tahun 1985 (yang telah diubah den­gan UU No.3 Tahun 2009) Tentang Mahkamah Agung, bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau mengh­entikan putusan pengadilan.

BACA JUGA :  PENTINGNYA SERAGAM SEKOLAH UNTUK KEBERSAMAAN

Oleh sebab itu tidak ada halangan bagi seorang wanita bila ingin melangsungkan pernikahan kembali dengan pasangan yang telah menjadi idaman hati. Namun demiki­an, patut pula dicermati ad­anya dilema hukum manakala putusan PK tersebut ternyata dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Terlebih lagi bila per­nikahan yang berikutnya ternyata dikarunia anak, hal ini tentunya akan menimbul­kan persoalan hukum yang cukup pelik. Konsekuensin­ya, bila PK dikabulkan berarti seorang harus kembali kepa­da suami lama, padahal saat ini sudah terikat perkawinan dengan suami yang baru.

BACA JUGA :  PENYEBAB PEROKOK DI INDONESIA TERUS BERTAMBAH

Oleh sebab itu, keingi­nan wanita untuk menikah kembali dengan pria lain se­baiknya ditangguhkan dulu, menunggu terbitnya putusan PK. Atau bila punya prediksi yang teramat jitu bahwa pu­tusan PK itu pasti menolak permohonan suami, silakan melaksanakan niat untuk menikah kembali. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================