Tersangka Jambu Dua Masuk Kebun Waru

program-s2-di-lapas-sukamiskin-dari-kocek-pribadiBOGOR, TODAY—Penyelidikan tahap pertama kasus mark up pengadaan lahan relokasi Peda­gang Kaki Lima (PKL) di Jambu Dua, Kota Bogor, telah ditutup. Kasus ini akan disidangkan mulai 28 Mei 2016. Ketiga tersangka di­antaranya Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Bogor, Hidayat Yudha Priyatna; Camat Bogor Barat, Irwan Gumelar dan Tim Penilai Tanah, Roni Nasru Adnan dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Paledang Kota Bogor ke Lapas Ke­las I Kebun Waru, Bandung.

BACA JUGA :  Lari Pagi atau Lari Sore, Mana yang Lebih Baik? Ini Perbedaan Manfaatnya untuk Tubuh

Kepala Lapas Paledang Kota Bogor, Suharman mengatakan, ketiga tersangka ini dijemput oleh PN Tipikor pada pukul 07:25 WIB, kemarin. “Iya, su­dah dijemput dan dipindah­kan ke Lapas Kebun Waru, status penahannya otomatis menjadi tahanan PN Tipikor Bandung, tidak mungkin kembali

lagi ke Lapas Paledang Kota Bogor,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi In­telijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto men­gatakan, pemindahan tahanan ke Lapas Kebun Waru didasarkan pene­tapan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Band­ung. “Memang betul dipindahkan ke sana dan akan dilakukan perpan­jangan penahanan dengan jangka waktu selama 30 hari ke depan oleh PN Tipikor,” ujarnya, saat ditemui BOGOR TODAY, Senin (23/5/2016).

BACA JUGA :  10 Strategi Memasak Hemat agar Pengeluaran Makan Tetap Terkendali di Tengah Kenaikan Harga

Kasus korupsi lahan Pasar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya ke­janggalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter persegi milik An­gkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014 lalu.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================