Telat Bayar PBB Didenda 2 Persen Perbulan

“STP PBB diterbitkan dalam jangka waktu paling lama lima ta­hun setelah saat berakhirnya tahun pajak,” bunyi Pasal 6 PMK itu.

Peraturan ini juga menye­butkan, jumlah PBB yang ter­utang dalam STP PBB harus dilunasi paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diteriman­ya STP PBB oleh Wajib Pajak, yaitu tanggal tanda terima dalam hal STP PBB disampai­kan secara langsung, atau tang­gal bukti pengiriman dalam hal STP PBB dikirim melalui pos atau jasa pengiriman lainnya.

BACA JUGA :  Atap Pelana: Desain Klasik yang Fungsional dan Hemat Biaya untuk Hunian

Jika tidak kunjung dibayarkan, dalam peraturan itu juga ditegas­kan jumlah pajak yang tertuang berdasarkan STP PBB dapat di­tagih dengan Surat Paksa.

(okz)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================