Kasus Jambu Dua Disidang 25 Mei

andi-kejaksaan BOGOR, TODAY—Kasus dugaan korupsi mark up pem­belian lahan Jambu Dua Kota Bogor, akhirnya mendapat kepastian jadwal sidang. ‘’Si­dang kasus Jambu Dua akan mulai digelar tanggal 25 Mei 2016 di Pengadilan Negeri Tipikor, Bandung,’’ kata Ke­pala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto kepada Bogor Today, Kamis (19/5/2015)

Menurut dia, kepastian jadwal sidang tersebut ber­dasarkan berita yang dikirim via faximile dari Pengadilan Negeri Tipikor Bandung ke Ke­jari Kota Bogor. “Hari ini (ke­maren, red) kita telah terima fax-nya, di situ tertulis sidang perdana akan digelar pada tanggal 25 Mei pekan depan,” ujar Andhie, menegaskan.

Ia juga menambahkan, fax­imile yang diterima oleh Kejari Kota Bogor belum dibarengi dengan surat resmi yang di­layangkan oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. “Terkait hal ini suratnya ma­sih belum kami terima, tetapi di dalam fax tertulis bahwa sidang perdana akan digelar pada tanggal 25 Mei men­datang,” tambahnya.

BACA JUGA :  Ruben Onsu Ungkap Alasan Hentikan Nafkah untuk Sarwendah Selama 6 Bulan

Kepala Lapas Kelas II A Paledang, Kota Bogor, Suharman mengatakan, sampai saat ini para tersangka kasus dugaan mark up pembelian tanah milik Angkahong ini masih ditahan. “Ya, tiga orang tersangka kasus pembelian lahan Angkahong yang dititipkan di kami, sampai saat ini masih ada di sini,” un­gkap Suharman. Tiga tersangka terse­but adalah Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Hidayat Yudha Pri­yatna, Camat Bogor Barat Irwan Gume­lar, dan Tim Penilai Tanah Roni Nasru Adnan

Ia juga menjelaskan, mekanisme untuk mengeluarkan para tahanan bisa dilakukan jika ada surat resmi dari Ke­jaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor dan Pengadilan Negeri Tipikor ke Lapas Paledang. Ketika surat sudah diterima, maka para tersangka yang dititipkan akan segera diberangkatkan ke PN un­tuk proses persidangan.

“Kita menunggu surat saja, kalau sudah ada surat perintah untuk menge­luarkan, maka kita akan keluarkan. Tetapi sejauh perintah ini surat belum kami terima,” terangnya.

BACA JUGA :  Hari Lahir Pancasila, Bupati Bogor Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Kebhinekaan

Suharman juga mengaku tidak mempunyai wewenang terkait berkas pelimpahan surat. “Jadi silahkan tanya saja ke Kejari soal itu, kalau kami siap saja melaksanakan perintah sesuai dengan surat pelimpahan dari Kejari,” tandasnya.

Kasus korupsi lahan Pasar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya kejang­galan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter persegi milik Angkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014 lalu.

Ternyata didalamnya telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter persegi. Dari 26 dokumen tanah yang diserahkan Ang­kahong kepada Pemkot Bogor kepemi­likannya beragam mulai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garapan.

Dengan dokumen yang berbeda itu, harga untuk pembebasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi disepakati Rp 43,1 miliar. Sejumlah pejabat di Kota Bogor telah dipanggil untuk memberikan keterangan di Ke­jaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

(Abdul Kadir Basalamah)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================