“Ya, dinas terkait harus teÂgas, apabila dalam waktu terseÂbut belum diselesaikan. Maka segera limpahkan ke Satpol PP agar dieksekusi,†pungkasnya.
Pengembang Sailendra ResiÂdence hanya memiliki waktu sebelas hari lagi untuk menyÂelesaikan pembongkaran dua unit rumah dan empat kapling pondasi bangunan.
Apabila dalam jangka waktu tersebut pengembang Sailendra Residence masih membandel, Wasbangkim Kota Bogor menÂgancam akan melimpahkan suÂrat rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pembongÂkaran terhadap Sailendra ResiÂdence guna mentaati Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor.
Sebelumnya, pembongÂkaran dua unit rumah dan emÂpat kapling pondasi bangunan itu berdasarkan hasil rapat dari ketiga SKPD yakni DiswasbangÂkim, BPPT-PM dan Bappeda di Komisi A DPRD Kota Bogor peÂkan lalu.
Total bangunan yang ada di lokasi saat ini seluas 3.105 meter persegi dari total luas 5.172 meter persegi, sedangkan berdasarkan aturan seharusÂnya yang boleh dibangun itu sebanyak 2.586 meter persegi sesuai dengan KDB nya, bentuk bangunan yang sudah ada saat ini harus di bongkar untuk keÂpentingan KDB sekitar 519 meÂter persegi.
Sedangkan kebutuhan RuÂang Terbuka Hijau (RTH) yang harus disiapkan oleh Sailendra Residence sekitar 1.042 meter persegi, mengambil 20 persÂen dari total luas lahan milik Sailendra Residence.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Sailendra masih enggan untuk memberikan konfirmasi terkait komitmen pembongkaran yang dilayangkan DiswasbangÂkim. (Abdul Kadir Basalamah)