“Ya, dinas terkait harus te­gas, apabila dalam waktu terse­but belum diselesaikan. Maka segera limpahkan ke Satpol PP agar dieksekusi,” pungkasnya.

Pengembang Sailendra Resi­dence hanya memiliki waktu sebelas hari lagi untuk meny­elesaikan pembongkaran dua unit rumah dan empat kapling pondasi bangunan.

Apabila dalam jangka waktu tersebut pengembang Sailendra Residence masih membandel, Wasbangkim Kota Bogor men­gancam akan melimpahkan su­rat rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pembong­karan terhadap Sailendra Resi­dence guna mentaati Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor.

BACA JUGA :  Manokwari Selatan Papua Barat Diguncang Gempa Terkini M4,3

Sebelumnya, pembong­karan dua unit rumah dan em­pat kapling pondasi bangunan itu berdasarkan hasil rapat dari ketiga SKPD yakni Diswasbang­kim, BPPT-PM dan Bappeda di Komisi A DPRD Kota Bogor pe­kan lalu.

Total bangunan yang ada di lokasi saat ini seluas 3.105 meter persegi dari total luas 5.172 meter persegi, sedangkan berdasarkan aturan seharus­nya yang boleh dibangun itu sebanyak 2.586 meter persegi sesuai dengan KDB nya, bentuk bangunan yang sudah ada saat ini harus di bongkar untuk ke­pentingan KDB sekitar 519 me­ter persegi.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 26 April 2024

Sedangkan kebutuhan Ru­ang Terbuka Hijau (RTH) yang harus disiapkan oleh Sailendra Residence sekitar 1.042 meter persegi, mengambil 20 pers­en dari total luas lahan milik Sailendra Residence.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Sailendra masih enggan untuk memberikan konfirmasi terkait komitmen pembongkaran yang dilayangkan Diswasbang­kim. (Abdul Kadir Basalamah)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================