BOGOR, TODAY—Penyelidikan tahap pertama kasus mark up pengadaan lahan relokasi PedaÂgang Kaki Lima (PKL) di Jambu Dua, Kota Bogor, telah ditutup. Kasus ini akan disidangkan mulai 28 Mei 2016. Ketiga tersangka diÂantaranya Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Bogor, Hidayat Yudha Priyatna; Camat Bogor Barat, Irwan Gumelar dan Tim Penilai Tanah, Roni Nasru Adnan dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Paledang Kota Bogor ke Lapas KeÂlas I Kebun Waru, Bandung.
Kepala Lapas Paledang Kota Bogor, Suharman mengatakan, ketiga tersangka ini dijemput oleh PN Tipikor pada pukul 07:25 WIB, kemarin. “Iya, suÂdah dijemput dan dipindahÂkan ke Lapas Kebun Waru, status penahannya otomatis menjadi tahanan PN Tipikor Bandung, tidak mungkin kembali
lagi ke Lapas Paledang Kota Bogor,†pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi InÂtelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto menÂgatakan, pemindahan tahanan ke Lapas Kebun Waru didasarkan peneÂtapan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) BandÂung. “Memang betul dipindahkan ke sana dan akan dilakukan perpanÂjangan penahanan dengan jangka waktu selama 30 hari ke depan oleh PN Tipikor,†ujarnya, saat ditemui BOGOR TODAY, Senin (23/5/2016).
Kasus korupsi lahan Pasar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya keÂjanggalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter persegi milik AnÂgkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014 lalu.
Ternyata didalamnya telah terÂjadi transaksi jual beli tanah eks garaÂpan seluas 1.450 meter persegi. Dari 26 dokumen tanah yang diserahkan Angkahong kepada Pemkot Bogor kepemilikannya beragam, mulai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garaÂpan.
Dengan dokumen yang berbeda itu, harga untuk pembebasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter perseÂgi disepakati Rp 43,1 miliar. Sejumlah pejabat di Kota Bogor satu persatu juga telah dipanggil untuk memberiÂkan keterangan di Kejati Jawa Barat.
Tak hanya Kejati Jawa Barat saja, KPK dan Kejaksaan Agung juga ikut mendalami perkara ini. Namun, hingga kini, belum ada penambaÂhan tersangka baru yang ditengarai adalah aktor utama dan dalang mark up.
(Abdul Kadir Basalamah|Yuska Apitya)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















