2140136-rokok-780x390JAKARTA, TODAY—Rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan kembali tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan bisa ditermina industri rokok dengan satu syarat. Penaikan tarif CHT maksimal hanya 6 persen, sehingga pertumbuhan industri dan kelangsungan hidup para pekerja tetap terjaga.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran menilai, pemer­intah memang tidak pernah ber­henti menaikkan CHT setiap kali tahun anggaran berganti. Ketika tarif cukai baru berlaku mulai 1 Januari 2017, maka proses pe­nyediaan pita cukai berlangsung selama tiga hingga enam bulan sebelumnya.

“Sebelum tiga enam bulan kami sudah ada perundingan-pe­rundingan. Namun sekarang situ­asinya pelik, karena tahun lalu CHT sudah naik 12-16 persen,” ujar Is­manu, Rabu (18/5/2016).

Kenaikan cukai rokok tahun lalu membuat berkurangnya pang­sa pasar industri rokok nasional. Terlebih lagi, beban industri se­makin berat karena terbitnya Per­aturan Menteri Keuangan (PMK) yang mewajibkan pembayar cukai di muka, yaitu pembayaran cukai Januari dan Februari tahun ini harus dilakukan pada Desember 2015.

“Saya berharap pemerintah memaklumi kondisi industri saat ini. Dengan kenaikan cukai rokok tahun ini sebesar 11 persen lebih, kondisi ini berat bagi industri,” ujar Ismanu.

BACA JUGA :  Disdukcapil Kota Bogor Berlakukan Antrean Daring Prima Antri, Ini Fungsinya

Ia mewanti-wanti, jika pemer­intah tetap ngotot mengerek tarif CHT di atas inflasi dan pertumbu­han ekonomi, maka dikhawatirkan akan menjadi bumerang sendiri bagi pemerintah yakni merosot­nya kinerja perusahaan-perusa­haan rokok yang berefek pada melesetnya target pemerintah sendiri. “Pemerintah jangan coba-coba berpikir dengan harga rokok tinggi, produksi industri akan tu­run. Itu keliru,” tegasnya.

Pasalnya, industri rokok kretek di Indonesia sangat berbeda. Di sini sangat mudah membuat ro­kok. Misalkan satu keluarga bisa membuat rokok seratusan batang sehari, ini juga akan menjadi ma­salah karena dari sisi cukai tidak terkontrol. “Kretek itu khas karena bahan baku mudah didapat, juga banyak tenaga kerja belum beker­ja secara formal,” ujarnya.

Hal lain, jika dihitung secara persentasi, khusus untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM), komponen yang dibayarkan ke negara un­tuk harga per batang rokok, dihi­tung cukai plus pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) hampir mencapai 70 persen. “Itulah jum­lah yang dibayarkan ke negara,” ucapnya.

Maksimal 6 Persen

Kalau pun pemerintah tetap menaikkan tarif CHT, Ismanu ber­harap angkanya hanya naik di kisa­ran 5-6 persen. Dengan kenaikan sebesar itu, pemerintah juga bisa menghindari potential lost lanta­ran merebaknya rokok ilegal alias rokok tanpa cukai. Selain itu, bu­ruh pabrik rokok bisa terhindar dari bencana pemutusan hubun­gan kerja.

BACA JUGA :  9 Ruko dan 1 Kafe di Nabire Papua Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

Sementara Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Har­tati meminta pemerintah juga leb­ih fokus untuk melakukan eksten­sifikasi cukai, tidak terus-menerus bergantung terhadap cukai rokok.

Pemerintah pun harus meng­harmonikan agar industri tidak dirugikan dengan maraknya kam­panye negatif tembakau. “Jika semua konsisten tidak ada saling gesek. Sekarang kalau kemudian misal ada anak kecil merokok ya bukan industri yang salah. Itu keg­agalan pemerintah dalam men­jaga distribusi rokok,” tegas Enny.

Ia mewanti-wanti, penggiat anti tembakau tidak bisa menga­tasnamakan kepentingan sendiri, kemudian menafikan kepentingan lain. Industri tembakau tidak dila­rang oleh negara, justru dikenakan cukai sebagai instrumen pengen­dalian. “Tidak bisa menonjol as­pek kesehatan saja,” tandas Enny.

Pemerintah juga harus meli­hat kenyataan bahwa saat ini pen­gangguran sangat tinggi sehingga memerlukan kebijakan rokok yang lebih akomodatif dengan dibaren­gi mengedapankan penegakan hu­kum. Tidak bisa, sekadar mengi­kuti saran satu pihak saja. Industri harus diberi ruang tumbuh, teru­tama sigaret kretek tangan yang notabene menyerap banyak tena­ga kerja.

(Yuska Apitya/dtk)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================