Untitled-1Patgulipat molornya pengumuman pemenang lelang (beauty contest) revitalisasi Blok F, Pasar Kebon Kembang semakin tak jelas maksud dan tujuannya. Beredar kabar, Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) hingga kini dilanda kegelisahan untuk memilih satu nama sebagai calon bakal pemenang. Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor juga ikut dilibatkan dalam hal ini. Apakah PD PPJ mulai bermain mata dengan Kejari?

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Seperti diketahui, PD PPJ belum juga men­gumumkan hasil dari lelang, padahal apabila mengikuti Kerangka Acuan Ker­ja (KAK), seharusnya PD PPJ su­dah mengumumkan pemenang lelang ini dari jauh-jauh hari, yakni tanggal 29 April 2016 lalu.

Uniknya, kemarin PD PPJ mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor. Ketua Tim Pansel Beauty Contest PD PPJ, Suhaeri mengatakan ke­datangan itu dimaksudkan PD PPJ untuk berkonsultasi ke­pada Kejari Kota Bogor terkait dengan landasan hukum kedua investor yang membuat ‘galau’ PD PPJ. Namun kedatangan Syuhairi di PPD PPJ tak mem­buahkan hasil, karena Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pemban­gunan Daerah (TP4D) Kejari tidak lengkap. Menurutnya, konsultasi ini berjalan tidak maksimal dan akan dilanjut­kan pada keesokan harinya.

“Tadi kami hanya bertemu dengan Kasi Datun Kejari Bogor. Dan karena TP4D tidak leng­kap, maka pertemuan ini akan kami re-schedule besok pagi,” ujarnya kepada media massa di depan Kantor Kejari Bogor di Jalan Juanda No.6, kemarin.

BACA JUGA :  Wajib Buat, Kerang Saus Padang yang Dijamin Anti Gagal

Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Operasion­al (Dirops) PD PPJ ini juga menjelaskan, konsultasi ke TP4D Kejari dimaksudkan untuk memperkuat landasan hukum sebelum mengumum­kan hasil lelang. Tetapi, ketika ditanya alasan mengapa baru sekarang PD PPJ melakukan konsultasi ke Kejari dan bukan pada saat proses awal lelang. Ia mengakui jika hal itu merupak­an kelemahan dari pihaknya.

“Ya, kami akui itu kelema­han kami. Tapi kan tidak ada kata-kata terlambat un­tuk berkonsultasi. Yang jelas disini kami ingin memastikan kembali, apa saja yang akan kami umumkan agar tidak tersandung masalah hukum dikemudian hari,” paparnya.

Lebih lanjut, dirinya kemba­li menegaskan bahwa kedatan­gannya ke Kejari adalah untuk meminta konsultasi bukan rekomendasi. Artinya, TP4D tidak akan memberikan kepu­tusan terhadap hasil lelang revitalisasi Blok F dan hanya akan memberikan saran serta pertimbangan hukum saja.

“Karena kan keputusan terkait lelang ini ada ditan­gan Direksi. Jadi mereka (ke­jari) tidak akan merubah ha­sil dan hanya memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum saja,” ungkapnya.

Suhaeri juga mengakui bahwa pihaknya nanti juga akan memberitahukan soal adanya keterlambatan pen­gumuman hasil lelang kepa­da para kontestan. Terlebih menurutnya, hal ini terjadi karena adanya masalah teknis.

BACA JUGA :  BEM STIE GICI Business School Membuka Semangat Kewirausahaan Lewat Diskusi dan Edukasi

“Tapi saat ini kami sudah memiliki draf hasil penilaian lelang, tapi bentuknya ma­sih berupa draf dan bukan surat. Nah, sebelum draf tersebut benar-benar direal­isasikan, makanya kami me­minta konsultasi dulu dengan pihak Kejari,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono mulai angkat bicara terkait dengan persoalan ini. Ia mengatakan bahwa Kejari Kota Bogor ti­dak mempunyai kewenan­gan terkait dengan pemilihan calon pemenang revitalisasi Pasar Kebon Kembang. “Kejari Kota Bogor tidak mempunyai kewenangan terkait hal ini, yang merupakan kewenan­gan dari Kejari Kota Bogor yakni saat proses lelang su­dah selesai dan diumumkan pemenangnya,” tuturnya.

Ia juga menambahkan, dana untuk pembenahan Blok F, Pas­ar Kebon Kembang memang bukanlah berasal dari Ang­garan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor, me­lainkan berasal dari dana inves­tor yang nantinya akan bekerja sama dengan PD PPJ untuk menyerap pendapatan daerah yang nantinya akan disalurkan untuk pembangunan masyara­kat. “Disinilah fungsi Kejari Kota Bogor untuk mengawasi apakah ada permainan antara PD PPJ dengan Investor yang nantinya menjadi pemenang dalam hal ini. Intinya, semua harus transparan dan tentu ha­rus berpihak kepada masyara­kat Kota Bogor,” pungkasnya.

(Abdul Kadir Basalamah)

======================================
======================================
======================================