Biaya Haji Turun Rp 1,7 Juta

  1. Memberikan pelayananan makan sebanyak 24 kali selama di Mekkah (tahun sebelumnya 15 kali)
  2. Meningkatkan pelayananan pada ja­maah haji dengan peningkatan pelayanan bus shalawat untuk 91 persen dari jumlah jamaah yang tinggal pada jarak lebih dari 1500 meter dari Masjidil Haram
  3. Menambah frekuensi manasik haji menjadi 2 kali untuk tingkat kabupaten/kota dan 8 kali untuk tingkat KUA dan untuk Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Ten­gah, dan Jawa Timur sebanyak 2 kali
  4. Pelayanan kualitas pelayanan bus an­tar kota
  5. Peningkatan fasilitas dan pelayanan di Armina

Fraksi PKS di DPR mengapresiasi turunnya BPIH 2016 pasca rapat pene­tapan yang dilakukan Komisi VIII ber­sama dengan pemerintah.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Ledia Hanifa berharap dengan penetapan BPIH 2016 tersebut, pemerintah bisa meningkatkan kualitas pelayanan pada jamaah haji Indonesia. “Semoga dengan penetapan BPIH 2016 ini, pemerintah lebih sungguh-sungguh meningkatkan kualitas pelayanan pada jamaah,” jelas Ledia dalam keterangan tertulisnya, Minggu(1/5/2016) pagi.

Besaran penurunan haji diband­ingkan tahun kemarin sebesar USD 132 atau setara Rp 1.768.800, yaitu men­jadi Rp 34.641.340 atau senilai USD 2.585. Hitungan ini dengan asumsi ni­lai tukar USD 1 yakni Rp 13.400. “BPIH 2016 yang dibayar langsung oleh ja­maah (direct cost) adalah untuk kom­ponen tiket penerbangan PP, 24 persen biaya pemondokan mekkah dan living allowance (tunjangan hidup). Sedang­kan untuk indirect cost (pemerintah) digunakan untuk tiket pesawat, pe­mondokan di mekkah dan madinah, transportasi darat, makan di madinah, Makkah, dan Armina,” jelas Ledia.

BACA JUGA :  Indonesia dan Singapura Perkuat Kerja Sama Ekonomi di Enam Sektor Strategis

Selain itu, pada haji tahun ini, un­tuk manasik haji, diberlakukan ke­bijakan asimetris, yaitu dua kali di tingkat kabupaten dan kota, enam kali di KUA khusus Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Ja­karta, dan delapan kali di KUA provinsi lainnya. “Kebijakan asimetris pada ma­nasik di empat provinsi tersebut karena sebagian besar jamaah bergabung den­gan KBIH yang manasiknya lebih inten­sif,” imbuhnya.

Sedangkan, untuk makan, masing-masing jamaah mendapatkan jatah 18 kali makan (2 kali per hari) selama 9 hari di Madinah dan 24 kali (2 kali per hari) selama 12 hari di Mekkah. Juga, bagi jamaah yang tinggal dengan jarak lebih dari sama dengan 1.500 meter di Mekkah, disediakan bus dengan stan­dardisasi bus di atas tahun 2010. “Se­luruh transportasi antar kota ditingkat­kan pelayanannya. Tak boleh ada lagi yang mendapatkan bis yang usianya lebih tua dari tahun 2010,” jelas Ledia.

BACA JUGA :  Jaro Ade Enggan Tempuh Jalur Hukum, Anggap Pendemo Bagian Keluarga

Terkait penerbitan Keppres, Me­nag, Lukman Hakim Saifuddin, men­gatakan, pihaknya akan menyerahkan draft putusan kepada Presiden Joko Widodo, pertengahan Mei 2016 Kep­pres tersebut sudah bisa terbit.

“Yang utama adalah bagaimana kualitas pelayanan semakin baik dari tahun lalu. Setelah ini kita akan segera ajukan kesepakatan ini ke presiden. Lalu beliau bisa menuangkan ke Kep­pres. Setelah itu sekitar seminggu mudah-mudahan diselesaikan,” tutur Menag.

“Harapan kami pertengahan Mei ini bisa diumumkan ke masyarakat khu­susnya calon jemaah yang akan lunasi setoran awalnya (Rp 25 juta),” tandas­nya. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================