Untitled-19KABAR gembira untuk umat Islam yang akan menunaikan ibadah haji. Rapat Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) yang berlangsung hingga tengah malam, menyepakati penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2016 sebesar USD 132 atau setara Rp 1.768.800.

YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]

Komitmen kita tinggi, juga oleh Komisi VIII, kualitas pe­nyelenggaraan haji tahun ini harus lebih baik dari tahun sebelumnya. Kita bersyukur PBIH dari sisi kurs dollar turun jadi rata-ratanya USD 2.585 dollar,” kata Menag Lukman Hakim Saifuddin usai rapat di Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Minggu dini hari.

Dalam kesimpulan rapat yang diba­cakan oleh Wakil Ketua Komisi VIII Le­dia Hanifa, disebutkan direct cost yang harus dibayar jamaah yakni sebesar Rp 34.641.304. Rinciannya antara lain komponen penerbangan Rp 25.434.354 dan rata-rata pemondokan di Makkah 4.366 Riyal atau setara Rp 15.568.620 (kurs Rp 3.570).

Sementara itu indirect cost yang dikeluarkan pemerintah untuk pelak­sanaan haji 2016 yakni sebesar Rp 3.941.988.381. Di mana ada alokasi ang­garan safeguarding dalam indirect cost BPIH 1437 H atau 2016 sebesar Rp 40 miliar.

Penurunan biaya yang harus dibayar jamaah bukan berarti penu­runan pelayanan. Komisi VIII dan Ke­menag sepakat untuk meningkatkan beberapa aspek pelayanan, antara lain:

  1. Memberikan pelayananan makan sebanyak 24 kali selama di Mekkah (tahun sebelumnya 15 kali)
  2. Meningkatkan pelayananan pada ja­maah haji dengan peningkatan pelayanan bus shalawat untuk 91 persen dari jumlah jamaah yang tinggal pada jarak lebih dari 1500 meter dari Masjidil Haram
  3. Menambah frekuensi manasik haji menjadi 2 kali untuk tingkat kabupaten/kota dan 8 kali untuk tingkat KUA dan untuk Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Ten­gah, dan Jawa Timur sebanyak 2 kali
  4. Pelayanan kualitas pelayanan bus an­tar kota
  5. Peningkatan fasilitas dan pelayanan di Armina
BACA JUGA :  Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia vs Filipina di Piala Asia Wanita U-17 2024

Fraksi PKS di DPR mengapresiasi turunnya BPIH 2016 pasca rapat pene­tapan yang dilakukan Komisi VIII ber­sama dengan pemerintah.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Ledia Hanifa berharap dengan penetapan BPIH 2016 tersebut, pemerintah bisa meningkatkan kualitas pelayanan pada jamaah haji Indonesia. “Semoga dengan penetapan BPIH 2016 ini, pemerintah lebih sungguh-sungguh meningkatkan kualitas pelayanan pada jamaah,” jelas Ledia dalam keterangan tertulisnya, Minggu(1/5/2016) pagi.

Besaran penurunan haji diband­ingkan tahun kemarin sebesar USD 132 atau setara Rp 1.768.800, yaitu men­jadi Rp 34.641.340 atau senilai USD 2.585. Hitungan ini dengan asumsi ni­lai tukar USD 1 yakni Rp 13.400. “BPIH 2016 yang dibayar langsung oleh ja­maah (direct cost) adalah untuk kom­ponen tiket penerbangan PP, 24 persen biaya pemondokan mekkah dan living allowance (tunjangan hidup). Sedang­kan untuk indirect cost (pemerintah) digunakan untuk tiket pesawat, pe­mondokan di mekkah dan madinah, transportasi darat, makan di madinah, Makkah, dan Armina,” jelas Ledia.

Selain itu, pada haji tahun ini, un­tuk manasik haji, diberlakukan ke­bijakan asimetris, yaitu dua kali di tingkat kabupaten dan kota, enam kali di KUA khusus Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Ja­karta, dan delapan kali di KUA provinsi lainnya. “Kebijakan asimetris pada ma­nasik di empat provinsi tersebut karena sebagian besar jamaah bergabung den­gan KBIH yang manasiknya lebih inten­sif,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Paling Dicari Tarvel, Ini Dia 8 Makanan Khas Maluku yang Terkenal

Sedangkan, untuk makan, masing-masing jamaah mendapatkan jatah 18 kali makan (2 kali per hari) selama 9 hari di Madinah dan 24 kali (2 kali per hari) selama 12 hari di Mekkah. Juga, bagi jamaah yang tinggal dengan jarak lebih dari sama dengan 1.500 meter di Mekkah, disediakan bus dengan stan­dardisasi bus di atas tahun 2010. “Se­luruh transportasi antar kota ditingkat­kan pelayanannya. Tak boleh ada lagi yang mendapatkan bis yang usianya lebih tua dari tahun 2010,” jelas Ledia.

Terkait penerbitan Keppres, Me­nag, Lukman Hakim Saifuddin, men­gatakan, pihaknya akan menyerahkan draft putusan kepada Presiden Joko Widodo, pertengahan Mei 2016 Kep­pres tersebut sudah bisa terbit.

“Yang utama adalah bagaimana kualitas pelayanan semakin baik dari tahun lalu. Setelah ini kita akan segera ajukan kesepakatan ini ke presiden. Lalu beliau bisa menuangkan ke Kep­pres. Setelah itu sekitar seminggu mudah-mudahan diselesaikan,” tutur Menag.

“Harapan kami pertengahan Mei ini bisa diumumkan ke masyarakat khu­susnya calon jemaah yang akan lunasi setoran awalnya (Rp 25 juta),” tandas­nya. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================