CIBINONG, TODAY – Dinas Pengelola Keuangan dan Barang Daerah (DPKB) memberlakukan sistem pencairan yang sama ter­hadap alokasi dana makan dan minum (mamin) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, meski hal itu dinilai sejumlah pihak cukup riskan menjadi ladang mark-up.

Menurut Direktur Center for Budjet Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, seharusnya DPKB jan­gan cuma mencairkan dana saja. Namun juga menganalisa kemba­li Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atau SPJ dari dinas yang hendak mencairkan uang mamin

“Bukan dibedakan. Tapi lebih teliti lagi. Siapa tau, kwitansi-kwitansinya di markup atau yang disampaikan tidak sesuai aslinya atau ada dua kwitansi. Makan­ya harus di rechecking,” kata Uchok, Selasa (10/5/2016).

BACA JUGA :  Penemuan Mayat ODGJ Pria di Halaman Masjid Caringin

Uchok menambahkan, untuk mengurangi peluang upaya ko­rup, sebaiknya anggaran mamin yang mencapai lebih dari Rp 150 miliar dalam APBD 2016. “Lebih baik dialokasikan untuk yang lebih spesifik dan efeknya bisa di­rasakan masyarakat,” tukasnya.

Sementara Kepala DPKBD, Rustandi menjelaskan, dana ma­min sama seperti pencairan dan lainnya. Yakni, SP2D bisa cair dalam dua hari setelah dinas me­nyerahkannya. “Sama kok. Tidak ada perbedaan. SP2D bisa cair asalkan lengkap,” katanya.

BACA JUGA :  Warga Desa Cemplang Bogor Diteror Maling, Satu Bulan 5 Kali Aksi Pencurian

Itu berlaku, kata Rustandi, untuk semua jenis baik melalui lelalng atau penunjukkan lang­sung. “Kan memang ada dua, yang lelang dulu atau penunjuk­kan langsung. Tapi, SP2D tetap dua hari. Meski begitu, setiap ta­hun Sisa Lebih Penggunaan Ang­garan (SiLPA)-nya ada saja meski sangat kecil,” kata Rustandi yang tidak bisa merinci besaran sum­bangan SiLPA dari anggaran ma­min.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================