Sekjen Mahkamah Agung Buron

Sejauh ini, KPK telah menga­mankan uang sekitar Rp1,7 miliar usai menggeledah kediaman Sek­retaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi. Penggeledahan terkait dengan kasus dugaan suap pen­gajuan Peninjauan Kembali di PN Jakarta Pusat. “Penyidik KPK me­nyita uang dalam bentuk pecahan rupiah dan dalam bentuk mata uang asing di rumah NHD yang totalnya Rp1,7 miliar,” ujar Yuyuk.

Yuyuk memaparkan, seluruh uang tersebut terdiri dari uang pecahan USD37.603, SinD85.800, Yen170 ribu, SAR7.501 (Arab Sau­di), £1.335, dan Rp354.300 ribu.

Yuyuk enggan menjelaskan soal motif di balik keberadaan uang tersebut. Ia mengaku sam­pai saat ini penyidik KPK tengan menelisuri asal uang tersebut dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus suap tersebut.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, indikasi keterlibatan Nurhadi ditemukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terha­dap dua tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan, yaitu Pansek PN Jakpus Edy Nasu­tion dan kalangan swasta berinisi­al DAS. “Indikasi kuat berdasarkan keterangan yang sudah dimintai kepada yang ditangkap kemarin (Edy dan DAS),” ujar Agus.

Nurhadi sempat menantang KPK untuk membuktikan apa­bila terdapat dugaan keterkaitan dalam kasus suap penundaan sali­nan putusan kasasi.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Bogor Jadi Khotib Idul Adha 1447 H, Ajak Jamaah Teladani Nabi Ibrahim AS

KPK juga menyebutkan, Sek­retaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tak memperbarui laporan harta kekayaannya ke lembaga Laporan Harta Kekayaan Peny­elenggara Negara (LHKPN) sejak diminta pada tahun 2015 lalu. “Ada surat yang dikirimkan ke Nurhadi pada Juni 2015, dan belum dire­spons sampai sekarang,” ujar Agus.

Agus menegaskan, setiap peja­bat negara harus melaporkan har­ta kekayaannya setiap dua tahun sekali. Khusus Nurhadi, pelapo­ran sendiri dilaporkan pada 2012 lalu. “Kalau melihat laporannya 4 tahun yang lalu, ya belum masuk ke LHKPN yang bersangkutan,” jelasnya.

Berdasarkan data dari KPK, Nurhadi memiliki kekayaan den­gan total nilai Rp33.417.646.000. Dilansir dari laman resmi KPK, acch.kpk.go.id, Nurhadi ter­catat melaporkan harta kekayaan­nya itu kepada KPK pada 7 Novem­ber 2012.

Dalam laman tersebut, tercatat sumber kekayaan Nurhadi yang paling besar adalah dari harta bergerak, yakni senilai Rp15,280 miliar. Nurhadi juga diketahui memiliki aset giro setara kas yang cukup besar juga, yakni mencapai Rp10.775.000.000.

Beberapa aset milik Nurhadi antara lain 4 unit mobil mewah. Berikut daftar mobil Nurhadi, satu unit mobil Toyota Camry tahun 2010 senilai Rp600 juta, satu unit mobil Mini Cooper tahun senilai 2010 Rp700 juta, satu unit mobil Lexus tahun 2010 senilai Rp1,9 miliar, dan satu unit mobil Jaguar tahun 2004 senilai Rp805 juta.

BACA JUGA :  Pengemudi Microsleep, Toyota Fortuner Terguling di KM 30 Jagorawi

Harta bergerak Nurhadi juga disumbang logam mulia sejak 1996 senilai Rp500 juta dan batu mulia sejak 1998 Rp8,625 miliar, barang-barang seni dan antik sejak 1997 Rp1 miliar, dan lainnya sejak 1999 Rp 1,150 miliar.

Tak hanya itu, Nurhadi juga memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp 7.362.646.000. Dia me­miliki 18 bidang tanah bangunan di beberapa tempat.

Sebelumnya, kontroversi dan perdebatan seputar souvenir iPod muncul saat Nurhadi menggelar hajatan pernikahan anaknya, Sab­tu 15 Maret 2014. Putri Nurhari, Rizki Aulia Rahmi menikah den­gan Rizki Wibowo dalam sebuah pesta mewah di Hotel Mulia, Senayan.

Bahkan, 2.500 undangan yang hadir masing-masing mendapat iPod Shuffle. Harga iPod ini per unit sekitar Rp700 ribu. Anggota Komisi Yudisial (KY) yang hadir dalam acara itu langsung melapor­kan souvenir mereka ke KPK.

Namun, hakim agung sempat menolak menyerahkan karena dibeli dengan harga Rp500 ribu. Artinya, tidak melanggar aturan soal batas minimal penerimaan suvenir.(*)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================