Kepala Lapas Kelas II A Pale­dang, Kota Bogor, Suharman juga mengatakan, sejauh ini para tersangka masih mendekam di balik jeruji besi. “Ya, tiga orang tersangka kasus pembelian lahan angkahong yang di titipkan di kami, sampai saat ini masih ada disini,” ungkap Suharman.

Ia juga menjelaskan, me­kanisme untuk mengeluarkan para tahanan yakni apabila surat resmi dari Kejaksaan Negeri (Ke­jari) Kota Bogor dan Pengadilan Negeri Tipikor sudah dilayang­kan ke Lapas Paledang, ketika surat sudah diterima maka para tersangka yang dititipkan disini akan segera diberangkatkan ke lokasi untuk proses persidangan.

“Kita menunggu surat saja, ka­lau sudah ada surat perintah untuk mengeluarkan, maka kita akan keluarkan, tetapi sejauh ini surat belum kami terima,” terangnya.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Sampaikan Hasil Pengawasan Pembangunan dan Penjaringan Aspirasi Masyarakat

Kasus korupsi lahan Pasar Jam­bu Dua ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lah­an seluas 7.302 meter persegi milik Angkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014 lalu.

Ternyata didalamnya telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter persegi. Dari 26 dokumen tanah yang diserahkan Angkahong kepada Pemkot Bogor ternyata kepemilikannya beragam, mu­lai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garapan.

Dengan dokumen yang berbe­da itu, harga untuk pembebasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi disepakati dengan harga Rp 43,1 miliar. Sejumlah pe­jabat di Kota Bogor satu persatu juga telah dipanggil untuk mem­berikan keterangan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

BACA JUGA :  Sambut Pilkada 2024, PDI-P dan Gerindra Kota Bogor Mulai Berkoalisi

Seperti diketahui, kasus Mark Up lahan Jambu Dua ini telah menyeret tiga nama yang saat ini masih ditahan pada Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Paledang Kota Bogor, yakni Kepala Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Bogor; Hidayat Yudha Priyatna, Camat Bogor Barat; Irwan Gume­lar dan Tim Penilai Tanah; Roni Nasru Adnan.

Tak hanya Kejati Jawa Barat saja, Komisi Pemberantasan Ko­rupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung juga ikut mendalami perkara ini. Namun, hingga kini, belum ada penambahan tersangka baru yang ditengarai adalah aktor uta­ma dan dalang mark up.

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================