bambangsSesuai dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence/nullum delictum) istilah pelaku kejahatan bagi seseorang yang masih diperiksa hakim di muka sidang perngadilan, tidak tepat.

BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM

Selama seorang masih diperiksa dan belum diputus (dijatuhi vo­nis ) oleh hakim, dan putusan itu belum berkekuatan hukum tetap (in krach van geweisteijg), maka orang tersebut belum berstatus pelaku kejahatan. Ia hanya ber­status terdakwa.

Berbelit – belitnya proses per­sidangan memang bisa saja ter­jadi, hal ini tergantung dari banyak faktor salah satunya ketersediaan alat bukti. Nah, cara untuk mem­buktikan bahwa seseorang itu memang benar melakukan tindak pidana atau tidak, yakni dengan memeriksa alat bukti. Yang di­maksud alat bukti disini adalah segala sesuatu yang telah ditetap­kan oleh undang-undang untuk membuktikan adanya tindak pidana. Pasal 184 Kitab Undang –Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengatur tentang alat bukti yang meliputi : a. ket­erangan saksi b. keterangan ahli c.surat d.petunjuk e.keterangan terdakwa.

BACA JUGA :  PENTINGNYA SERAGAM SEKOLAH UNTUK KEBERSAMAAN

Berkenaan alat bukti di atas hakim tidak boleh menjatuh­kan pidana kepada seseorang kecuali apabila telah dipenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, dengan alat buk­ti yang dimaksud hakim mem­punyai keyakinan bahwa terdak­walah pelakunya.

BACA JUGA :  PENYEBAB PEROKOK DI INDONESIA TERUS BERTAMBAH

Dalam persidangan tidak perlu membuktikan semua peristiwa yang telah diketahui umum (fakta notiere), misalnya harga beras lebih mahal daripa­da gaplek, rumah berkonstruksi beton lebih kuat daripada rumah gubug/gedek, matahari terbit dari timur dsb.

============================================================
============================================================
============================================================