Perbuatan Melawan Hukum bisa diartikan sebagai setiap perbuatan yang bertentang dengan hukum pada umumnya.
BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM
Hukum yang dimakÂsud disini tidak berarti hukum tertulis( undang-unÂdang) saja . Namun juga hukum lainnya yang tiÂdak tertulis, tetapi nyata-nyata mengatur perbuatan orang dalam hidup bermasyarakat. Dalam khasanah hukum, PerÂbuatan Melawan Hukum sering disebut onrechmatigedaad, yang diatur dalam Psl. 1365-1380 BW.
Perbuatan Melawan Hukum pada intinya memuat dua diÂmensi, yakni dimensi aktf dan pasif. Dimensi aktif bila sesÂeorang secara aktif melakukan perbuatan yang nyata-nyata dapat diancam dengan perÂaturan yang berlaku. PerbuatanÂnya bertentangan dengan kaiÂdah hukum yang berlaku (misal, Pasal 362 dan 368 ayat 1 KUHP). Sedangkan yang berdimensi pasif, dimaknai bahwa orang tersebut membiarkan atau tiÂdak melakukan sesuatu padahal menurut peraturan itu wajib unÂtuk melakukannya. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















