BOGOR TODAY – Seorang pengedar narkoba, MA, dibekuk Satuan Narkoba Polres Bogor Kota, kemarin. Dari tan­gan pelaku, polisi menyita se­dikitnya sabu senilai Rp37 juta.

Kepala Satuan Narkoba (Kasatnarkoba) Polres Bogor Kota, AKP Wahyu Agung men­gatakan, pelaku ini berhasil ditangkap dan diamankan di Jalan raya Cilebut Kampung Petahunan, Desa Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. “Ia diamank­an hari Selasa (10/2016) pada pukul 14.00 WIB, tersangka berinisial MA, Lahir di Aceh dan tinggal di Jalan Turi III, RT 04/06 Kel. Beji Timur, Kec. Beji Kota Depok,” terangnya kepa­da BOGOR TODAY kemarin.

Ia juga menambahkan, ba­rang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian yakni sembilan bungkus plastik klip shabu siap jual dan satu bungkus shabu paket sedang. “Barang bukti ini ditemukan disaku celana kanan dari ter­sangka saat digeledah oleh pi­hak kepolisian,” tambahnya.

BACA JUGA :  Hidangan Kreasi yang Lezat dengan Brownies Kurma Kukus

Tak berhenti sampai disitu, kepolisian terus menelusuri je­jak pergerakan dari narkoba ini dan dikembangkan kerumah kontrakan yang merupakan tempat kediaman tersangka saat ini yang berlokasi di Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Alhasil polisi kembali menyita enam bungkus paket sedang Shabu.

“Barang haram ini disem­bunyikan didalam mesin cuci. Jadi, total barang bukti yang berhasil disita pihak kepolisian yakni tujuh bungkus paket se­dang dan sembilan paket kecil, berat keseluruhan kurang lebih 1/2 ons,” sambungnya.

BACA JUGA :  Sedang Perbaiki Rem, Sopir Truk di Semarang Tewas usai Terlindas Kendaraan Sendiri

Ia juga menambahkan, hasil introgasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, tersangka mengaku Shabu didapat dari inisial WE yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Tersangka juga men­gaku satu bungkus plastik klip dijual satu juta dan paket se­dang seharaga empat juta. Ia sudah berhasil menjual sebelas shabu berukuran plastik klip kecil,” paparnya.

Ia juga menerangkan, ter­sangka merupakan langganan keluar masuk penjara, pasal­nya baru dua bulan bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg Cibi­nong dirinya sudah beroperasi kembali menjual narkoba. “Ia sudah ditahan empat tahun sebelumnya, tetapi tidak ada kapok-kapoknya. Kita akan ter­us dalami jaringan ini hingga tuntas,” pungkasnya.

(Abdul Kadir Basalamah).

============================================================
============================================================
============================================================