“Bisa jadi ada penambahan. Karena kemungkinan posisi makam itu berdekatan dengan jalan yang ingin dibangun. NaÂmun untuk lebih jelasnya, coba konfirmasi ke Dinas Bina MarÂga Pengairan (DBMP), Dinas Kebersihan Pertamanan (DKP) dan Kelurahan setempat,†kata Andri.
Untuk relokasi ini, ahli waris setiap makam itu menerÂima nilai ganti untung relokasi makam Rp 1,7 hingga Rp 2,7 juta rupiah permakam. “Tahun 2015, untuk ganti rugi relokasi makam Rp 1,5 juta. Tapi karena ada usulan dari keluarga dan faktor inflasi, nilai jadi Rp1,7 juta untuk makam yang tidak bertembok, sedangkan yang bertembok menjadi Rp 2,7 juta,†ujar anggota tim relokasi makam, Ansari.
Menurutnya, ahli waris makam boleh memindahkan sendiri atau dibantu pihak TPU Pakansari.
(Rishad NoÂviansyah)