BOGOR, TODAY—Penyelidikan tahap pertama kasus mark up pengadaan lahan relokasi PedaÂgang Kaki Lima (PKL) di Jambu Dua, Kota Bogor, telah ditutup. Kasus ini akan disidangkan mulai 28 Mei 2016. Ketiga tersangka diÂantaranya Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Bogor, Hidayat Yudha Priyatna; Camat Bogor Barat, Irwan Gumelar dan Tim Penilai Tanah, Roni Nasru Adnan dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Paledang Kota Bogor ke Lapas KeÂlas I Kebun Waru, Bandung.
Kepala Lapas Paledang Kota Bogor, Suharman mengatakan, ketiga tersangka ini dijemput oleh PN Tipikor pada pukul 07:25 WIB, kemarin. “Iya, suÂdah dijemput dan dipindahÂkan ke Lapas Kebun Waru, status penahannya otomatis menjadi tahanan PN Tipikor Bandung, tidak mungkin kembali
lagi ke Lapas Paledang Kota Bogor,†pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi InÂtelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto menÂgatakan, pemindahan tahanan ke Lapas Kebun Waru didasarkan peneÂtapan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) BandÂung. “Memang betul dipindahkan ke sana dan akan dilakukan perpanÂjangan penahanan dengan jangka waktu selama 30 hari ke depan oleh PN Tipikor,†ujarnya, saat ditemui BOGOR TODAY, Senin (23/5/2016).
Kasus korupsi lahan Pasar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya keÂjanggalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter persegi milik AnÂgkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014 lalu.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















