Perbuatan Melawan Hukum bisa diartikan sebagai setiap perbuatan yang bertentang dengan hukum pada umumnya.
BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM
Hukum yang dimakÂÂsud disini tidak berarti hukum tertulis( undang-unÂÂdang) saja . Namun juga hukum lainnya yang tiÂÂdak tertulis, tetapi nyata-nyata mengatur perbuatan orang dalam hidup bermasyarakat. Dalam khasanah hukum, PerÂÂbuatan Melawan Hukum sering disebut onrechmatigedaad, yang diatur dalam Psl. 1365-1380 BW.
Perbuatan Melawan Hukum pada intinya memuat dua diÂÂmensi, yakni dimensi aktf dan pasif. Dimensi aktif bila sesÂÂeorang secara aktif melakukan perbuatan yang nyata-nyata dapat diancam dengan perÂÂaturan yang berlaku. PerbuatanÂÂnya bertentangan dengan kaiÂÂdah hukum yang berlaku (misal, Pasal 362 dan 368 ayat 1 KUHP). Sedangkan yang berdimensi pasif, dimaknai bahwa orang tersebut membiarkan atau tiÂÂdak melakukan sesuatu padahal menurut peraturan itu wajib unÂÂtuk melakukannya. (*)