6.519 Pengusaha Tilep Pajak

Akan tetapi Bambang belum dapat memastikan keseluruhan dana adalah ilegal. Kesalahan dari beber­apa wajib pajak yang cenderung di­lakukan oleh WNI adalah tidak men­cantumkan aset dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). “Kita tahu persis bahwa mereka punya aset di luar negeri. Cuma mereka ti­dak melaporkan,” tegas Bambang.

Sedangkan, BI menggunakan data dari Global Financial Integrity Ilicit Financial Flows. Data tersebut hanya mencantumkan dana orang Indonesia di luar negeri dengan sta­tus ilegal. “Ada kata Ilicit di sana yang menekankan itu memang yang tidak legal. Jadi ilegal. Data BI, dana WNI di luar negeri itu Rp 3.147 tril­iun. Dana yang direpatriasi diperki­rakan Rp 560 triliun. Jadi berbeda dengan data kita,” papar Bambang.

Wacana pengampunan pajak (tax amnesty) tidak cukup hanya den­gan menetapkan undang-undang. Pemerintah harus dapat meyakinkan para wajib pajak bahwa program tax amnesty dapat sukses.

Pesan penting yang perlu dis­ampaikan pemerintah adalah jika mereka secara suka rela melapor­kan penghasilan sesungguhnya serta membayar pajak melalui kesempa­tan ini, akan lebih menguntungkan ketimbang berhadapan dengan pen­egakan hukum yang akan diberlaku­kan di masa datang.

Keyakinan para wajib pajak dapat tumbuh antara lain jika pemerintah juga mengerjakan peker­jaan rumahnya seperti menyediakan insentif pajak menarik, kejelasan prosedur dan administrasi pajak, terutama pajak investasi.

Pemerintah sudah mempersiap­kan beberapa instrumen untuk me­nampung dana yang kembali terkait dengantax amnesty seperti saham, Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), obligasi BUMN, modal ven­tura dan deposito.

BACA JUGA :  Rekomendasi Primer untuk Kulit Berminyak agar Makeup Tahan Lama dan Tidak Mudah Luntur

“Kami sangat berharap ske­ma tax amnesty dapat berhasil hingga memberikan manfaat terbe­sar bagi pemerintah dan pasar mod­al. Selain mempersiapkan instrumen penampung dana yang akan ma­suk, kita perlu membenahi admin­istrasi perpajakan kita, khususnya dalam bidang investasi. Hal ini ter­kadang luput dari perhatian,” ujar Direktur Utama Bahana TCW Invest­ment Management, Edward Lubis, Senin(23/5/2016).

Jika ditelusuri, ada beberapa ala­san mengapa para pengusaha men­empatkan dananya di luar negeri. Tanpa memasukkan faktor prasang­ka bahwa dana tersebut adalah dana haram yang berasal dari kejahatan seperti pencucian uang, salah satu alasan menyimpan dana itu di luar negeri adalah kepraktisan.

Dengan disimpan di luar negeri, dana itu bisa mudah ditarik dan di­gunakan lagi untuk perputaran bis­nis, tidak memerlukan banyak biaya, tidak terkena selisih kurs dan selain itu, aturan pengenaan pajak pun jelas. Kemudahan seperti ini juga harus ada di dalam negeri sehingga para wajib pajak akan mendapatkan kepraktisan yang sama.

Aturan pajak investasi di dalam negeri masih berpotensi memberi­kan disinsentif bagi para investor. Misalnya, saja dalam hal pembelian surat utang negara berdenominasi dolar AS. Investor yang membeli su­rat utang negara akan mendapatkan insentif berupa pajak yang ditang­gung pemerintah.

Namun insentif ini hilang ketika investor membeli obligasi dolar AS yang diterbitkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bahkan, pem­beli obligasi BUMN dapat dikenakan pajak berlapis. Peraturan perpajakan yang seperti ini berpotensi membuat para investor enggan membeli obli­gasi korporasi.

Padahal, obligasi BUMN menjadi salah satu alternatif penampungan dana repatriasi. Agar lebih menarik, tentu aturan pajak yang terkait den­gan obligasi BUMN harus dibenahi terlebih dahulu.

BACA JUGA :  Polisi Selidiki Teror Pocong di Cibinong Bogor

Contoh lain adalah transaksi pembelian instrumen investasi yang dilakukan di luar negeri. Misalnya saja ketika investor Indonesia mem­beli obligasi yang dicatatkan di bursa Singapura. Di Singapura, investor su­dah dikenakan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku di sana.

Ketika obligasi itu dimasukkan ke dalam portofolio aset di dalam negeri dan memberikan penghasi­lan investasi, obligasi yang sama pun dikenakan pajak di dalam negeri. Se­harusnya, dengan perjanjian pajak atau tax treaty pajak yang sudah dikenakan di Singapura dapat men­jadi kredit pajak di dalam negeri se­hingga pajak yang dikenakan tidak berganda. Kenyataannya, tidak mu­dah mendapatkan fasilitas tax trea­ty tersebut.

“Pembenahan administrasi pajak ini harus dilakukan agar berinvestasi di dalam negeri menjadi sama atau lebih menarik dibanding dengan berinvestasi di luar negeri,” tambah Edward.

Selain itu, Edward juga mengu­sulkan agar pajak-pajak investasi pada produk-produk reksa dana se­baiknya juga merupakan pajak final. Saat ini, penghasilan dividen, ter­masuk juga penghasilan dari selisih kurs, penghasilan dari hasil investasi di luar negeri, dari instrumen in­vestasi selain saham dan obligasi do­mestik, jadi berlaku bagi reksa dana, masih menerapkan aturan pajak non final. Dengan aturan pajak non final ini, berarti ada beban dan perlaku­kan yang tidak merata di antara para investor reksa dana. (*)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================