“Asas praduga tak bersalah harus dikedepankan, namun kita juga mendorong para saksi maupun para tersangka atau terdakwa untuk tidak takut, melainkan harus ‘bernyanyi’ dan menyatakan yang sebenar-benarnya sesuai fakta hukum dan menolak adanya intervensi dari siapapun,” katanya kema­rin.

Kasus korupsi lahan Pasar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter persegi milik Angkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014 lalu.

Ternyata didalamnya telah terjadi transaksi jual beli ta­nah eks garapan seluas 1.450 meter persegi. Dari 26 doku­men tanah yang diserahkan Angkahong kepada Pemkot Bogor ternyata kepemilikannya beragam, mulai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garapan.

BACA JUGA :  Penemuan Jasad Pria Tergeletak di Trotoar Simpang Sentul, Luka Robek Dibagian Punggung

Dengan dokumen yang ber­beda itu, harga untuk pembe­basan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi disepakati dengan harga Rp 43,1 miliar. Sejumlah pejabat di Kota Bogor satu persatu juga telah dipang­gil untuk memberikan keteran­gan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Seperti diketahui, kasus Mark Up lahan Jambu Dua ini telah menyeret tiga nama yang saat ini masih ditahan pada Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Paledang Kota Bogor, yakni Kepala Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menen­gah (UMKM) Kota Bogor; Hi­dayat Yudha Priyatna, Camat Bogor Barat; Irwan Gumelar dan Tim Penilai Tanah; Roni Nasru Adnan.

BACA JUGA :  Silaturahmi ke DPRD Kota Bogor, Hery Antasari Ingin Terus Bersinergi

Tak hanya Kejati Jawa Barat saja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung juga ikut mendalami perkara ini. Namun, hingga kini, belum ada penambahan tersangka baru yang diten­garai adalah aktor utama dan dalang mark up.

(Abdul Kadir Basalamah|Yuska)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================