Patgulipat molornya pengumuman pemenang lelang (beauty contest) revitalisasi Blok F, Pasar Kebon Kembang semakin tak jelas maksud dan tujuannya. Beredar kabar, Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) hingga kini dilanda kegelisahan untuk memilih satu nama sebagai calon bakal pemenang. Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor juga ikut dilibatkan dalam hal ini. Apakah PD PPJ mulai bermain mata dengan Kejari?
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Seperti diketahui, PD PPJ belum juga menÂgumumkan hasil dari lelang, padahal apabila mengikuti Kerangka Acuan KerÂja (KAK), seharusnya PD PPJ suÂdah mengumumkan pemenang lelang ini dari jauh-jauh hari, yakni tanggal 29 April 2016 lalu.
Uniknya, kemarin PD PPJ mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor. Ketua Tim Pansel Beauty Contest PD PPJ, Suhaeri mengatakan keÂdatangan itu dimaksudkan PD PPJ untuk berkonsultasi keÂpada Kejari Kota Bogor terkait dengan landasan hukum kedua investor yang membuat ‘galau’ PD PPJ. Namun kedatangan Syuhairi di PPD PPJ tak memÂbuahkan hasil, karena Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan PembanÂgunan Daerah (TP4D) Kejari tidak lengkap. Menurutnya, konsultasi ini berjalan tidak maksimal dan akan dilanjutÂkan pada keesokan harinya.
“Tadi kami hanya bertemu dengan Kasi Datun Kejari Bogor. Dan karena TP4D tidak lengÂkap, maka pertemuan ini akan kami re-schedule besok pagi,†ujarnya kepada media massa di depan Kantor Kejari Bogor di Jalan Juanda No.6, kemarin.
Pria yang juga menjabat sebagai Direktur OperasionÂal (Dirops) PD PPJ ini juga menjelaskan, konsultasi ke TP4D Kejari dimaksudkan untuk memperkuat landasan hukum sebelum mengumumÂkan hasil lelang. Tetapi, ketika ditanya alasan mengapa baru sekarang PD PPJ melakukan konsultasi ke Kejari dan bukan pada saat proses awal lelang. Ia mengakui jika hal itu merupakÂan kelemahan dari pihaknya.
“Ya, kami akui itu kelemaÂhan kami. Tapi kan tidak ada kata-kata terlambat unÂtuk berkonsultasi. Yang jelas disini kami ingin memastikan kembali, apa saja yang akan kami umumkan agar tidak tersandung masalah hukum dikemudian hari,†paparnya.
Lebih lanjut, dirinya kembaÂli menegaskan bahwa kedatanÂgannya ke Kejari adalah untuk meminta konsultasi bukan rekomendasi. Artinya, TP4D tidak akan memberikan kepuÂtusan terhadap hasil lelang revitalisasi Blok F dan hanya akan memberikan saran serta pertimbangan hukum saja.
“Karena kan keputusan terkait lelang ini ada ditanÂgan Direksi. Jadi mereka (keÂjari) tidak akan merubah haÂsil dan hanya memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum saja,†ungkapnya.
Suhaeri juga mengakui bahwa pihaknya nanti juga akan memberitahukan soal adanya keterlambatan penÂgumuman hasil lelang kepaÂda para kontestan. Terlebih menurutnya, hal ini terjadi karena adanya masalah teknis.
“Tapi saat ini kami sudah memiliki draf hasil penilaian lelang, tapi bentuknya maÂsih berupa draf dan bukan surat. Nah, sebelum draf tersebut benar-benar direalÂisasikan, makanya kami meÂminta konsultasi dulu dengan pihak Kejari,†pungkasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono mulai angkat bicara terkait dengan persoalan ini. Ia mengatakan bahwa Kejari Kota Bogor tiÂdak mempunyai kewenanÂgan terkait dengan pemilihan calon pemenang revitalisasi Pasar Kebon Kembang. “Kejari Kota Bogor tidak mempunyai kewenangan terkait hal ini, yang merupakan kewenanÂgan dari Kejari Kota Bogor yakni saat proses lelang suÂdah selesai dan diumumkan pemenangnya,†tuturnya.
Ia juga menambahkan, dana untuk pembenahan Blok F, PasÂar Kebon Kembang memang bukanlah berasal dari AngÂgaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor, meÂlainkan berasal dari dana invesÂtor yang nantinya akan bekerja sama dengan PD PPJ untuk menyerap pendapatan daerah yang nantinya akan disalurkan untuk pembangunan masyaraÂkat. “Disinilah fungsi Kejari Kota Bogor untuk mengawasi apakah ada permainan antara PD PPJ dengan Investor yang nantinya menjadi pemenang dalam hal ini. Intinya, semua harus transparan dan tentu haÂrus berpihak kepada masyaraÂkat Kota Bogor,†pungkasnya.
(Abdul Kadir Basalamah)