
Akan tetapi Bambang belum dapat memastikan keseluruhan dana adalah ilegal. Kesalahan dari beberÂapa wajib pajak yang cenderung diÂlakukan oleh WNI adalah tidak menÂcantumkan aset dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). “Kita tahu persis bahwa mereka punya aset di luar negeri. Cuma mereka tiÂdak melaporkan,†tegas Bambang.
Sedangkan, BI menggunakan data dari Global Financial Integrity Ilicit Financial Flows. Data tersebut hanya mencantumkan dana orang Indonesia di luar negeri dengan staÂtus ilegal. “Ada kata Ilicit di sana yang menekankan itu memang yang tidak legal. Jadi ilegal. Data BI, dana WNI di luar negeri itu Rp 3.147 trilÂiun. Dana yang direpatriasi diperkiÂrakan Rp 560 triliun. Jadi berbeda dengan data kita,†papar Bambang.
Wacana pengampunan pajak (tax amnesty) tidak cukup hanya denÂgan menetapkan undang-undang. Pemerintah harus dapat meyakinkan para wajib pajak bahwa program tax amnesty dapat sukses.
Pesan penting yang perlu disÂampaikan pemerintah adalah jika mereka secara suka rela melaporÂkan penghasilan sesungguhnya serta membayar pajak melalui kesempaÂtan ini, akan lebih menguntungkan ketimbang berhadapan dengan penÂegakan hukum yang akan diberlakuÂkan di masa datang.
Keyakinan para wajib pajak dapat tumbuh antara lain jika pemerintah juga mengerjakan pekerÂjaan rumahnya seperti menyediakan insentif pajak menarik, kejelasan prosedur dan administrasi pajak, terutama pajak investasi.
Pemerintah sudah mempersiapÂkan beberapa instrumen untuk meÂnampung dana yang kembali terkait dengantax amnesty seperti saham, Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), obligasi BUMN, modal venÂtura dan deposito.
“Kami sangat berharap skeÂma tax amnesty dapat berhasil hingga memberikan manfaat terbeÂsar bagi pemerintah dan pasar modÂal. Selain mempersiapkan instrumen penampung dana yang akan maÂsuk, kita perlu membenahi adminÂistrasi perpajakan kita, khususnya dalam bidang investasi. Hal ini terÂkadang luput dari perhatian,†ujar Direktur Utama Bahana TCW InvestÂment Management, Edward Lubis, Senin(23/5/2016).
Jika ditelusuri, ada beberapa alaÂsan mengapa para pengusaha menÂempatkan dananya di luar negeri. Tanpa memasukkan faktor prasangÂka bahwa dana tersebut adalah dana haram yang berasal dari kejahatan seperti pencucian uang, salah satu alasan menyimpan dana itu di luar negeri adalah kepraktisan.
Dengan disimpan di luar negeri, dana itu bisa mudah ditarik dan diÂgunakan lagi untuk perputaran bisÂnis, tidak memerlukan banyak biaya, tidak terkena selisih kurs dan selain itu, aturan pengenaan pajak pun jelas. Kemudahan seperti ini juga harus ada di dalam negeri sehingga para wajib pajak akan mendapatkan kepraktisan yang sama.
Aturan pajak investasi di dalam negeri masih berpotensi memberiÂkan disinsentif bagi para investor. Misalnya, saja dalam hal pembelian surat utang negara berdenominasi dolar AS. Investor yang membeli suÂrat utang negara akan mendapatkan insentif berupa pajak yang ditangÂgung pemerintah.
Namun insentif ini hilang ketika investor membeli obligasi dolar AS yang diterbitkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bahkan, pemÂbeli obligasi BUMN dapat dikenakan pajak berlapis. Peraturan perpajakan yang seperti ini berpotensi membuat para investor enggan membeli obliÂgasi korporasi.
Padahal, obligasi BUMN menjadi salah satu alternatif penampungan dana repatriasi. Agar lebih menarik, tentu aturan pajak yang terkait denÂgan obligasi BUMN harus dibenahi terlebih dahulu.
Contoh lain adalah transaksi pembelian instrumen investasi yang dilakukan di luar negeri. Misalnya saja ketika investor Indonesia memÂbeli obligasi yang dicatatkan di bursa Singapura. Di Singapura, investor suÂdah dikenakan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku di sana.
Ketika obligasi itu dimasukkan ke dalam portofolio aset di dalam negeri dan memberikan penghasiÂlan investasi, obligasi yang sama pun dikenakan pajak di dalam negeri. SeÂharusnya, dengan perjanjian pajak atau tax treaty pajak yang sudah dikenakan di Singapura dapat menÂjadi kredit pajak di dalam negeri seÂhingga pajak yang dikenakan tidak berganda. Kenyataannya, tidak muÂdah mendapatkan fasilitas tax treaÂty tersebut.
“Pembenahan administrasi pajak ini harus dilakukan agar berinvestasi di dalam negeri menjadi sama atau lebih menarik dibanding dengan berinvestasi di luar negeri,†tambah Edward.
Selain itu, Edward juga menguÂsulkan agar pajak-pajak investasi pada produk-produk reksa dana seÂbaiknya juga merupakan pajak final. Saat ini, penghasilan dividen, terÂmasuk juga penghasilan dari selisih kurs, penghasilan dari hasil investasi di luar negeri, dari instrumen inÂvestasi selain saham dan obligasi doÂmestik, jadi berlaku bagi reksa dana, masih menerapkan aturan pajak non final. Dengan aturan pajak non final ini, berarti ada beban dan perlakuÂkan yang tidak merata di antara para investor reksa dana. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















